Peraturan Perundangan
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2004 oleh Menteri Sekretaris Negara pada Pasal 112 telah mengamanatkan bahwa biaya kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
KPUD, Tugas dan Kewenangannya
KPUD atau Komisi Pemilihan Umum Daerah adalah Komisi yang menjalankan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang bertanggung jawab kepada DPRD yang diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.. Dalam hal ini KPUD Provinsi Lampung yang menyelenggrakan PILKADA harus mempertanggungjawabkannya kepada DPRD Provinsi Lampung. Dalam melaksanakan tugasnya KPUD menyampaikan laporan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun tugas dan kewenangannya adalah :
1. merencanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
2. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
3. mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
4. menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
5. meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon;
6. meneliti persayaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disulkan;
7. menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan;
8. menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye;
9. mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
10. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
11. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
12. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan; dan
13. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit.
Sebagaimana pernah dilakukan pemeriksaan atas belanja pilkada di beberapa kabupaten dan kota diseluruh Indonesia, maka hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan pemilihan kepala daerah wakil kepala daerah, patut kiranya menjadi perhatian, yakni perihal waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di tingkat Provinsi Lampung. Bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang pernah dilakukan oleh Kabupaten Bangka Tengah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ternyata lamanya waktu penyelenggaraan adalah selama 6 sampai dengan 8 bulan setelah KPUD menerima Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK).DASK tersebut sebagaimana terdapat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2005 Pasal 15 ayat (1): ”Sekretaris Daerah menyusun dan menetapkan Dokumen Anggaran Satuan Kerja Sekretariat Daerah untuk belanja Pilkada setelah Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD ditetapkan, (2) DASK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, KPUD dan Panwas”.
Panitia Pengawas Pilkada dibentuk atau dipilih oleh DPRD dan bertanggung jawab kepada DPRD. Panitia Pengawas Pilkada di tingkat Provinsi terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua dan tiga (3) orang anggota, begitu juga untuk di tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua dan tiga orang anggota, sedang di tingkat kecamatan hanya ada tiga (orang) Panitia. Panituia Pengawas Pilkada (PANWAS PILKADA) terdiri dari unsur-unsur kejakasaan, kepolisian, perguruan tinggi, pers dan tokoh masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan (termasuk pengelolaan keuangan penyelenggaraan Pilkda) dimuat dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 bahwa: ”Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pada Pasal 1 angka 8 dikatakan bahwa: ” Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah”.
Pada Pasal 2 dijelaskan pengertian tentang keuangan negara, yang meliputi:
a. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Negara;
d. Pengeluaran Negara;
e. Penerimaan Daerah;
f. Pengeluaran Daerah;
g. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelengaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Demikian apa-apa yang dimaksud dengan keuangan negara, yang ternyata apa yang diterima dan dikeluarkan oleh daerah juga menjadi bagian dari keuangan negara. Adapun tentang pengelolaannya pada Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa: ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Selanjutnya pada ayat (5) dan ayat (6) diatur sebagai berikut: ayat (5): ”Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN”, ayat (6): ”Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD”.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nonor 15 Tahun 2006
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pedoman Dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2005 oleh Menteri Dalam Negeri H. Moh. Ma’ruf adalah acuan daerah untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dalam hal Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2005 sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005.
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini terdiri dari 6 bab dan 37 pasal, pada Bab I diatur tentang Ketentuan Umum dan pada Bab VI adalah tentang Ketentuan Penutup.
Anggaran Pilkada
Pada Bab II Tentang Penganggaran pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jelas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 disebutkan bahwa ayat (1) mengatakan: ”Belanja pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dibebankan pada APBD, sedang pada ayat (2) mengatakan: ”Belanja pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dibebankan pada APBD masing-masing”.
Pengalokasian belanja pilkada pada Pasal 3 ayat (1) menyangkut hal-hal sebagai berikut: a. Belanja Pegawai, b. Belanja Barang dan Jasa, c. Belanja Operasi dan d. Belanja Kontijensi, sedang penjelasan dari ayat (1) diatur dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5). Ayat-ayat tersebut lengkapnya adalah : (2) Belanja Pegawai dianggarkan untuk mendanai honorarium dan uang lembur KPUD, honorarium PPK, PPS, KPPS dan Panwas; (3) Belanja Barang dan Jasa dianggarkan untuk mendanai kebutuhan barang dan jasa dalam rangka penyelenggraan pilkada; (4) Belanja Operasi dianggarkan untuk mendanai kegiatan sehari-hari untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan yang memberi manfaat dalam jangka pendek; dan (5) Belanja Kontijensi dianggarkan untuk mendanai kegiatan yang sangat diperlukan untuk menanggulangi kelancaran penyelenggaraan pilkada.
Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Lampung
Dalam waktu dekat ini Pemerintah Provinsi Lampung akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pemilihan Gubernur yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, dimana biaya tersebut menelan kurang lebih 100 milyar rupiah dan Pemerintah Provinsi meminta bantuan kepada Pemerintah kabupaten/Kota untuk turut mendanai kegiatan dimaksud yang besarannya masing sekitar Rp5.000.000.000,00 (baca: Lima Milyar Rupiah). Pemilihan Kepala Daerah atau PILKADA memang telah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah didalam Pasal 112 yang berkenaan dengan pembiayaan, namun bukan hanya satu pasal, yakni Pasal 112 saja yang tercantum, tetapi juga pasal-pasal berikut juga mengatur tentang mekanisme pencalonan, dana kampanye hingga pelaksanaan kampanye (baik berupa perintah maupun larangan). Disamping itu juga hal-ikhwal pelaksana tugas seperti KPUD dan PANWAS PILKADA juga telah diatur, dari tingkat pusat (Provinsi/Kabupaten/Kota) hingga ke tingkat Desa/Kelurahan.
Seiring dengan niatan atau hajatan Pemerintah Provinsi untuk menyelenggarakan PILKADA, ada sebuah catatan yang perlu diketahui oleh umum yakni hal-hal sebagai berikut: 1. Sumber Dana/Pembiayaan Penyelenggaraan PILKADA; 2. Pelaksanaan PILKADA dan 3. Palaporan Pertanggungjawaban Keuangan Atas Penyelenggaraan PILKADA.
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 Dalam Bab III Tentang Pelaksanaan Dan Penatausahaan pada Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (4) mengatur hal-hal seperti penyusunan dan penetapan Dokumen Anggaran Satuan Kerja, penyampaian atau pendistribuisan dokumen dimaksud harus disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, KPUD dan Panitia Pengawas PILKADA, kebutuhan belanja KPU Provinsi dan DASK Sekretariat Daerah Provinsi untuk belanja Panwas Provinsi. Lebih lengkapnya adalah: (1) Sekretaris Daerah menyusun dan menetapkan Dokumen Anggaran Satuan Kerja Sekretariat Daerah untuk belanja Pilkada setelah Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD ditetapkan, (2) DASK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, KPUD dan Panwas, (3) DASK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk belanja KPUD Provinsi mencakup kebutuhan belanja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS di wilayah Provinsi yang bersangkutan (dalam hal ini Provinsi Lampung), (4) DASK Sekretariat Daerah Provinsi untuk belanja Panwas Provinsi mencakup kebutuhan belanja Panwas Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan di wilayah Provinsi yang bersangkutan (dalam hal ini Provinsi Lampung).
Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Dalam pemeriksaannya Badan Pemeriksa Keuangan berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen ke IV), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang disahkan pada tanggal 5 April 2003 dan masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang disahkan pada tanggal 14 Januari 2004 dan masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara yang disahkan pada tanggal 19 Juli 2004 dan masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 pada Bab I Tentang Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (7) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Sebagaimana diketahui bahwa Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Lampung akan diselenggarakan sekitar bulan September 2008 (tanggal 3 September 2008) dan APBD Tahun Anggaran 2007 belum dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Lampung di Bandar Lampung. Pemeriksaan mana akan dilakukan sekitar bulan Maret sampai dengan bulan April 2008 (sudah selesai dilakukan) lamanya pemeriksaan biasanya ditetapkan selama sebulan dan bisa lebih hingga empat puluh lima hari. Ketika pemeriksaan selesai dilakukan, maka pemerintah daerah akan menerima hasil pemeriksaan dimaksud setelah dibahas dan selesai menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan sekitar satu bulan lamanya.
Pembahasan Anggaran
Ketika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima oleh Pemerintah Daerah, mereka akan membahasanya secatra bersama-sama dan kemudian akan diputuskan menjadi Peraturan Bupati. Setelah selesai tentang LHP tersebut, Dewan bersama dengan Pemerintah akan membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun anggaran berikutnya berdasarkan pedoman anggaran yang telah dijalankan.
Sebelum menjadi Perda, Panitia Anggaran merencanakan, menghimpun, menghitung dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang anggaran dan membahasnya bersama pihak Dewan (DPRD) untuk disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda). Perlu diketahui bahwa, dalam nomenklatur anggaran ada yang namanya Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Hasil Perusahaan Daerah dan Pengeluaran Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimabangan (DAU, DAK) serta Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah; sedangkan dalam nomenklatur Belanja terdiri atas Belanja Administrasi Umum, Belanja Operasi dan Pemeliharaan dan Belanja Modal. Setelah Rancangan Perada itu disahkan, maka jadilah Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar otorisasi.
Selanjutnya dalam nomenklatur Bagian Keuangan (Kabupaten/Kota) memang ada yang namanya Belanja Bantuan Keuangan, tetapi tidak untuk diberikan kepada kepentingan pemerintahan diatasnya, yakni Pemerintah Provinsi, guna membiayai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau PILKADA. Pada Belanja Bantuan Keuangan Kepada Instansi Vertikal hanya disebutkan untuk Musyawarah Pimpinan Daerah (Kabupaten/Kota) yang terdiri atas Bupati/Walikota, Kapoltabes, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.
Pokok Bahasan
Peratama : Mengingat pelaksanaan PILKADA Provinsi Lampung dilaksanakan pada tanggal 3 September 2008, sedangkan APBD Tahun Anggaran 2008 belum dibahas dan apalagi disahkan, maka dengan cara apakah dan bagaimana anggaran untuk pelaksanaan PILKADA tersebut dibiayai? Sisa waktu yang ada pada tahun anggaran sekarang terhitung dari bulan Mei 2008 cuma 4 (empat) bulan; sedangkan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang berupa Laporan Realisasi Anggaran baru diperiksa pada bulan April dan berkahir bulan Mei 2008. selanjutnya dari hasil pemeriksaan oleh BPK-RI baru dibahas dan selesai sekitar bulan Juni 2008 (satu bulan usai pemeriksaan) yang berupa produknya bernama Laporan Hasil Pemeriksaan. Kemudian setelah selesai dibahas maka baru dapat diserahkan atau diterima oleh pihak Eksekutif (Pemerintah Daerah) pada bulan Juli. Dari pihak Eksekutif hal ini baru dibahas bersama pihak Legislatif (DPRD) sekitar bulan Agustus sampai dengan September 2008. masalah tersebut baru seputar APBD 2007 yang dipertanggungjawabkan oleh pihak Eksekutif kepada pihak Legislatif belum lagi membahas APBD 2008 dan juga perubahannya (APBD I dan APBD II).
Pertanyaannya adalah:
1. Apakah sanggup Pemerintah Provinsi Lampung melanjutkan programnya untuk melakukan kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah?
2. Dari sumber manakah pembiyaan PILKADA akan dilangsungkan?
Jika hal ini harus dipaksakan berjalan, maka siapakah yang akan bertanggung jawab mengenai keberlangsungan PILKADA. Mengingat Pemerintah Pusat telah memerintahkan percepatan penyelenggaraan PILKADA bagi Provinsi Lampung, dikarenakan pada Tahun 2009 berbenturan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Nasional).
Kedua : Pemerintah Provinsi Lampung telah mengajukan permohonan kepada semua daerah bawahan (dhi. Pemerintah Kabupaten/Kota] atau meminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membantu pembiayaan pelaksanaan PILKADA Provinsi Lampung yang akan diselenggarakan pada tanggal 3 September 2008 yang besarannya telah ditentukan sekitar duaratus (200) milyar demi sukses dan terselenggaranya PILKADA Provinsi Lampung. Mengingat dana yang sedemikian besar (ratusan milyar rupiah) yang harus dikeluarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dimana APBD Provinsi Lampung tidak sanggup membiayai sendiri, maka Pemerintah Provinsi membuat terobosan dengan meminta bantuan kepada seluruh daerah bawahan (Kabupaten/Kota) untuk ikut menanggung beban biaya dimaksud. Adapun hal-hal yang berkenaan masalah ini ialah:
1. Sifat Bantuan
2. Penyaluran atau Penggunaan Dana
3. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Sifat Bantuan
Pemerintah Provinsi Lampung telah meminta kepada seluruh daerah bawahan (dhi. Kabupaten/Kota) untuk turut membiayai penyelenggaraan PILKADA Lampung. Dalam hal ini yang dapat dikritisi adalah : 1. Bantuan tersebut tidak mengikat atau wajib, dengan kata lain tidak ada aturan yang kuat dan tidak beralasan, 2. Pemerintah Provinsi berarti tidak mampu membiayai kegiatan tersebut dan dalam ketentuan perundangan yang diatur dalam Undang-Undang (harus melalui penerimaan APBD terlebih dahulu)
Batal demi Hukum
Filosofi APBD sebagaimana dimuat atau dimaksud adalah bahwa APBD merupakan alat otorisasi Pemerintah Daerah seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pada Pasal 3 ayat (4): ”APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi”.
Dalam Pasal 1 ayat (8) menyatakan bahwa: ”Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 3 ayat (5) disebutkan bahwa: ”Semua pengeluaran daerah, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah daerah, dibiayai dari APBD”.
Dalam pasal ini yang dimaksud program pemerintah daerah adalah program yang telah direncanakan oleh pemerintah provinsi Lampung untuk menyelenggarakan PILKADA, sedangkan bagi pemerintah daerah Kabupaten/Kota tidak memiliki rencana atau hajatan untuk menyelenggarakan PILKADA, sehingga ketika Pemerintah Provinsi hendak mengadakan atau menyelenggarakan PILKADA, maka terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota tidak bisa atau tidak dapat menganggarkan dana atau biaya untuk penyelenggaraan PILKADA.
Hal yang lebih tegas dikatakan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 mengatakan bahwa: ” Dalam hal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan dalam waktu bersamaan dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka untuk efisiensi dan efektivitas anggaran, pelaksanaan pemilihan dapat dilakukan dengan pendanaan bersama, sedang pada ayat (2) menagatakan: ”Pengaturan mengenai pola pendanaan bersama PILKADA sebagaima dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Gubernur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Jika dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3 ayat (5) disebutkan bahwa: ”Semua pengeluaran daerah, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah daerah, dibiayai dari APBD”, maka dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 17 ayat (2) disebutkan bahwa: ”Penyusunan Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara”.
Karena tidak ada rencana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah pada tingkat Kabupaten dan Kota, maka segala urusan yang tidak direncanakan atau diluar rencana anggaran, dapat dikatakan batal demi hukum. Lebih jelas lagi dalam Pasal 3 (Bagian Ketiga: Asas Umum) ayat (3) dikatakan bahwa: ” Setiap Pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia”.
Bendahara yang melakukan pengeluaran atas pembebanan APBD akan dimintakan pertanggungjawabannya sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1): ”Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara formal atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahra Umum Daerah”, sedangkan sebagai atasannya Bendahara Umum Daerah juga dikenakan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (4): ”Bendahara Umum Daerah bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota dari segi hak dan ketaatan kepada pearturan atas penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya”.
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpilkan bahwa pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah atau PILKADA yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi tidak dapat dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika hal ini dilakukan, maka sewajarnya diambil tindakan hukum yang berlaku.
Sekian dan terima kasih.
Yang Membuat Analisis,
Imam Supriadi
No comments:
Post a Comment
ya