Pages

Sunday, August 26, 2012

HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA


Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk ikut berpartisipasi dalam seminar tentang Hukum Islam di Asia Tenggara yang diselenggarakan mulai hari ini. Saya tidak dapat mengatakan bahwa saya adalah ahli di bidang Hukum Islam, mengingat fokus kajian akademis saya adalah hukum tatanegara. Namun mengingat topik seminar ini adalah transformasi syariat Islam ke dalam hukum nasional, maka titik singgungnya dengan hukum tata negara, sejarah hukum, sosiologi hukum dan filsafat hukum kiranya jelas keterkaitannya. Bidang-bidang terakhir ini juga menjadi minat kajian akademis saya selama ini. Sebab itulah, saya memberanikan diri untuk ikut berpartisipasi dalam seminar ini, dengan harapan, sayapun akan dapat belajar dari para pemakalah yang lain dan para peserta seminar ini. Saya bukan pura-pura tawaddhu’, karena saya yakin sayapun dapat berguru menimba ilmu dengan mereka.
Akar Historis dan Sosiologis Hukum Islam
Sepanjang telaah tentang sejarah hukum di Indonesia, maka nampak jelas kepada saya, bahwa sejak berabad-abad yang lalu, hukum Islam itu telah menjadi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam di negeri ini. Betapa hidupnya hukum Islam itu, dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan masyarakat melalui majalah dan koran, untuk dijawab oleh seorang ulama atau mereka yang mengerti tentang hukum Islam. Ada ulama yang menerbitkan buku soal jawab, yang isinya adalah pertanyaan dan jawaban mengenai hukum Islam yang membahas berbagai masalah. Organisasi-organisasi Islam juga menerbitkan buku-buku himpunan fatwa, yang berisi bahasan mengenai soal-soal hukum Islam. Kaum Nahdhiyin mempunyai Al-Ahkamul Fuqoha, dan kaum Muhammadiyin mempunyai Himpunan Putusan Tarjih. Buku Ustadz Hassan dari Persis, Soal Jawab, dibaca orang sampai ke negara-negara tetangga.
Ajaran Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agama lainnya, mengandung aspek-aspek hukum, yang kesemuanya dapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu sendiri, yakni Al-Qur’an dan al-Hadith. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat, di mana saja di dunia ini, umat Islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang mengatur kehidupannya, yang perlu mereka taati dan mereka jalankan. Tentu saja seberapa besar kesadaran itu, akan sangat tergantung kepada kompisi besar-kecilnya komunitas umat Islam, seberapa jauh ajaran Islam diyakini dan diterima oleh individu dan masyarakat, dan sejauh mana pula pengaruh dari pranata sosial dan politik dalam memperhatikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam kehidupan masyarakat itu.
Jika kita melihat kepada perjalanan sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara di masa lampau, upaya untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam, termasuk hukum-hukumnya, nampak mendapat dukungan yang besar, bukan saja dari para ulama, tetapi juga dukungan penguasa politik, yakni raja-raja dan para sultan. Kita masih dapat menyaksikan jejak peninggalan kehidupan sosial keagamaan Islam dan pranata hukum Islam di masa lalu di Kesultanan Aceh, Deli, Palembang, Goa dan Tallo di Sulawesi Selatan, Kesultanan Buton, Bima, Banjar serta Ternate dan Tidore. Juga di Yogyakarta, Surakarta dan Kesultanan Banten dan Cirebon di Jawa. Semua kerajaan dan kesultanan ini telah memberikan tempat yang begitu penting bagi hukum Islam. Berbagai kitab hukum ditulis oleh para ulama. Kerajaan atau kesultanan juga telah menjadikan hukum Islam— setidak-tidaknya di bidang hukum keluarga dan hukum perdata — sebagai hukum positif yang berlaku di negerinya. Kerajaan juga membangun masjid besar di ibukota negara, sebagai simbol betapa pentingnya kehidupan keagamaan Islam di negara mereka.
Pelaksanaan hukum Islam juga dilakukan oleh para penghulu dan para kadi, yang diangkat sendiri oleh masyarakat Islam setempat, kalau ditempat itu tidak dapat kekuasaan politik formal yang mendukung pelaksanaan ajaran dan hukum Islam. Di daerah sekitar Batavia pada abad ke 17 misalnya, para penghulu dan kadi diakui dan diangkat oleh masyarakat, karena daerah ini berada dalam pengaruh kekuasaan Belanda. Masyarakat yang menetap di sekitar Batavia adalah para pendatang dari berbagai penjuru Nusantara dengan aneka ragam bahasa, budaya dan hukum adatnya masing-masing. Di sekitar Batavia ada pula komunitas “orang-orang Moors” yakni orang-orang Arab dan India Muslim, di samping komunitas Cina Muslim yang tinggal di kawasan Kebon Jeruk sekarang ini.
Berbagai suku yang datang ke Batavia itu menjadi cikal bakal orang Betawi di masa kemudian.Pada umumnya mereka beragama Islam. Agar dapat bergaul antara sesama mereka, mereka memilih menggunakan bahasa Melayu. Sebab itu, bahasa Betawi lebih bercorak Melayu daripada bercorak bahasa Jawa dan Sunda. Mereka membangun mesjid dan mengangkat orang-orang yang mendalam pengetahuannya tentang ajaran Islam, untuk menangani berbagai peristiwa hukum dan menyelesaikan sengketa di antara mereka. Hukum Adat yang mereka ikuti di kampung halamannya masing-masing, agak sukar diterapkan di Batavia karena penduduknya yang beraneka ragam. Mereka memilih hukum Islam yang dapat menyatukan mereka dalam suatu komunitas yang baru.
Pada awal abad ke 18, Belanda mencatat ada 7 masjid di luar tembok kota Batavia yang berpusat di sekitar pelabuhan Sunda Kelapa dan Musium Fatahillah sekarang ini. Menyadari bahwa hukum Islam berlaku di Batavia itu, maka Belanda kemudian melakukan telaah tentang hukum Islam, dan akhirnya mengkompilasikannya ke dalam Compendium Freijer yang terkenal itu. Saya masih menyimpan buku antik Compendium Freijer itu yang ditulis dalam bahasa Belanda dan bahasa Melayu tulisan Arab, diterbitkan di Batavia tahun 1740. Kompilasi ini tenyata, bukan hanya menghimpun kaidah-kaidah hukum keluarga dan hukum perdata lainnya, yang diambil dari kitab-kitab fikih bermazhab Syafii, tetapi juga menampung berbagai aspek yang berasal dari hukum adat, yang ternyata dalam praktek masyarakat di masa itu telah diadopsi sebagai bagian dari hukum Islam. Penguasa VOC di masa itu menjadikan kompendium itu sebagai pegangan para hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara di kalangan orang pribumi, dan diberlakukan di tanah Jawa.
Di pulau Jawa, masyarakat Jawa, Sunda dan Banten mengembangkan hukum Islam itu melalui pendidikan, sebagai mata pelajaran penting di pondok-pondok pesantren, demikian pula di tempat-tempat lain seperti di Madura. Di daerah-daerah di mana terdapat struktur kekuasaan, seperti di Kerajaan Mataram, yang kemudian pecah menjadi Surakarta dan Yogyakarta, masalah keagamaan telah masuk ke dalam struktur birokrasi negara. Penghulu Ageng di pusat kesultanan, menjalankan fungsi koordinasi kepada penghulu-penghulu di kabupaten sampai ke desa-desa dalam menyelenggarakan pelaksanaan ibadah, dan pelaksanaan hukum Islam di bidang keluarga dan perdata lainnya. Di Jawa, kita memang menyaksikan adanya benturan antara hukum Islam dengan hukum adat, terutama di bidang hukum kewarisan dan hukum tanah. Namun di bidang hukum perkawinan, kaidah-kaidah hukum Islam diterima dan dilaksanakan dalam praktik. Benturan antara hukum Islam dan hukum Adat juga terjadi di Minangkabau. Namun lama kelamaan benturan itu mencapai harmoni, walaupun di Minangkabau pernah terjadi peperangan antar kedua pendukung hukum itu.
Fenomena benturan seperti digambarkan di atas, nampaknya tidak hanya terjadi di Jawa dan Minangkabau. Benturan ituterjadi hampir merata di daerah-daerah lain, namun proses menuju harmoni pada umumnya berjalan secara damai. Masyarakat lama kelamaan menyadari bahwa hukum Islam yang berasal dari “langit” lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan hukum adat yang lahir dari budaya suku mereka. Namun proses menuju harmoni secara damai itu mula terusik ketika para ilmuwan hukum Belanda mulai tertarik untuk melakukan studi tentang hukum rakyat pribumi. Mereka “menemukan” hukum Adat. Berbagai literatur hasil kajian empiris, yang tentu didasari oleh pandangan-pandangan teoritis tertentu, mulai menguakkan perbedaan yang tegas antara hukum Islam dan Hukum Adat, termasuk pula falsafah yang melatarbelakanginya serta asas-asasnya.
Hasil telaah akademis ini sedikit-banyak mempengaruhi kebijakan politik kolonial, ketika Pemerintah Hindia Belanda harus memastikan hukum apa yang berlaku di suatu daerah jajahan, atau bahkan juga di seluruh wilayah Hindia Belanda. Dukungan kepada hukum Adat ini tidak terlepas pula dari politik devide et impera kolonial. Hukum Adat akan membuat suku-suku terkotak-kotak. Sementara hukum Islam akan menyatukan mereka dalam satu ikatan. Dapat dimengerti jika Belanda lebih suka kepada hukum Adat daripada hukum Islam. Dari sini lahirlah ketentuan Pasal 131 jo Pasal 163 Indische Staatsregeling, yang tegas-tegas menyebutkan bahwa bagi penduduk Hindia Belanda ini, berlaku tiga jenis hukum, yakni Hukum Belanda untuk orang Belanda, dan Hukum Adat bagi golongan Tmur Asing -– terutama Cina dan India — sesuai adat mereka, dan bagi Bumiputra, berlaku pula hukum adat suku mereka masing-masing. Di samping itu lahir pula berbagai peraturan yang dikhususkan bagi orang bumiputra yang beragama Kristen.
Hukum Islam, tidak lagi dianggap sebagai hukum, terkecuali hukum Islam itu telah diterima oleh hukum Adat. Jadi yang berlaku sebenarnya adalah hukum Adat, bukan hukum Islam. Inilah teori resepsi yang disebut Professor Hazairin sebagai “teori iblis” itu. Belakangan teori ini menjadi bahan perdebatan sengit di kalangan ahli-ahli hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia sampai jauh di kemudian hari. Posisi hukum Islam yang keberlakuannya tergantung pada penerimaan hukum Adat itu tetap menjadi masalah kontroversial sampai kita merdeka. Karena merasa hukum Islam dipermainkan begitu rupa oleh Pemerintah Kolonial Belanda, maka tidak heran jika dalam sidang BPUPKI, tokoh-tokoh Islam menginginkan agar di negara Indonesia merdeka nanti, negara itu harus berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, seperti disepakati dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, walau kalimat ini dihapus pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah kita merdeka. Rumusan penggantinya ialah “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana dapat kita baca dalam Pembukaan UUD 1945 sekarang ini. Debat mengenai Piagam Jakarta terus berlanjut, baik dalam sidang Konstituante maupun sidang MPR di era Reformasi. Ini semua menunjukkan bahwa sebagai aspirasi politik, keinginan untuk mempertegas posisi hukum di dalam konstitusi itu tidak pernah padam, walau tidak pernah mencapai dukungan mayoritas.
Patut kita menyadari bahwa Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 itu, dilihat dari sudut pandang hukum, sebenarnya adalah “penerus” dari Hindia Belanda. Jadi bukan penerus Majapahit, Sriwijaya atau kerajaan-kerajaan Nusantara di masa lalu. Ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 yang mengatakan bahwa “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”. Dalam praktek yang dimaksud dengan peraturan yang ada dan masih langsung berlaku itu, tidak lain ialah peraturan perundang-undangan Hindia Belanda. Bukan peraturan Kerajaan Majapahit atau Sriwijaya, atau kerajaan lainnya. Bukan pula meneruskan peraturan pemerintah militer Jepang, sebagai penguasa terakhir negeri kita sebelum kita membentuk negara Republik Indonesia.
Setelah kita merdeka, tentu terdapat keinginan yang kuat dari para penyelenggara negara untuk membangun hukum sendiri yang bersifat nasional, untuk memenuhi kebutuhan hukum negara yang baru. Keinginan itu berjalan seiring dengan tumbuhnya berbagai kekuatan politik di negara kita, di samping tumbuhnya lembaga-lembaga negara, serta struktur pemerintahan di daerah. Pembangunan hukum di bidang tatanegara dan administrasi negara tumbuh pesat. Namun kita harus mengakui pembangunan hukum di bidang hukum pidana dan perdata, termasuk hukum ekonomi berjalan sangat lamban. Baru di era Pemerintahan Orde Baru, kita menyaksikan proses pembangunan norma-norma hukum di bidang iniberjalan relatif cepat untuk mendukung pembangunan ekonomi kita.
Keadaan ini berjalan lebih cepat lagi, ketika kita memasuki era Reformasi. Ketika UUD 1945 telah diamandeman, kekuasaan membentuk undang-undang yang semula ada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR diubah menjadi sebaliknya, maka makin banyak lagi norma-norma hukum baru yang dilahirkan. Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata peninggalan Belanda telah begitu banyak diubah dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional, apalagi ketentuan-ketentuan di bidang hukum dagang dan kepailitan, yang kini dikategorikan sebagai hukum ekonomi. Namun Wetboek van Sraftrechts atau KUH Pidana masih tetap berlaku. Tetapi berbagai norma hukum baru yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus telah dilahirkan, sejalan dengan pertumbuhan lembaga-lembaga penegakan hukum, dan upaya untuk memberantas berbagai jenis kejahatan. Kita misalnya memiliki UU Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, Terorisme dan sebagainya.
Kebijakan Pembangunan Hukum

Setelah kita merdeka, kita telah memiliki undang-undang dasar, yang kini, oleh Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004, diletakkan dalam hirarki tertinggiperaturan perundang-undangan kita. Setelah MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan ketetapan, maka semua undang-undang harus mengacu langsung kepada undang-undang dasar.Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan uji materil terhadap undang-undang dasar. Kalau mahkamah berpendapat bahwa materi pengaturan di dalam undang-undang bertentangan dengan pasal-pasal tertentu di dalam undang-undang dasar, maka undang-undang itu dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya.
Dilihat dari sudut teori ilmu hukum, undang-undang dasar adalah sumber hukum. Artinya undang-undang dasar itu adalah sumber dalam kita menggali hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif, dalam hal ini undang-undang. Sudah barangtentu undang-undang dasar semata, tidaklah selalu dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam merumuskan norma hukukm positif, mengingat sifat terbatas dari pengaturan di dalam undang-undang dasar itu sendiri. Undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yang pada umumnya memuat aturan-aturan dasar dalam penyelenggaran negara, kehidupan sosial dan ekonomi, termasuk jaminan hak-hak asasi manusia dan hak asasi warganegara. Di samping undang-undang dasar terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yakni berbagai konvensi yang tumbuh dan terpelihara di dalam praktik penyelenggaraan negara. Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif di bidang hukum tatanegara dan administrasi negara khususnya, bukan hanya hukum dasar yang tertulis yang dijadikan rujukan, tetapi juga hukum dasar yang tidak tertulis itu.
Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif lainnya, para perumus kaidah-kaidah hukum positif harus pula merujuk pada faktor-faktor filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, kesadaran hukum masyarakat, dan kaidah-kaidah hukum yang hidup, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebab itulah, dalam merumuskan kaidah hukum postif,kita tidak boleh bertindak sembarangan, oleh karena jika kaidah-kaidah yang kita rumuskan itu bertentangan dengan apa yang saya sebutkan ini, maka kaidah hukum yang kita rumuskan itu sukar untuk dilaksanakan di dalam praktik. Unsur-unsur filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, dapat kita simak di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Tentu kita dapat menguraikan dan menafsirkan rumusan-rumusan itu dari sudut filsafat hukum, walau tentu di kalangan para ahli akan terdapat perbedaan-perbedaan penekanan dan pandangan.

Syariat, Fikih dan Qanun
Dari uraian-uraian di atas, timbullan pertanyaan, di manakah letak atau posisi hukum Islam yang saya maksudkan, dalam hukum nasional kita? Sebelum menguraikan lebih lanjut jawaban atas pertanyaan ini, saya harus menguraikan lebih dulu, apakah yang dimaksud dengan “hukum Islam” itu dalam perspektif teoritis ilmu hukum.Kalau kita membicarakan hukum Islam,kita harus membedakannya antara syariat Islam, fikih Islam dan qanun. Mengenai syariat Islam itu sendiri, ada perbedaan pandangan di kalangan para ahli. Ibnu Taymiyyah misalnya berpendapat bahwa keseluruhan ajaran Islam yang dijumpai di dalam al-Qur’an dan al-Hadith itu adalah syariat Islam. Namun untuk kepentingan studi ilmu hukum pengertian yang sangat luas seperti diberikan Ibnu Taymiyyah itu tidak banyak membantu.
Ada baiknya jika kita membatasi syariat Islam itu hanya kepada ayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith yang secara ekspilisit mengandung kaidah hukum di dalamnya. Kita juga harus membedakannya dengan kaidah-kaidah moral sebagai norma-norma fundamental, dan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan sopan santun. Dengan pembatasan seperti ini, maka dengan merujuk kepada pendapat Abdul Wahhab al-Khallaf, maka kaidah-kaidah hukum dalam syariah itu — baik di bidang peribadatan maupun di bidang mu’amalah — tidaklah banyak jumlahnya. Al-Khallaf menyebutkan ada 228 ayat al-Qur’an yang dapat dikategorikan mengandung kaidah-kaidah hukum di bidang mu’amalah tadi, atau sekitar 3 persen dari keseluruhan ayat-ayat al-Qur’an.Rumusan kaidah-kaidah hukum di dalam ayat-ayat itu pada umumnya masih bersifat umum. Dengan demikian, belum dapat dipraktikkan secara langsung, apalagi harus dianggap sebagai kaidah hukum positif yang harus dijalankan di sebuah negara. Bidang hukum yang diatur secara rinci di dalam ayat-ayat hukum sesungguhnya hanya terbatas di bidang hukum perkawinan dan kewarisan.
Bidang-bidang hukum yang lain seperti hukum ekonomi, pidana, diberikan asas-asasnya saja. Khsus dibidang pidana, ada dirmuskan berbagai delik kejahatan dan jenis-jenis sanksinya, yang dikategorikan sebagai hudud dan ta’zir. Kalau kita menelaah hadith-hadith Rasulullah, secara umum kitapun dapat mengatakan bahwa hadith-hadith hukum jumlahnya juga tidak terlalu banyak. Dalam sejarah perkembangannya, ayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith syar’ah telah mengalami pembahasan dan perumusan yang luar biasa. Pembahasan itulah yang melahirkan fikih Islam. Saya kira fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para sahabat dan para ulama di kemudian hari, sejauh menyangkut masalah hukum, dapat pula dikategorikan ke dalam fikih Islam. Sepanjang sejarahnya pula, norma-norma syar’ah telah diangkat menjadi kaidah hukum positif di kekhalifahan, kesultanan atau kerajaan Islam di masa lalu. Dari sinilah lahir kodifikasi hukum Islam, yang dikenal dengan istilah Qanun itu.
Pembahasan dalam fikih Islam telah melahirkan karya-karya ilmiah di bidang hukum yang amat luar biasa. Para ahli hukum Islam juga membahas filsafat hukum untuk memahami pesan-pesan tersirat al-Qur’an dan hadith, maupun di dalam merumuskan asas-asas dan tujuan dirumuskannnya suatu kaidah. Fikih Islam telah melahirkan aliran-aliran atau mazhab-mazhab hukum, yang mencerminkan landasan berpikir, perkembangan sosial masyarakat di suatu zaman, dan kondisi politik yang sedang berlaku. Fikih Islam juga mengadopsi adat kebiasaan yang berlaku di suatu daerah. Para fuqaha kadang-kadang juga mengadopsi hukum Romawi. Menelaah fikih Islam dengan seksama akan mengantarkan kita kepada kesimpulan, betapa dinamisnya para ilmuwan hukum Islam dalam menghadapi perkembangan zaman. Walau, tentunya ada zaman keemasan, ada pula zaman kemunduran.
Patut kita sadari Islam masuk ke wilayah Nusantara dan Asia Tenggara pada umumnya, dan kemudian membentuk masyarakat poltis pada penghujung abad ke 13, ketika pusat-pusat kekuasaan Islam di Timur Tengah dan Eropa telah mengalami kemunduran. Ulama-ulama kita di zaman itu nampaknya belum dibekali kemampuan intelektual yang canggih untuk membahas fikih Islam dalam konetks masyarakat Asia Tenggara, sehingga kitab-kitab fikih yang ditulis pada umumnya adalah ringkasan dari kitab-kitab fikih di zaman keemasan Islam, dan ketika mazhab-mazhab hukum telah terbentuk. Namun demikian, upaya intelektual merumuskan Qanun tetap berjalan. Di Melaka, misalnya mereka menyusun Qanun Laut Kesultanan Melaka. Isinya menurut hemat saya, sangatlah canggih untuk ukuran zamannya, mengingat Melaka adalah negara yang bertanggungjawab atas keamanan selat yang sangat strategis itu. Qanun Laut Kesultanan Melaka itu mengilhami qanun-qanun serupa di kerajaan-kerajaan Islam Nusantara yang lain, seperti di Kesultanan Bima.
Keberlakuan Hukum Islam
Dengan uaraian-uraian di atas itu, saya ingin mengatakan bahwa hukum Islam di Indonesia, sesungguhnya adalah hukum yang hidup, berkembang, dikenal dan sebagiannya ditaati oleh umat Islam di negara ini. Bagaimanakah keberlakuan hukum Islam itu?Kalau kita melihat kepada hukum-hukum di bidang perubadatan, maka praktis hukum Islam itu berlaku tanpa perlu mengangkatnya menjadi kaidah hukum positif, seperti diformalkan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Bagaimana hukum Islam mengatur tatacara menjalankan solat lima waktu, berpuasa dan sejenisnya tidak memerlukan kaidah hukum positif. Bahwa solat lima waktu itu wajib fardhu ‘ain menurut hukum Islam, bukanlah urusan negara. Negara tidak dapat mengintervensi, dan juga melakukan tawar menawar agar solat lima waktu menjadi sunnah mu’akad misalnya. Hukum Islam di bidang ini langsung saja berlaku tanpa dapat diintervensi oleh kekuasaan negara. Apa yang diperlukan adalah aturan yang dapat memberikan keleluasaan kepada umat Islam untuk menjalankan hukum-hukum peribadatan itu, atau paling jauh adalah aspek-aspek hukum administrasi negara untuk memudahkan pelaksanaan dari suatu kaidah hukum Islam.
Ambillah contoh di bidang hukum perburuhan, tentu ada aturan yang memberikan kesempatan kepada buruh beragama Islam untuk menunaikan solat Jum’at misalnya. Begitu juga di bidang haji dan zakat, diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan jemaah haji, administrasi zakat dan seterusnya. Pengaturan seperti ini, berkaitan erat dengan fungsi negara yang harus memberikan pelayanan kepada rakyatnya. Pengaturan seperti itu terkait pula dengan falsafah bernegara kita, yang menolak asas “pemisahan urusan keagamaan dengan urusan kenegaraan” yang dikonstatir ole Professor Soepomo dalam sidang-sidang BPUPKI, ketika para pendiri bangsa menyusun rancangan undang-undang dasar negara merdeka.
Adapun hal-hal yang terkait dengan hukum perdata seperti hukum perkawinan dan kewarisan, negara kita menghormati adanya pluralitas hukum bagi rakyatnya yang majemuk, sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Bidang hukum perkawinan dan kewarisan termasuk bidang hukum yang sensitif, yang keterkaitannya dengan agama dan adat suatu masyarakat. Oleh sebab itu, hukum perkawinan Islam dan hukum kewarisan diakui secara langsung berlaku, dengan cara ditunjuk oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 misalnya, secara tegas menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya itu. Di sini bermakna, keabsahan perkawinan bagi seorang Muslim/Muslimah adalah jika sah menurut hukum Islam, sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat. Sebagaimana halnya di zaman VOC telah ada Compendium Frijer, maka pada masa Orde Baru juga telah dirumuskan Kompilasi Hukum Islam, walau dasar keberlakuannya hanya didasarkan atas Instruksi Presiden.
Setahun yang lalu, Pemerintah telah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Terapan Pengadilan Agama. RUU ini merupakan upaya untuk mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islam, sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat menjadi hukum positif. Cakupannya adalah bidang-bidang hukum yang menjadi kewenangan dari Peradilan Agama. Tentu saja subyek hukum dari hukum positif ini nantinya berlaku khusus bagi warganegara yang beragama Islam, atau yang secara sukarela menundukkan diri kepada hukum Islam. Presiden dan DPR juga telah mensahkan Undang-Undang tentang Wakaf, yang mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islamke dalam hukum positif. Berbagai undang-undang yang terkait dengan hukum bisnis juga telah memberikan tempat yang sewajarnya bagi kaidah-kaidah hukum Islam yang berkaitan dengan perbankan dan asuransi.
Syariat sebagai Sumber Hukum
Suatu hal yang agak “krusial” sehubungan dengan syariat Islamdalam kaitannya dengan hukum positif ialah kaidah-kaidahnya di bidang hukum pidana dan hukum publik lainnya. Kaidah-kaidah hukum pidana di dalam sayariat itu dapat dibedakan ke dalam hudud dan ta’zir. Hudud adalah kaidah pidana yang secara jelas menunjukkan perbuatan hukumnya (delik) dan sekaligus sanksinya. Sementara ta’zir hanya merumuskan delik, tetapi tidak secara tegas merumuskan sanksinya. Kalau kita membicarakan kaidah-kaidah di bidang hukum pidana ini, banyak sekali kesalahpahamannya, karena orang cenderung untuk melihat kepada sanksinya, dan bukan kepada perumusan deliknya. Sanksi-sanksi itu antara lain hukuman mati, ganti rugi dan maaf dalam kasus pembunuhan, rajam untuk perzinahan, hukum buang negeri untuk pemberontakan bersenjata terhadap kekuasaan yang sah dan seterusnya. Kalau kita melihat kepada perumusan deliknya, maka delik hudud pada umumnya mengandung kesamaan dengan keluarga hukum yang lain, seperti Hukum Eropa Kontinental dan Hukum Anglo Saxon. Dari sudut sanksi memang ada perbedaannya.
Sudah barangtentu kaidah-kaidah syariat di bidang hukum pidana, hanya mengatur prinsip-prinsip umum, dan masih memerlukan pembahasan di dalam fikih, apalagi jika ingin transformasi ke dalam kaidah hukum positif sebagai hukum materil. Delik pembunuhan misalnya, bukanlah delik yang sederhana. Ada berbagai jenis pembunuhan, antara lain pembunuhan berencana, pembunuhan salah sasaran,pembunuhan karena kelalaian,pembunuhan sebagai reaksi atas suatu serangan, dan sebagainya. Contoh-contoh ini hanya ingin menunjukkan bahwa ayat-ayat hukum yang mengandung kaidah pidana di dalam syariat belum dapat dilaksanakan secara langsung, tanpa suatu telaah mendalam untuk melaksanakannya.
Problema lain yang juga dapat mengemuka ialah jenis-jenis pemidanaan (sanksi) di dalam pidana hudud. Pidana penjara jelas tidak dikenal di dalam hudud, walaupun kisah tentang penjara disebutkan dalam riwayat Nabi Yusuf. Pidana mati dapat diterima oleh masyarakat kita, walau akhir-akhir ini ada yang memperdebatkannya. Namun pidana rajam, sebagian besar masyarakat belum menerimanya, kendatipun secara tegas disebutkan di dalam hudud. Memang menjadi bahan perdebatan akademis dalam sejarah hukum Islam, apakah jenis-jenis pemidanaan itu harus diikuti huruf demi huruf, ataukah harus mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan penerimaan masyarakat di suatu tempat dan suatu zaman. Kelompok literalis dalam masyarakat Muslim, tentu mengatakan tidak ada kompromi dalam melaksanakan nash syar’iat yang tegas. Sementara kelompok moderat, melihatnya paling tinggi sebagai bentuk ancaman hukuman maksimal (ultimum remidium), yang tidak selalu harus dijalankan di dalam praktik. Masing-masing kelompok tentu mempunyai argumentasi masing-masing, yang tidak akan diuraikan dalam makalah ini.
Pada waktu tim yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman, sejak era Ismail Saleh, diberi tugas untuk merumuskan draf Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, tim perumus nampaknya telah menjadikan hukum yang hidup di dalam masyarakat, sebagai sumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum pidana yang bersifat nasional. Karena itu, tidak mengherankan jika ada delik pidana adat — seperti orang yang secara terbuka menyatakan dirinya memiliki kemampuan melakukan santet untuk membunuh orang lain — yang sebelumnya tidak ada di dalam KUHP warisan Belanda, dimasukkan ke dalam draf KUHP Nasional. Demikian pula rumusan pidana perzinahan, nampaknya mengambil rumusan hukum Islam, walaupun tidak dalam pemidanaannya. Dalam draf KUHP Nasional, perzinahan diartikan sebagai hubungan seksual di luar nikah.
Sementara KUHP warisan Belanda jelas sekali perumusannya dipengaruhi oleh hukum Kanonik Gereja Katolik, yang merumuskan perzinahan sebagai hubungan seksual di luar nikah, tetapi dilakukan oleh pasangan, yang salah satu atau kedua-duanya terikat perkawinan dengan orang lain. Dengan demikian, menurut KUHP warisan Belanda, hubungan seksual di luar nikah antara dua orang yang tidak terikat perkawinan— misalnya pasangan kumpul kebo — bukanlahlah perzinahan. Perumusan perzinahan dalam KUHP Belanda ini nampak tidak sejalan dengan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Mereka mengambil rumusan perzinahan dari hukum Islam, tetapi pemidanaanya mengambil jenis pemidaan dari eks hukum Belanda, yakni pidana penjara.
Dari uraian saya yang panjang lebar di atas, terlihat dengan jelas bahwa syari’at Islam, hukum Islam maupun fikih Islam, adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk yang majemuk, maka dalam hal hukum keluarga dan kewarisan, maka hukum Islam itu tetaplah dinyatakan sebagai hukum yang berlaku. Sebagaimana juga halnya, jika ada pemeluk agama lain yang mempunyai hukum sendiri di bidang itu, biarkanlah hukum agama mereka itu yang berlaku. Terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum perdata lainnya, seperti hukum perbankan dan asuransi, negara dapat pula mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islam di bidang itu dan menjadikannya sebagai bagian dari hukum nasional kita. Sementara dalam hal hukum publik, yang syariat Islam itu sendiri hanya memberikan aturan-aturan pokok, atau asas-asasnya saja, maka biarkanlah ia menjadi sumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum nasional.
Di negara kita, bukan saja hukum Islam – dalam pengertian syariat – yang dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi juga hukum adat, hukum eks kolonial Belanda yang sejalan dengan asas keadilan dan sudah diterima masyarakat, tetapi kita juga menjadikan berbagai konvensi internasional sebagai sumber dalam merumuskan kaidah hukum positif kita. Ketika hukum poistif itu telah disahkan, maka yang berlaku itu adalah hukum nasional kita, tanpa menyebut lagi sumber hukumnya. Ada beberapa pihak yang mengatakan kalau hukum Islam dijadikan sebagai bagian dari hukum nasional, dan syariat dijadikan sumber hukum dalam perumusan kaidah hukum positif, maka Indonesia, katanya akan menjadi negara Islam. Saya katakan pada mereka, selama ini hukum Belanda dijadikan sebagai hukum positif dan juga dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi saya belum pernah mendengar orang mengatakan bahwa negara kita ini akan menjadi negara Belanda. UU Pokok Agraria, terang-terangan menyebutkan bahwa UU itu dirumuskan berdasarkan kaidah-kaidah hukum adat, tetapi sampai sekarang saya juga belum pernah mendengar orang mengatakan bahwa Indonesia sudah menjadi negara Adat.
Di manapun di dunia ini, kecuali negaranya benar-benar sekular, pengaruh agama dalam merumuskan kaidah hukum nasional suatu negara, akan selalu terasa. Konsititusi India tegas-tegas menyatakan bahwa India adalah negara sekular, tetapi siapa yang mengatakan hukum Hindu tidak mempengaruhi hukum India modern. Ada beberapa studi yang menelaah pengaruh Buddhisme terhadap hukum nasional Thailand dan Myanmar. Hukum Perkawinan Pilipina, juga melarang perceraian. Siapa yang mengatakan ini bukan pengaruh dari agama Katolik yang begitu besar pengaruhnya di negara itu. Sekali lagi saya ingin mengatakan bahwa mengingat hukum Islam itu adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka negara tidak dapat merumuskan kaidah hukum positif yang nyata-nyata bertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya sendiri. Demokrasi harus mempertimbangkan hal ini. Jika sebaliknya, maka negara kita akan menjadi negara otoriter yang memaksakan kehendaknya sendiri kepada rakyatnya.
Demikianlah uraian saya. Semoga ada manfaatnya bagi kita semua. Akhirnya hanya kepada Allah jua, saya mengembalikan segala persoalan.
Wallahu’alam bissawwab.
Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — December 5th, 2007

No comments:

Post a Comment

ya

Galery Tragedi Tugu Tani


Saksi Tragedi Maut Di Tugu Tani

Tragedi Maut Di Tugu Tani, Jakarta Pusat

Bukti ilmiah bahwa Quran itu benar

Subhanallah, Orang Perancis Masuk Islam Setelah Melihat Sungai Di Dasar Laut dan Mengetahui bahwa hal itu tertulis dalam Al-Quran.

Video dan gambar dibawah ini adalah bukti adanya sungai di bawah laut yang tercantum dalam Al Quran surat Al-Furqan:53 dan surat Ar-Rahman:19-20.

http://www.youtube.com/watch?v=8q3Qa2k5i_E

Jika Anda termasuk orang yang gemar menonton rancangan TV `Discovery’ pasti kenal Mr.Jacques Yves Costeau , ia seorang ahli oceanografer dan ahli selam terkemuka dari Perancis. Orang tua yang berambut putih ini sepanjang hidupnya menyelam ke berbagai dasar samudera di seantero dunia dan membuat film dokumentari tentang keindahan alam dasar laut untuk ditonton di seluruh dunia.

Pada suatu hari ketika sedang melakukan eksplorasi di bawah laut, tiba-tiba ia menemui beberapa kumpulan mata air tawar-segar yang sangat sedap rasanya karena tidak bercampur/tidak melebur dengan air laut yang asin di sekelilingnya, seolah-olah ada dinding atau membran yang membatasi keduanya.

Menampilkan: Al-Furqan (25) No. Ayat : : 53


وَهُوَ الَّذِي مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَجَعَلَ بَيْنَهُمَا بَرْزَخاً وَحِجْراً مَّحْجُوراً

25.53. Dan Dialah yang membiarkan dua laut yang mengalir (berdampingan); yang ini tawar lagi segar dan yang lain asin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi.

Fenomena ganjil itu memeningkan Mr. Costeau dan mendorongnya untuk mencari penyebab terpisahnya air tawar dari air asin di tengah-tengah lautan. Ia mulai berfikir, jangan-jangan itu hanya halusinansi atau khayalan sewaktu menyelam. Waktu pun terus berlalu setelah kejadian tersebut, namun ia tak kunjung mendapatkan jawaban yang memuaskan tentang fenomena ganjil tersebut.

Sampai pada suatu hari ia bertemu dengan seorang profesor Muslim, kemudian ia pun menceritakan fenomena ganjil itu. Profesor itu teringat pada ayat Al Quran tentang bertemunya dua lautan (surat Al Furqan ayat 53 di atas dan surat Ar-Rahman ayat 19-20) yang sering diidentikkan dengan Terusan Suez . Ayat itu berbunyi

Menampilkan: Ar-Rahman (55) No. Ayat : : 19-20

مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ يَلْتَقِيَانِ

55.19. Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu,

بَيْنَهُمَا بَرْزَخٌ لَّا يَبْغِيَانِ

55.20. antara keduanya ada batas yang tidak dilampaui masing-masing .


Selain itu, dalam beberapa kitab tafsir, ayat tentang bertemunya dua lautan tapi tak bercampur airnya diartikan sebagai lokasi muara sungai, di mana terjadi pertemuan antara air tawar dari sungai dan air asin dari laut. Namun tafsir itu tidak menjelaskan ayat berikutnya dari surat Ar-Rahman ayat 22 yang berbunyi

Menampilkan: Ar-Rahman (55) No. Ayat : : 22

يَخْرُجُ مِنْهُمَا اللُّؤْلُؤُ وَالْمَرْجَانُ

55.22. Dari keduanya keluar mutiara dan marjan.


Padahal di muara sungai tidak ditemukan mutiara. Mutiara hanya bisa ditemukan di samudra / laut. Dan pada perbatasan dua sungai tersebut terdapat kerang/mutiara.

Terpesonalah Mr. Costeau mendengar ayat-ayat Al Qur’an itu, melebihi kekagumannya melihat keajaiban pemandangan yang pernah dilihatnya di lautan yang dalam. Al Qur’an ini mustahil disusun oleh Muhammad yang hidup di abad ke tujuh, suatu zaman saat belum ada peralatan selam yang canggih untuk mencapai lokasi yang jauh terpencil di kedalaman samudera. Benar-benar suatu mukjizat, berita tentang fenomena ganjil 14 abad yang silam

Akhirnya terbukti pada abad 20. Mr. Costeau pun berkata bahwa Al Qur’an memang sesungguhnya kitab suci yang berisi firman Allah, yang seluruh kandungannya mutlak benar. Dengan seketika dia pun memeluk Islam.

Allahu Akbar…! Mr. Costeau mendapat hidayah melalui fenomena teknologi kelautan. Maha Benar Allah yang Maha Agung. Shadaqallahu Al `Azhim. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya hati manusia akan berkarat sebagaimana besi yang dikaratkan oleh air.” Bila seorang bertanya, “Apakah caranya untuk menjadikan hati-hati ini bersih kembali?” Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Selalulah ingat mati dan membaca Al Quran.”

Jika Anda seorang penyelam, maka anda harus mengunjungi Cenote Angelita, Mexico. Disana ada sebuah gua. Jika anda menyelam sampai kedalaman 30 meter, airnya air segar (tawar), namun jika anda menyelam sampai kedalaman lebih dari 60 meter, airnya menjadi air asin, lalu anda dapat melihat sebuah “sungai” di dasarnya, lengkap dengan pohon dan daun daunan.

Setengah pengkaji mengatakan, itu bukanlah sungai biasa, itu adalah lapisan hidrogen sulfida, nampak seperti sungai… luar biasa bukan? Lihatlah betapa hebatnya ciptaan Allah ta’ala.

//----dikutip dari suaramedia.com ----//

Keajaiban Al-Qur'an

Keajaiban Al-Qur'an
Sungai Dalam Laut

Keajaiban Al-Qur'an

Keajaiban Al-Qur'an
Sungai Dalam Laut

Keajaiban Al-Qur'an

Keajaiban Al-Qur'an
Sungai Dalam Laut

Keajaiban Al-Qur'an

Keajaiban Al-Qur'an
Sungai Dalam Laut

Foto Keajaiban Al-Qur'an

Foto Keajaiban Al-Qur'an
Sungai Dalam Laut

Untuk Direnungkan......!!!



~Jangan jadikan aku isterimu, jika kamu cepat Bosan & Berpaling pada Perempuan lain.
Jawab :
+Jangan kau pilih aku jadi suamimu, jika nanti setelah menikah kau tak bisa bersolek buat suamimu, tapi kau bersolek buat orang lain.

~Jangan jadikan aku istrimu, jika nanti kamu enggan hanya untuk menganti popok anakmu ketika dia terbangun malam hari, sedangkan selama sembilan bulan aku harus membawa nya diperut ku.
Jawab :
+Jangan sering mengandalkan suami untuk membantumu hanya sekedar mengganti popok anak kita; padahal suami sudah seharian mencari nafkah untuk kamu sebagai isteri..

~Jangan jadikan aku isterimu, jika nanti kita tidak bisa berbagi baik suka & sedih dan kamu lebih memilih teman perempuan lain untuk bercerita. aku hanya ingin berbagi dan aku bukan hanya teman tidur mu yang tidak bisa diajak bercerita sebagai seorang sahabat.
Jawab:
+Jangan kau sangka aku bercerita atau curhat pada teman wanitamu dan kau anggap selingkuh, karena kamu tak pernah bertanya pada suami, apa saja tugas2 di kantor yang membebaninya....Jangan mudah cemburu dan berprasangka...

~Jangan jadikan aku isteri mu, jika nanti kamu langsung tertidur setelah kita selesai bercinta.kamu harus tau aku menikmati kebersamaan denganmu.
Jawab:
+Kebersamaan bukan harus terus bermanja-manja dan mengatur atas otoritas suami pada isteri....juga jangan sampai melupakan ibadah kepada Allah......

~Jangan jadikan aku isteri mu, jika dengan alasan sudah tidak ada kecocokan kamu memutuskan bercerai/berpisah padaku.
Jawab :
+Ketidakcocokan itu ada pada siapa, siapa yang memulai dan kenapa harus dibiarkan menjadi masalah yang besar. Cari solusi bersama dan hilangkan keangkuhan masing2...

~Jangan jadikan aku isterimu, jika nanti kamu memilih tamparan dan pukulan untuk memperingati kesalahan ku.sedangkan aku tidak tuli dan masih bisa mendengarkan kata katamu yg lembut tapi berwibawa.
Jawab:
+Tidak tuli. namun sebagai isteri tidak mengindahkan peringatan suami, apa artinya teguran suami jika suami sudah memberitahu kalau isterinya bersalah....jangan membuat suami sampai gusar...apalagi berlarut-larut.....

~Jangan jadikan aku isterimu, jika setelah seharian bekerja kamu tidak segera pulang dan memilih bertemu teman teman mu.
Jawab:
+Aku harap kamu harus memaklumi dan memahami tugas dan tanggungjawab suami serta tugas2 suami di kantor dengan cara bertanya kepada suami.....jangan cepat berprasangka....apalagi menuduh dan memfitnah suami...

~Jangan pilih aku sebagai isterimu, jika nanti kamu malu membawaku kepesta temen temenmu&memperkenalkan aku sebagai istrimu. Takkan kubiarkan kamu biarkan aku sebagai pajangan dirumah sedangkan kamu lebih memilih berpergian dengan temen temanmu. Bagiku pasangan bukan sebuah trofi atau pajangan
Jawab:
+Sebagai suami jelas tahu dan paham, tetapi isteri jangan sering menuntut untuk hadir ke pesta yang sesungguhnya tidak ada sangkut pautnya dengan kehadiranmu disana....jangan bersolek berlebihan di pesta hanya untuk memamerkan perhiasan yang kamu punya...

~Jangan Pilih aku jadi istrimu, jika nanti kamu berpikir akan mencari pengganti ketika tubuhku tak selangsing sekarang.kamu tentunya tau kalau kamu juga ikut andil besar dengan melar nya tubuh ku.
Jawab:
+Sebagai seorang isterinya tentunya kamu paham, kalau suami suka dengan tubuh langsing, akan tetapi kamu tidak berusaha dan merawat kelangsingan tubuh kamu. Kamu hanya menuruti hobimu yang suka makan tiada henti...ingat itu...

~Jangan Buru Buru Menjadikan ku Sebagai Isterimu, Jika saat ini kamu masih belum bisa menerima Kekurangan & Kelebihanku. Sedang seiring waktu kekurangan bukan semakin tipis tapi semakin NYATA....
Jawab:
+Hendaknya keduabelah pihak saling menerima kekurangan dan kelebihan masing2. bukannya seperti ini: Wanita berkata :"Pilih aku apa adanya, tetapi buat pria kau berkata"Kau ADA APANYA" buat ku.....heheheeee...

Gerakan OPM di Video Youtube

Muhammad Yahya Waloni

Ceramah mantan pendeta, Muhammad Yahya Waloni.
Mantan rektor universitas kristen Papua,
Sudah pernah mengangkat pendeta sebanyak 3000 pendeta lebih...
Akhirnya mendapatkan hidayah dan masuk islam...


Al-Qur'an Online

No. Surah Dengarkan Ayat Dengarkan TerjemahanJumlah SurahTempat Turun
1. Al-Fatihah MP3 | SWF Player7Makiyah
2. Al-Baqarah MP3 | SWF Player286Madinah
3. Ali Imran MP3 | SWF Player200Madinah
4. An-Nisaa MP3 | SWF Player176Madinah
5. Al-Maidah MP3 | SWF Player120Madinah
6. Al-An'am MP3 | SWF Player165Makiyah
7. Al-A'raf MP3 | SWF Player206Makiyah
8. Al-Anfaal MP3 | SWF Player75Madinah
9. At-Taubah MP3 | SWF Player129Madinah
10. Yunus MP3 | SWF Player109Makiyah
11. Huud MP3 | SWF Player123Makiyah
12. Yusuf MP3 | SWF Player111Makiyah
13. Ar-Ra'd MP3 | SWF Player43Madinah
14. Ibrahim MP3 | SWF Player52Makiyah
15. Al-Hijr MP3 | SWF Player99Makiyah
16. An-Nahl MP3 | SWF Player128Makiyah
17. Al-Israa' MP3 | SWF Player111Makiyah
18. Al-Kahfi MP3 | SWF Player110Makiyah
19. Maryam MP3 | SWF Player98Makiyah
20. Thaahaa MP3 | SWF Player135Makiyah
21. Al-Anbiyaa MP3 | SWF Player112Makiyah
22. Al-Hajj MP3 | SWF Player78Madinah
23. Al-Mu'minuun MP3 | SWF Player118Makiyah
24. An-Nuur MP3 | SWF Player64Madinah
25. Al-Furqaan MP3 | SWF Player77Makiyah
26. Asy-Syu'araa MP3 | SWF Player227Makiyah
27. An-Naml MP3 | SWF Player93Makiyah
28. Al-Qashash MP3 | SWF Player88Makiyah
29. Al-'Ankabuut MP3 | SWF Player69Makiyah
30. Ar-Ruum MP3 | SWF Player60Makiyah
31. Luqman MP3 | SWF Player34Makiyah
32. As-Sajdah MP3 | SWF Player30Makiyah
33. Al-Ahzab MP3 | SWF Player73Madinah
34. Saba' MP3 | SWF Player54Makiyah
35. Faathir MP3 | SWF Player45Makiyah
36. Yaa Siin MP3 | SWF Player83Makiyah
37. Ash-Shaaffat MP3 | SWF Player182Makiyah
38. Shaad MP3 | SWF Player88Makiyah
39. Az-Zumar MP3 | SWF Player75Makiyah
40. Al-Mu'min MP3 | SWF Player85Makiyah
41. Fushshilat MP3 | SWF Player54Makiyah
42. Asy-Syuura MP3 | SWF Player53Makiyah
43. Az-Zukhruf MP3 | SWF Player89Makiyah
44. Ad-Dukhaan MP3 | SWF Player59Makiyah
45. Al-Jaatsiyah MP3 | SWF Player37Makiyah
46. Al-Ahqaaf MP3 | SWF Player35Makiyah
47. Muhammad MP3 | SWF Player38Madinah
48. Al-Fat-h MP3 | SWF Player29Madinah
49. Al-Hujuraat MP3 | SWF Player18Madinah
50. Qaaf MP3 | SWF Player45Makiyah
51. Adz-Dzaariyat MP3 | SWF Player60Makiyah
52. Ath-Thuur MP3 | SWF Player49Makiyah
53. An-Najm MP3 | SWF Player62Makiyah
54. Al-Qamar MP3 | SWF Player55Makiyah
55. Ar-Rahmaan MP3 | SWF Player78Madinah
56. Al-Waaqi'ah MP3 | SWF Player96Makiyah
57. Al-Hadiid MP3 | SWF Player29Madinah
58. Al-Mujaadilah MP3 | SWF Player22Madinah
59. Al-Hasyr MP3 | SWF Player24Madinah
60. Al-Mumtahanah MP3 | SWF Player13Madinah
61. Ash-Shaff MP3 | SWF Player14Madinah
62. Al-Jumuah MP3 | SWF Player11Madinah
63. Al-Munaafiqun MP3 | SWF Player11Madinah
64. At-Taghaabun MP3 | SWF Player18Madinah
65. Ath-Thalaaq MP3 | SWF Player12Madinah
66. At-Tahriim MP3 | SWF Player12Madinah
67. Al-Mulk MP3 | SWF Player30Makiyah
68. Al-Qalam MP3 | SWF Player52Makiyah
69. Al-Haaqqah MP3 | SWF Player52Makiyah
70. Al-Ma'aarij MP3 | SWF Player44Makiyah
71. Nuh MP3 | SWF Player28Makiyah
72. Al-Jin MP3 | SWF Player28Makiyah
73. Al-Muzzammil MP3 | SWF Player20Makiyah
74. Al-Muddatstsir MP3 | SWF Player56Makiyah
75. Al-Qiyaamah MP3 | SWF Player40Makiyah
76. Al-Insaan MP3 | SWF Player31Madinah
77. Al-Mursalaat MP3 | SWF Player50Makiyah
78. An-Naba' MP3 | SWF Player40Makiyah
79. An-Naazi'aat MP3 | SWF Player46Makiyah
80. 'Abasa MP3 | SWF Player42Makiyah
81. At-Takwiir MP3 | SWF Player29Makiyah
82. Al-Infithaar MP3 | SWF Player19Makiyah
83. Al-Muthaffif MP3 | SWF Player36Makiyah
84. Al-Insyiqaaq MP3 | SWF Player25Makiyah
85. Al-Buruuj MP3 | SWF Player22Makiyah
86. Ath-Thaariq MP3 | SWF Player17Makiyah
87. Al-A'laa MP3 | SWF Player19Makiyah
88. Al-Ghaasyiyah MP3 | SWF Player26Makiyah
89. Al-Fajr MP3 | SWF Player30Makiyah
90. Al-Balad MP3 | SWF Player20Makiyah
91. Asy-Syams MP3 | SWF Player15Makiyah
92. Al-Lail MP3 | SWF Player21Makiyah
93. Adh-Dhuhaa MP3 | SWF Player11Makiyah
94. Alam Nasyrah MP3 | SWF Player8Makiyah
95. At-Tiin MP3 | SWF Player8Makiyah
96. Al-'Alaq MP3 | SWF Player19Makiyah
97. Al-Qadr MP3 | SWF Player5Makiyah
98. Al-Bayyinah MP3 | SWF Player8Madinah
99. Az-Zalzalah MP3 | SWF Player8Madinah
100. Al-'Aadiyaat MP3 | SWF Player11Makiyah
101. Al-Qaari'ah MP3 | SWF Player11Makiyah
102. At-Takaatsur MP3 | SWF Player8Makiyah
103. Al-'Ashr MP3 | SWF Player3Makiyah
104. Al-Humazah MP3 | SWF Player9Makiyah
105. Al-Fiil MP3 | SWF Player5Makiyah
106. Quraisy MP3 | SWF Player4Makiyah
107. Al-Maa'uun MP3 | SWF Player7Makiyah
108. Al-Kautsar MP3 | SWF Player3Makiyah
109. Al-Kaafiruun MP3 | SWF Player6Makiyah
110. An-Nashr MP3 | SWF Player3Madinah
111. Al-Lahab MP3 | SWF Player5Makiyah
112. Al-Ikhlash MP3 | SWF Player4Makiyah
113. Al-Falaq MP3 | SWF Player5Makiyah
114. An-Naas MP3 | SWF Player6Makiyah
Jumlah Surah:114 Jumlah Ayat:6236

Wanita Penghuni Neraka

Saudariku Muslimah ... . Suatu hal yang pasti bahwa surga dan neraka adalah dua makhluk yang Allah subhanahu wa taala ciptakan. Surga diciptakan-Nya sebagai tempat tinggal yang abadi bagi kaum Mukminin dan neraka sebagai tem
Senin, 22/04/2013 08:56 WIB
Wanita Penghuni Neraka
Saudariku Muslimah ... .

Suatu hal yang pasti bahwa surga dan neraka adalah dua makhluk yang Allah subhanahu wa taala ciptakan. Surga diciptakan-Nya sebagai tempat tinggal yang abadi bagi kaum Mukminin dan neraka sebagai tempat tinggal bagi kaum musyrikin dan pelaku dosa yang Allah subhanahu wa taala telah melarang darinya. Setiap Muslimin yang mengerti keadaan Surga dan neraka tentunya sangat berharap untuk dapat menjadi penghuni Surga dan terhindar jauh dari neraka, inilah fitrah.

Saudariku ..... Sebelum kita mengenal wanita-wanita penghuni neraka alangkah baiknya jika kita menoleh kepada peringatan-peringatan Allah subhanahu wa taala di dalam Al Quran tentang neraka dan adzab yang tersedia di dalamnya dan perintah untuk menjaga diri daripadanya.

Allah subhanahu wa taala berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (At Tahrim : 6)

Imam Ath Thabari rahimahullah menyatakan di dalam tafsirnya : "Ajarkanlah kepada keluargamu amalan ketaatan yang dapat menjaga diri mereka dari neraka."

Ibnu Abbas radliyallahu anhu juga mengomentari ayat ini : "Beramallah kalian dengan ketaatan kepada Allah, takutlah kalian untuk bermaksiat kepada-Nya dan perintahkan keluarga kalian untuk berdzikir, niscaya Allah menyelamatkan kalian dari neraka."

Dan masih banyak tafsir para shahabat dan ulama lainnya yang menganjurkan kita untuk menjaga diri dan keluarga dari neraka dengan mengerjakan amalan shalih dan menjauhi maksiat kepada Allah subhanahu wa taala.

Di dalam surat lainnya Allah subhanahu wa taala berfirman :
"Peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu yang disediakan bagi orang-orang kafir." (Al Baqarah : 24)

Begitu pula dengan ayat-ayat lainnya yang juga menjelaskan keadaan neraka dan perintah untuk menjaga diri daripadanya.

Kedahsyatan dan kengerian neraka juga dinyatakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di dalam hadits yang shahih dari Abu Hurairah radliyallahu anhu bahwasanya beliau bersabda :
"Api kalian yang dinyalakan oleh anak cucu Adam ini hanyalah satu bagian dari 70 bagian neraka Jahanam." ( Shahihul Jami)

Jikalau api dunia saja dapat menghanguskan tubuh kita, bagaimana dengan api neraka yang panasnya 69 kali lipat dibanding panas api dunia? Semoga Allah subhanahu wa taala menyelamatkan kita dari neraka. Amin.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Aku melihat ke dalam Surga maka aku melihat kebanyakan penduduknya adalah fuqara (orang-orang fakir) dan aku melihat ke dalam neraka maka aku menyaksikan kebanyakan penduduknya adalah wanita." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas dan Imran serta selain keduanya)

Hadits ini menjelaskan kepada kita apa yang disaksikan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang penduduk Surga yang mayoritasnya adalah fuqara (para fakir miskin) dan neraka yang mayoritas penduduknya adalah wanita. Tetapi hadits ini tidak menjelaskan sebab-sebab yang mengantarkan mereka ke dalam neraka dan menjadi mayoritas penduduknya, namun disebutkan dalam hadits lainnya.

Di dalam kisah gerhana matahari yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya melakukan shalat gerhana padanya dengan shalat yang panjang , beliau shallallahu alaihi wa sallam melihat Surga dan neraka. Ketika beliau melihat neraka beliau bersabda kepada para shahabatnya radliyallahu anhum :
" ... dan aku melihat neraka maka tidak pernah aku melihat pemandangan seperti ini sama sekali, aku melihat kebanyakan penduduknya adalah kaum wanita. Shahabat pun bertanya : "Mengapa (demikian) wahai Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam?" Beliau shallallahu alaihi wa sallam menjawab : "Karena kekufuran mereka." Kemudian ditanya lagi : "Apakah mereka kufur kepada Allah?" Beliau menjawab : "Mereka kufur terhadap suami-suami mereka, kufur terhadap kebaikan-kebaikannya. Kalaulah engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka selama waktu yang panjang kemudian dia melihat sesuatu pada dirimu (yang tidak dia sukai) niscaya dia akan berkata : ‘Aku tidak pernah melihat sedikitpun kebaikan pada dirimu. " (HR. Bukhari dari Ibnu Abbas radliyallahu anhuma )

Dalam hadits lainnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan tentang wanita penduduk neraka, beliau bersabda :
" ... dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi hakikatnya mereka telanjang, melenggak-lenggokkan kepala mereka karena sombong dan berpaling dari ketaatan kepada Allah dan suaminya, kepala mereka seakan-akan seperti punuk onta. Mereka tidak masuk Surga dan tidak mendapatkan wanginya Surga padahal wanginya bisa didapati dari jarak perjalanan sekian dan sekian." (HR. Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah radliyallahu anhu )

Dari Imran bin Husain dia berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya penduduk surga yang paling sedikit adalah wanita." (HR. Muslim dan Ahmad)

Imam Qurthubi rahimahullah mengomentari hadits di atas dengan pernyataannya : "Penyebab sedikitnya kaum wanita yang masuk Surga adalah hawa nafsu yang mendominasi pada diri mereka, kecondongan mereka kepada kesenangan-kesenangan dunia, dan berpaling dari akhirat karena kurangnya akal mereka dan mudahnya mereka untuk tertipu dengan kesenangan-kesenangan dunia yang menyebabkan mereka lemah untuk beramal. Kemudian mereka juga sebab yang paling kuat untuk memalingkan kaum pria dari akhirat dikarenakan adanya hawa nafsu dalam diri mereka, kebanyakan dari mereka memalingkan diri-diri mereka dan selain mereka dari akhirat, cepat tertipu jika diajak kepada penyelewengan terhadap agama dan sulit menerima jika diajak kepada akhirat."
Saudariku Muslimah ... .

Jika kita melihat keterangan dan hadits di atas dengan seksama, niscaya kita akan dapati beberapa sebab yang menjerumuskan kaum wanita ke dalam neraka bahkan menjadi mayoritas penduduknya dan yang menyebabkan mereka menjadi golongan minoritas dari penghuni Surga.

Saudariku Muslimah ... . Hindarilah sebab-sebab ini semoga Allah subhanahu wa taala menyelamatkan kita dari neraka. Amin.

Kufur Terhadap Suami dan Kebaikan-Kebaikannya

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan hal ini pada sabda beliau di atas tadi. Kekufuran model ini terlalu banyak kita dapati di tengah keluarga kaum Muslimin, yakni seorang istri yagn mengingkari kebaikan-kebaikan suaminya selama sekian waktu yang panjang hanya dengan sikap suami yang tidak cocok dengan kehendak sang istri sebagaimana kata pepatah, panas setahun dihapus oleh hujan sehari. Padahal yang harus dilakukan oleh seorang istri ialah bersyukur terhadap apa yang diberikan suaminya, janganlah ia mengkufuri kebaikan-kebaikan sang suami karena Allah subhanahu wa taala tidak akan melihat istri model begini sebagaimana dijelaskan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam :
"Allah tidak akan melihat kepada wanita yang tidak mensyukuri apa yang ada pada suaminya dan tidak merasa cukup dengannya." (HR. Nasai)

Hadits di atas adalah peringatan keras bagi para wanita Mukminah yang menginginkan ridha Allah subhanahu wa taala dan Surga-Nya. Maka tidak sepantasnya bagi wanita yang mengharapkan akhirat untuk mengkufuri kebaikan-kebaikan suaminya dan nikmat-nikmat yang diberikannya atau meminta dan banyak mengadukan hal-hal sepele yang tidak pantas untuk dibesar-besarkan.

Jika demikian keadaannya maka sungguh sangat cocok sekali jika wanita yang kufur terhadap suaminya serta kebaikan-kebaikannya dikatakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebagai mayoritas kaum yang masuk ke dalam neraka walaupun mereka tidak kekal di dalamnya.

Cukup kiranya istri-istri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabiyah sebagai suri tauladan bagi istri-istri kaum Mukminin dalam mensyukuri kebaikan-kebaikan yang diberikan suaminya kepadanya.

Durhaka Terhadap Suami

Kedurhakaan yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya pada umumnya berupa tiga bentuk kedurhakaan yang sering kita jumpai pada kehidupan masyarakat kaum Muslimin. Tiga bentuk kedurhakaan itu adalah :

Durhaka dengan ucapan.
Durhaka dengan perbuatan.
Durhaka dengan ucapan dan perbuatan.

Bentuk pertama ialah seorang istri yang biasanya berucap dan bersikap baik kepada suaminya serta segera memenuhi panggilannya, tiba-tiba berubah sikap dengan berbicara kasar dan tidak segera memenuhi panggilan suaminya. Atau ia memenuhinya tetapi dengan wajah yang menunjukkan rasa tidak senang atau lambat mendatangi suaminya. Kedurhakaan seperti ini sering dilakukan seorang istri ketika ia lupa atau memang sengaja melupakan ancaman-ancaman Allah terhadap sikap ini.

Termasuk bentuk kedurhakaan ini ialah apabila seorang istri membicarakan perbuatan suami yang tidak ia sukai kepada teman-teman atau keluarganya tanpa sebab yang diperbolehkan syari. Atau ia menuduh suaminya dengan tuduhan-tuduhan dengan maksud untuk menjelekkannya dan merusak kehormatannya sehingga nama suaminya jelek di mata orang lain. Bentuk serupa adalah apabila seorang istri meminta di thalaq atau di khulu (dicerai) tanpa sebab syari. Atau ia mengaku-aku telah dianiaya atau didhalimi suaminya atau yang semisal dengan itu.

Permintaan cerai biasanya diawali dengan pertengkaran antara suami dan istri karena ketidakpuasan sang istri terhadap kebaikan dan usaha sang suami. Atau yang lebih menyedihkan lagi bila hal itu dilakukannya karena suaminya berusaha mengamalkan syariat-syariat Allah subhanahu wa taala dan sunnah-sunnah Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam. Sungguh jelek apa yang dilakukan istri seperti ini terhadap suaminya. Ingatlah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam :
"Wanita mana saja yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab (yang syari, pent.) maka haram baginya wangi Surga." (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi )

Bentuk kedurhakaan kedua yang dilakukan para istri terjadi dalam hal perbuatan yaitu ketika seorang istri tidak mau melayani kebutuhan seksual suaminya atau bermuka masam ketika melayaninya atau menghindari suami ketika hendak disentuh dan dicium atau menutup pintu ketika suami hendak mendatanginya dan yang semisal dengan itu.

Termasuk dari bentuk ini ialah apabila seorang istri keluar rumah tanpa izin suaminya walaupun hanya untuk mengunjungi kedua orang tuanya. Yang demikian seakan-akan seorang istri lari dari rumah suaminya tanpa sebab syari. Demikian pula jika sang istri enggan untuk bersafar (melakukan perjalanan) bersama suaminya, mengkhianati suami dan hartanya, membuka dan menampakkan apa yang seharusnya ditutupi dari anggota tubuhnya, berjalan di tempat umum dan pasar-pasar tanpa mahram, bersenda gurau atau berbicara lemah-lembut penuh mesra kepada lelaki yang bukan mahramnya dan yang semisal dengan itu.

Bentuk lain adalah apabila seorang istri tidak mau berdandan atau mempercantik diri untuk suaminya padahal suaminya menginginkan hal itu, melakukan puasa sunnah tanpa izin suaminya, meninggalkan hak-hak Allah seperti shalat, mandi janabat, atau puasa Ramadlan.

Maka setiap istri yang melakukan perbuatan-perbuatan seperti tersebut adalah istri yang durhaka terhadap suami dan bermaksiat kepada Allah subhanahu wa taala.

Jika kedua bentuk kedurhakaan ini dilakukan sekaligus oleh seorang istri maka ia dikatakan sebagai istri yang durhaka dengan ucapan dan perbuatannya.

Sungguh merugi wanita yang melakukan kedurhakaan ini. Mereka lebih memilih jalan ke neraka daripada jalan ke Surga karena memang biasanya wanita yang melakukan kedurhakaan-kedurhakaan ini tergoda oleh angan-angan dan kesenangan dunia yang menipu.

Ketahuilah wahai saudariku Muslimah ........ jalan menuju Surga tidaklah dihiasi dengan bunga-bunga nan indah, melainkan dipenuhi dengan rintangan-rintangan yang berat untuk dilalui oleh manusia kecuali orang-orang yang diberi ketegaran iman oleh Allah. Tetapi ingatlah di ujung jalan ini ada Surga yang Allah sediakan untuk hamba-hamba-Nya yang sabar menempuhnya.

Ketahuilah pula bahwa jalan menuju neraka memang indah, penuh dengan syahwat dan kesenangan dunia yang setiap manusia tertarik untuk menjalaninya. Tetapi ingat dan sadarlah bahwa neraka menanti orang-orang yang menjalani jalan ini dan tidak mau berpaling darinya semasa ia hidup di dunia.

Hanya wanita yang bijaksanalah yang mau bertaubat kepada Allah dan meminta maaf kepada suaminya dari kedurhakaan-kedurhakaan yang pernah ia lakukan. Ia akan kembali berusaha mencintai suaminya dan sabar dalam mentaati perintahnya. Ia mengerti nasib di akherat dan bukan kesengsaraan didunia ia takuti dan tangisi.

Tabarruj

Yang dimaksud dengan tabarruj ialah seorang wanita yang menampakkan perhiasannya dan keindahan tubuhnya serta apa-apa yang seharusnya wajib untuk ditutupi dari hal-hal yang dapat menarik syahwat lelaki
Hal ini kita dapati pada sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang dikarenakan minimnya pakaian mereka dan tipisnya bahan kain yang dipakainya. Yang demikian ini sesuai dengan komentar Ibnul ‘Abdil Barr rahimahullah ketika menjelaskan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tersebut. Ibnul ‘Abdil Barr menyatakan : "Wanita-wanita yang dimaksudkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah yang memakai pakaian yang tipis yang membentuk tubuhnya dan tidak menutupinya, maka mereka adalah wanita-wanita yang berpakaian pada dhahirnya dan telanjang pada hakikatnya ... ."

Mereka adalah wanita-wanita yang hobi menampakkan perhiasan mereka, padahal Allah subhanahu wa taala telah melarang hal ini dalam firman-Nya :
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan-perhiasan mereka." (An Nur : 31)

Imam Adz Dzahabi rahimahullah menyatakan : "Termasuk dari perbuatan-perbuatan yang menyebabkan mereka dilaknat ialah menampakkan hiasan emas dan permata yang ada di dalam niqab (tutup muka/kerudung) mereka, memakai minyak wangi dengan misik dan yang semisalnya jika mereka keluar rumah ... ."

Dengan perbuatan seperti ini berarti mereka secara tidak langsung menyeret kaum pria ke dalam neraka, karena pada diri kaum wanita terdapat daya tarik syahwat yang sangat kuat yang dapat menggoyahkan keimanan yang kokoh sekalipun. Terlebih bagi iman yang lemah yang tidak dibentengi dengan ilmu Al Quran dan As Sunnah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sendiri menyatakan di dalam hadits yang shahih bahwa fitnah yang paling besar yang paling ditakutkan atas kaum pria adalah fitnahnya wanita.

Sejarah sudah berbicara bahwa betapa banyak tokoh-tokoh legendaris dunia yang tidak beriman kepada Allah subhanahu wa taala hancur karirnya hanya disebabkan bujuk rayu wanita. Dan berapa banyak persaudaraan di antara kaum Mukminin terputus hanya dikarenakan wanita. Berapa banyak seorang anak tega dan menelantarkan ibunya demi mencari cinta seorang wanita, dan masih banyak lagi kasus lainnya yang dapat membuktikan bahwa wanita model mereka ini memang pantas untuk tidak mendapatkan wanginya Surga.

Hanya dengan ucapan dan rayuan seorang wanita mampu menjerumuskan kaum pria ke dalam lembah dosa dan hina terlebih lagi jika mereka bersolek dan menampakkan di hadapan kaum pria. Tidak mengherankan lagi jika di sana-sini terjadi pelecehan terhadap kaum wanita , karena yang demikian adalah hasil perbuatan mereka sendiri.

Wahai saudariku Muslimah ... . Hindarilah tabarruj dan berhiaslah dengan pakaian yang Islamy yang menyelamatkan kalian dari dosa di dunia ini dan adzab di akhirat kelak.

Allah subhanahu wa taala berfirman :
"Dan tinggallah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dengan tabarrujnya orang-orang jahiliyyah pertama dahulu." (Al Ahzab : 33)

Masih banyak sebab-sebab lainnya yang mengantarkan wanita menjadi mayoritas penduduk neraka. Tetapi saya hanya mencukupkan tiga sebab ini saja karena memang tiga model inilah yang sering kita dapati di dalam kehidupan masyarakat negeri kita ini.

Saudariku Muslimah ... .

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah menuntunkan satu amalan yang dapat menyelamatkan kaum wanita dari adzab neraka. Ketika beliau selesai khutbah hari raya yang berisikan perintah untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa taala dan anjuran untuk mentaati-Nya. Beliau pun bangkit mendatangi kaum wanita, beliau menasehati mereka dan mengingatkan mereka tentang akhirat kemudian beliau bersabda :
"Bershadaqahlah kalian! Karena kebanyakan kalian adalah kayu bakarnya Jahanam!" Maka berdirilah seorang wanita yang duduk di antara wanita-wanita lainnya yang berubah kehitaman kedua pipinya, iapun bertanya : "Mengapa demikian, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab : "Karena kalian banyak mengeluh dan kalian kufur terhadap suami!" (HR. Bukhari)

Bershadaqahlah! Karena shadaqah adalah satu jalan untuk menyelamatkan kalian dari adzab neraka. Semoga Allah subhanahu wa taala menyelamatkan kita dari adzabnya. Amin.

Maraji :
- Al-insyirah fi adabin nikah
- Jilbab al mar atul muslimah
- At - tadzkirah

Analis Injil kuno berusia 1.500 tahun : Yesus tidak pernah disalibkan

(Arrahmah.com) - Berdasarkan laporan dari analis 'Injil kontroversial' - Al-Kitab kuno berusia 1.500 tahun bertinta emas yang ditemukan di Turki - menyatakan bahwa Yesus (Nabi Isa 'alaihi salam) adalah fana, tidak pernah disalibkan, hal tersebut dianggap menantang prinsip-prinsip inti agama Kristen.

Beberapa analis mengklaim bahwa itu adalah Injil Barnabas, yang diyakini sebagai tambahan pada Injil Markus, Mattius, Lukas dan John, yang telah membuat perhatian besar masyarakat dunia pada awal tahun ini karena menyatakan bahwa Yesus telah menubuatkan kedatangan Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam.

Pada bulan Februari 2012, Vatikan secara resmi meminta izin untuk melihat Kitab yang berbahasa Aram tersebut, yang teksnya bertinta emas yang dituliskan pada kulit hewan dan bersampul kulit hewan, yang ditemukan oleh Turki selama operasi polisi anti-penyelundupan pada tahun 2000.

Pekan ini, terjemahan Injil tersebut yang dikutip dari dokumentasi media - aslinya ditulis dalam bahasa Syiriac, dengan dialek Aram dilaporkan menyatakan bahwa Yesus mengatakan: "Aku mengakui di hadapan Surga, dan diseru untuk menyaksikan segala sesuatu yang tinggal di bumi, bahwa aku seorang yang asing bagi semua, bahwa manusia telah berkata tentang aku, bahwa aku lebih dari sekedar manusia."

"Karena aku seorang manusia, yang lahir dari seorang wanita, tunduk pada penghakiman Allah; yang hidup disini seperti manusia lainnya, tunduk pada penderitaan-penderitaan biasa," dikutip the Y-Jesus, majalah online yang berbasis di AS.

Ayat dalam injil tersebut menyangkal bahwa Yesus ada Tuhan dan konsep Trinitas, dimana doktrin Kristen mendefinisikan bahwa Allah sebagai tiga Tuhan: Bapak, Anak (Yesus Kristus), dan Rohul Kudus.

Selain itu, Injil tersebut juga menyatakan "keberadaan Yudas Iskariot sebagai orang yang mati disalib bukan Yesus, sedangkan dalam Perjanjian Baru, Yudas menkhianati Yesus," lapor Y-Jesus.

Pernyataan-pernyataan itu membantah ajaran Kristen, yang selama ini dibangun dengan doktrin kematian Yesus sebagai penebus dosa manusia dan kebangkitannya sebagai harapan kehidupan abadi.

Pernyataan itu mendukung ajaran Islam, bahwa Yesus (Isa Al-Masih) adalah seorang manusia yang menjadi Nabi dan Rasul Allah, bukan Tuhan, kemudian diangkat ke langit oleh Allah, bukan mati disalib.

Sebagaimana Allah berfirman di dalam Al-Qur'an: "Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam", padahal Al Masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu". Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun." (5: 75)

"dan karena ucapan mereka: "Sesungguhnya kami telah membunuh Al Masih, Isa putra Maryam, Rasul Allah", padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka. Sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang (pembunuhan) Isa, benar-benar dalam keragu-raguan tentang yang dibunuh itu. Mereka tidak mempunyai keyakinan tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka, mereka tidak (pula) yakin bahwa yang mereka bunuh itu adalah Isa. Tetapi (yang sebenarnya), Allah telah mengangkat Isa kepada-Nya. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (4: 157-158)

The Y-Jesus mengatakan "Sejalan dengan keyakinan Islam, Injil itu memperlakukan Yesus sebaga manusia dan bukan Tuhan. Menolak pemikiran Tritunggal Kudus dan Penyaliban, dan mengungkapkan bahwa Yesus memprediksi kedatangan Nabi Muhammad."

Dalam salah satu ayat dari Injil tersebut, Yesus berkata kepada seorang pendeta: “Bagaimana Mesiah disebut? Muhamamad adalah nama yang diberkati”.

"Pada (ayat) lainnya, Yesus membantah menjadi Al-Masih, mengklaim bahwa dia akan menjadi Ismailiyah, istilah yang digunakan untuk orang Arab," tambah laporan Y-Jesus.

Injil kuno berbahasa Aram tersebut menimbulkan banyak kontroversi tentang keaslian keseluruhan isi Injil. Belum ada yang dapat memastikan keaslian keseluruhan dari isi Injil tersebut, apakah seluruhnya memuat apa yang diajarkan Nabi Isa 'alaihi salam, atau telah ada perubahan padanya. Namun beberapa pernyataan dari Injil itu yang diungkapkan, telah membantah prinsip-prinsip dasar Kristiani.

Sementara pendeta protestan İhsan Özbek membantah bahwa Injil itu ditulis oleh St. Barnabas. "Salinan di Ankara mungkin telah ditulis oleh salah satu pengikut St Barnabas," katanya kepada koran Turki Today Zaman sebelumnya pada tahun 2012. Wallahu a'lam bish shawab. (siraaj/arrahmah.com)

Bom Syahid Seorang Mujahid

Rekayasa Illuminati Pada Tahun 2013

Jejak Freemason dan Illumintai Di Indonesia

Mickey Minnie Dipakai untuk Menghina Islam





Hidayatullah.com--Jutawan sekaligus politisi Mesir, Naguib Sawiris, dihujani kecaman setelah menampilkan gambar tokoh Mickey Mouse dan Minnie Mouse dalam balutan busana Muslim.

Sebagaimana dilansir Alarabiya dari AFP (28/6), Sawiris, seorang penganut Kristen, memasukkan gambar karakter Disney, Mickey dan Minnie Mouse, di akun Twitternya. Mickey Mouse digambar mengenakan pakaian khas Arab lengkap dengan jenggot lebatnya. Di sampinya ada Minnie Mouse yang mengenakan cadar.

Gambar itu sudah beredar di dunia maya selama beberapa pekan lewat email dengan tulisan yang berbunyi: "Ini adalah Mesir masa depan", yang menyindir kebangkitan kelompok-kelompok Islam pasca tergulingnya kekuasaan Husni Mubarak oleh gelombang aksi rakyat.

Sejumlah pengacara melaporkan pengusaha telekomunikasi itu ke kejaksaan dengan tuduhan menghina Islam. Mereka juga menyeru pemboikotan atas operator telepon Mobinil milik Sawiris lewat situs jejaring sosial Facebook dan Twitter.

Para pengecam Sawiris menilai perbuatannya diluar batas. Sebagian menilai perbuatan pemiilik Orascom Telecom Holding itu tidak dapat dimaafkan.

"Ada batas yang jelas antara mengekspresikan opini Anda atau kebebasan berbicara dengan bicara secara tidak sopan," tulis seorang wanita di Twitter.

Mendapat kecaman bertubi-tubi, pendiri partai politik beraliran liberal Al Masriyin Al Ahrar (Free Egyptians Party) itu hanya bisa mengucap maaf.

"Saya meminta maaf kepada siapapun yang menanggap ini bukan sebagai lelucon. Saya pikir itu adalah gambar yang lucu, tidak bermaksud menghina! Assef !! (Maaf)," tulis Sawiris lewat akunnya di Twitter.*

Keterangan foto: Naguib Sawiris.

Sumber : arb
Red: Dija

Ebiet G Ade



Download video clip Ebiet G Ade Titip Rindu Buat Ayah

Pelajar Terlaknat Telah Mengolok-olok Sholat

Dunia Akhir Zaman


Dunia Akhir Zaman 2/2

Petanda Akhir Zaman dan Kedatangan Imam Mahdi

BERITA VIDEO




Kenangan Untuk Seseorang Yang Aku Cintai

Pesan Tersembunyi Dibalik Film "Beauty and The Beast"

Opick Video Clip

SUBHANALLAH PENDETA MASUK ISLAM

Hosni Mubarak membenci Qur'an dan mengutuk Islam

Hanin Mazaya

KAIRO (Arrahmah.com) - Media Mesir mengungkapkan lebih banyak rincian kehidupan mantan diktator Mesir, Hosni Mubarak. Harian Sawt al Umma mewawancarai mantan supir Mubarak, yang mengungkapkan beberapa rahasia keluarga Mubarak.

Mantan supir Mubarak, Eid Khadr, mengungkapkan beberapa rahasia keluarga Mubarak. Ia mengatakan bahwa Mubarak selalu mengutuk Islam dan ia sangat kesal ketika mendengarkan pembacaan ayat suci Al Qur’an.

Anak tertuanya, Alaa, cukup baik dan rendah hati, tidak seperti saudaranya, Gamal.

Eid memperlihatkan untuk pertama kalinya Mubarak berada di istana Al-Aruba. Saat itu dengan sangat lantang Mubarak mengutuk Islam, menurutnya, ketika ia mendengar ocehan Mubarak, ia mulai membenci diktator Mesir ini dan yakin bahwa Mubarak memiliki masalah mental.

Eid mengatakan mengenai kasus lain, ketika semua orang pergi ke bandara untuk kepergian Suzanne Mubarak. Ia menyalakan radio dan memilih siaran radio yang mengudarakan pembacaan ayat-ayat Al Qur’an (murotal-red), namun Mubarak berteriak kepada supirnya. Ia sangat marah saat Eid mendengarkan Al Qur’an. Hosni Mubarak mengatakan bahwa Al Qur’an seharusnya hanya diperdengarkan saat pemakaman.

“Sedangkan untuk dua putra presiden, mereka berbeda satu sama lain. Alaa, tentu saja jauh lebih baik dan dia suka terlibat dalam acara amal. Ia sangat baik dan selalu menyapa kami. Tapi Gamal Mubarak, semoga Allah menyelamatkan kita darinya, adalah seorang mata-mata Inggris, ketika kami mengucapkan salam, ia tidak pernah menjawabnya,” ujar Khadr. (haninmazaya/arrahmah.com)

George Bush dan SBY adalah "The New World Order"



YESUS (AS) AKAN KEMBALI (Harun Yahya Bahasa Indonesia)

DENSUS 88 BIADAB LAKNATULLAH....

Tentara Bashar Assaad Memukuli Penyandang Cacat

Jihad dan Teroris Menurut Islam

Jihad dan Teror Menurut Islam-1

 

TPFR Bima Bertekad Ungkap Kejanggalan Penindakan Kasus Terorisme

BIMA (voa-islam.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima bersama ormas-ormas Islam, pers dan Mahasiswa seperti Muhammadiyah, HMI, PWI, JAT dan lain-lain mendeklarasikan Tim Pencari Fakta dan Rehabilitasi (TPFR) Bima.

TPFR rencananya akan bekerja mengungkap kejanggalan kasus-kasus yang melibatkan kekerasan oknum aparat yang dipetieskan seperti kasus Pelabuhan Sape-Lambu, Demosntrasi Parado, Kasus Ngali dan kasus-kasus yang terkait klaim terorisme. Berikut ini rilis deklarasi TPFR yang diterima redaksi voa-islam.com.

Hari ini, Rabu (09/01/2013) Bertempat di Kantor MUI Kabupaten Bima dengan Pimpinan Rapat KH. Drs. Abdurrahim Haris, MA (Ketua MUI) telah kami ikrarkan Tim Pencari Fakta & Rehabilitasi (TPFR) Bima yang lahir dari 12 Organisasi :

1.MUI Kab.Bima

2.DPD Muhammadiyah

3.DPC HMI Kab.Bima

4.PWI Cab. Bima

5.LBH Amanah

6.JAT Wil. Nusra

7.BEM Mahasiswa

8.LDPU An-Naba'

9.Pers Mahasiswa

10.Lembaga Dakwah Kampus

11.FORLIS

12.Akademisi Bima

Dilatarbelakangi hal-hal berikut :

Pertama, perbedaan yang nyata antara stigma nasional dan Internasional dengan kenyataan di Bima. Kondisi terkini adalah penetapan status Siaga 1 Pulau Sumbawa oleh Polda yang pada kenyataannya masyarakat Bima tidak merasakan sama sekali ketegangan sebagai dampak "klaim terorisme" oleh Polda.

Kedua, banyaknya kasus-kasus yang melibatkan kekerasan oknum aparat yang dipetieskan seperti kasus Pelabuhan Sape-Lambu, Demosntrasi Parado, Kasus Ngali dan kasus-kasus yang terkait klaim terorisme.

Ketiga, adanya kejanggalan-kejanggalan dalam penindakan-penindakan klaim kasus terorisme di wilayah Bima. Termasuk kasus mutakhir: ustadz Bahtiar yang ditembak mati dengan alasan pelarian dari Poso, padahal pada kenyataannya tidak pernah meninggalkan bima.

Keempat, melakukan balancing berita atas berita-berita sepihak kepolisian selama ini yang dipandang sangat memperburuk citra Bima yang ramah dan agamais.

Kelima, perlunya aksi-aksi lapangan yang bersifat investigasi dan nyata demi menyuguhkan fakta pada masyarakat Bima dan dunia pada umumnya.

Keenam, sangat tertutupnya pihak kepolisian terhadap berbgai elemen termasuk pers atas hampir semua kejadian di Bima.

Karena itu TPFR Bima diharapkan mampu :

  1. Menampilkan fakta lapangan versi masyarakat Bima
  2. Menjadi balancing berita atas kasus-kasus faktual di bima
  3. Menjadi Informasi Centre berbagai kasus yang terjadi yang berefek terhadap citra Bima
  4. Menjadi corong masyarakat pada madia massa, pemerintah daerah, kepolisian/Kapolri, DPR RI, Presiden dan Komnas HAM

Demikian deklarasi pendirian TPFR Bima ini kami sampaikan

TTD

Hadi Santoso, ST, MM Rismunandar

(Ketua) (Sekretaris)

Ulama Syi'ah kembali ke Sunni

Mantan petinggi BAIS: "Bongkar saja pertemuan petinggi BNPT di Markas Kopassus Kartosuro!"

JAKARTA (Arrahmah.com) - Sebelum terjadinya "teror" Solo, telah terjadi pertemuan secara tertutup di markas Kopassus Kartosuro antara Direktur Penindakan BNPT, Brigjen (Pol) Petrus R Golose dengan jajaran Dandim, Komandan Kopassus Grup 2, Kapolres se-Solo Raya dan dan perwakilan dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

"Saya baca di media, tiga bulan sekitar bulan Juni sebelum ada 'teror' Solo, ada pertemuan petinggi BNPT dengan pejabat militer dan polisi seluruh Jawa Tengah di markas Kopassus Kartosuro yang katanya membahas penanggulangan antiteror. Apa gunanya pertemuan itu kok tiba-tiba ada 'teror'," kata mantan Komandan Satgas Intel Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksamana Pertama TNI Purn Mulyo Wibisono kepada itoday, Sabtu (8/9/2012).

Untuk diketahui, pertemuan di markas Kopassus Kartosuro yang dimaksud Mulyo terjadi pada Kamis, 21 Juni 2012.

Menurut Mulyo, pertemuan itu seharusnya sudah mengetahui jaringan "teroris", termasuk yang terbaru dan dapat mengantisipasi adanya "teror", terlebih lagi di Solo.

"Pertemuan BNPT di Kartosuro masih wilayah Solo yang katanya sumber "teroris", masih juga kecolongan. Saya minta pertemuan itu dibongkar saja, apa sih isinya, biar masyarakat tahu dan tidak curiga sepak terjang BNPT dan Densus," ungkap Mulyo.

Mulyo mencurigai kemunculan "teroris" Solo kemungkinan rekayasa pihak BNPT untuk mendapatkan kucuran dana. "Kemunculan 'teroris' itu menguntungkan polisi dan BNPT. Mereka mendapatkan keuntungan dari proyek 'teroris'," jelasnya.

Ia juga mengatakan, dalam menjalankan "proyek terorisme" itu, pihak BNPT bisa juga melakukan operasi intelijen dengan menyusup kepada orang-orang yang ingin melakukan "teror".

"Memunculkan 'teror' itu biasa dalam operasi intelijen agar orang-orang yang diduga 'teroris' itu muncul. Dan dengan munculnya 'teroris' akan memberikan keuntungan bagi polisi dan BNPT," pungkasnya.

Keterangan foto: Direktur Penindakan BNPT Brigjen (Pol) Petrus Reinhard Golose sesaat usai pertemuan di markas Kopassus Kartosuro (21/6/2012)

(salam-online/arrahmah.com)

OPINI : Catatan Relawan HASI dari Bumi Syam: ‘Jangan Bedakan Suriah dengan Palestina’


HASI 4-suriah-palestina jangan bedakan-jpeg.imageSURIAH (SALAM-ONLINE): Isu kezaliman terhadap Muslim Suriah sampai saat ini seolah kurang laku. Perhatian Muslim di Nusantara lebih tertarik pada isu lain yang lebih populer dan dikenal, yaitu Palestina.

Padahal Palestina dan Suriah sama-sama bagian dari bumi Syam yang diberkahi. Syam baru dipecah-belah menjadi Suriah, Palestina, Yordan dan Libanon setelah khilafah Islamiyah diruntuhkan Yahudi dan Barat.

Persekutuan Barat kemudian menyerahkan negeri-negeri kecil baru itu kepada para boneka lokalnya. Suriah diserahkan pada minoritas Nushairi Alawi. Sementara Palestina diserahkan pada Yahudi Zionis yang didatangkan dari berbagai negeri, menambah jumlah Yahudi lokal yang tadinya minoritas.

Lalu, karena dipecah belah oleh Perjanjian Sykes-Picott, apakah wala (loyaitas) dan kepedulian kita juga ikut terbelah? Ingatlah teladan Dr. Abdullah Azzam, ulama mujahid kelahiran Palestina yang berjihad di Afghan dan syahid terbunuh di Pakistan.

Bumi Islam itu satu. Demikian pula Bumi Syam. Semuanya milik umat Islam yang bertauhid, bersujud dan tunduk hanya kepada Allah bukan kepada Amerika atau yang lainnya. Milik umat Rasululllah yang setia pada manhaj beliau, bukan milik mereka yang melecehkan para sahabat dan istri beliau.

Tahukah Anda? Syekh Izzuddin al Qassam, yang syahid dalam jihad di Palestina dan kini menjadi nama Brigade Hamas, adalah ulama kelahiran Jablah, sebuah kota di Provinsi Latakia, Suriah.

Jablah kini masih dikuasai rezim Asad. Di sana terdapat pangkalan udara yang heli-helinya rajin menyerang kota-kota di sekitarnya dengan roket dan bom birmil.

Tahukah Anda? Shalahuddin al Ayyubi–pahlawan Islam dalam perang salib–memiliki benteng besar di Haffa, masih di Suriah juga. Kini benteng kokoh yang indah itu mulai rusak dimakan zaman dan sabotase rezim Nushairi Bashar Asad.

Jadi, Suriah adalah bagian tak terpisahkan dari Syam dan Palestina. Keduanya sama-sama dizalimi. Yang satu dijajah Zionis, yang satunya dihancurkan kota-kota dan dibantai penduduknya oleh rezim Nushairi yang sesat.

HASI 4-suriah-palestina-jangan bedakan-jpeg.imageMaka, Anda–Muslim yang peduli dan cinta Palestina–seharusnya juga peduli dan cinta pada Suriah. Dan saat ini, mereka betul-betul menderita. Muslim di Suriah digempur setiap hari di tengah musim dingin yang menggigit tulang.

Ingatlah pesan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Tidak beriman seseorang di antara kalian hingga ia mencintai saudaranya seperti dia mencintai dirinya sendiri,” (HR Bukhari dalam kitab Arba’in Nawawiyah).

Jika Anda menyukai keamanan bagi diri dan keluarga, seharusnya Anda menyukai dan mengusahakan keamanan bagi Muslim Suriah yang tengah dibantai. (AZ)