Pages

Wednesday, July 27, 2011

YUSRIL PATAHKAN EKSEPSI JAKSA AGUNG DI PTUN JAKARTA


Yusril Ihza Mahendra


REPLIK  PENGGUGAT
ATAS JAWABAN DAN EKSEPSI TERGUGAT

DALAM PERKARA NO 124/G/2011/PTUN-JKT
DI
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA


ANTARA
Prof Dr Yusril Ihza Mahendra (Penggugat)
MELAWAN
Jaksa Agung Republik Indonesia (Tergugat)

25 Juli 2011
====================



                                                                                                                                                                                                       Jakarta, 25 Juli 2011
Kepada Yang Mulia
Ketua Majelis Perkara No 124/G/2011/PTUN-JKT
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Di
Jakarta
Perihal: Replik Penggugat Atas Jawaban dan Eksepsi Tergugat
Dengan hormat,

Pertama-tama Penggugat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Yang Mulia yang telah memberikan waktu selama satu minggu kepada Penggugat untuk membaca dan mempelajari Jawaban dan Eksepsi Tergugat dalam perkara ini, dalam sidang tanggal 18 Juli 2011 yang lalu. Setelah Penggugat mempelajari dengan seksama Jawaban dan Eksepsi Tergugat,  izinkanlah Penggugat menyampaikan Replik atas Jawaban dan Eksepsi Tergugat, sebagai berikut:
 
I. DALAM EKSEPSI MENGENAI KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN     TATA USAHA NEGARA
  1. Bahwa Penggugat dengan tegas menyangkal jawaban dan eksepsi Tergugat melalui Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasanya, yang disampaikan secara tertulis tanggal 18 Juli 2011, kecuali yang tegas-tegas Penggugat akui di dalam Replik  ini;
  2. Bahwa Penggugat mengakui adalah benar Keputusan Tergugat a quo sebagaimana disebutkan dalam angka I huruf d  Jawaban dan Ekspesi Tergugat, merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa Agung dalam pencegahan dan penangkalan orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah RI karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Namun Penggugat menyangkal Jawaban Tergugat  bahwa Keputusan Tergugat a quo “merupakan keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat hukum pidana”;
  3. Bahwa Penggugat berpendapat Putusan Tergugat a quo adalah murni putusan pejabat tata usaha negara di bidang hukum adminitrasi negara dan didasarkan ketentuan-ketentuan hukum administrasi negara. Keputusan Tergugat a quo samasekali bukan dikeluarkan berdasarkan “ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf d Undang-Undang No 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana dikutip Tergugat dalam Jawaban Angka I huruf e;
  4. Bahwa masalah seseorang boleh masuk atau keluar wilayah suatu negara asal-muasalnya diatur  dalam hukum keimigrasian negara yang bersangkutan. Hukum keimigrasian adalah bagian dari hukum administrasi negara, dan bukan tergolong ke dalam ranah hukum pidana. Ketika KUHP diberlakukan tahun 1856 di zaman kolonial Hindia Belanda, belum dikenal istilah pencegahan dan penangkalan. Ketika KUHAP diberlakukan tanggal 31 Desember 1981, istilah itu juga belum dikenal samasekali. Sebab itu, ketika Pemerintah Orde Baru ingin melarang para penandatangan “Petisi 50” yang berseberangan politiknya dengan Pemerintah waktu itu untuk pergi ke luar negeri, Pemerintah kebingungan mencari landasan hukumnya. Akhirnya, mereka dilarang hanya atas permintaan Kepala Badan Koordinasi Intelejen Negara (BAKIN), Letjen Ali Moertopo, tanpa landasan hukum apapun. Istilah “mencegah” dan “melarang” (sekarang digunakan istilah “menangkal”) orang-orang tertentu masuk dan keluar wilayah RI baru pertama kali diperkenalkan  dalam Pasal 32 huruf g Undang-Undang  No 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Karena  kewenangan ini pada dasarnya adalah kewenangan imigrasi, maka penjelasan pasal tersebut mensyaratkan pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan instansi imigrasi tersebut.
  5. Bahwa kewenangan Jaksa Agung untuk melakukan pencegahan dan penangkalan “karena keterlibatannya dalam perkara pidana” sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Tergugat a quo  didasarkan pada Pasal 36 huruf f Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Implementasi pasal ini harus dilaksanakan “sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Satu-satunya peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang terkait dengan pelaksanaan kewenangan Jaksa Agung untuk melakukan pencegahan dan penangkalan hanyalah Undang-Undang No 9 Tahun 1992 tentang  Keimigrasian, yang baru muncul setahun setelah disahkannya Undang-Undang No 9 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI (sebelum dirubah dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI). Belakangan, kewenangan pencegahan dan penangkalan disebutkan pula di dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun kedua undang-undang ini hanya mengatur kewenangan kedua lembaga itu untuk mencegah dan menangkal, sama halnya dengan kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa Agung;
  6. Bahwa Penggugat menegaskan tidak ada satu pasalpun di dalam KUHP maupun KUHAP dan ketentuan-ketentuan pidana materil maupun formil lainnya, yang mengatur pencegahan dan penangkalan. Jika dikaitkan dengan kewenangan Jaksa Agung, sebagaimana telah Penggugat katakan dalam angka 4 di atas,  ketentuan tentang hal itu diatur dalam Pasal 35 huruf f dan Pasal 36 Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Undang-undang ini jelas adalah undang-undang di bidang hukum administrasi negara dan samasekali bukan tergolong sebagai “peraturan perundang-undangan lain yang bersifat pidana” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 huruf d Undang-Undang No 9 Tahun 2004.
  7. Bahwa ketentuan lain mengenai pencegahan dan penangkalan ditemukan dalam  Bab III Pasal 11 sampai dengan Pasal 23 Undang-Undang No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (yang kini telah dicabut) dan juga diatur dalam Bab IX Pasal 91 sampai dengan Pasal 103 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-Undang Keimigrasian adalah juga undang-undang di bidang hukum administrasi negara, dan samasekali bukan peraturan perundang-undangan yang bersifat pidana;
  8. Bahwa demikian pula halnya Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan serta Peraturan Jaksa Agung No: PER-10/A/JA/01/2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Jaksa Agung Untuk Melakukan Pencegahan dan Penangkalan, yang dalam konsideran mengingatnya merujuk pada Undang-Undang No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, samasekali tidak menunjukkan ciri-ciri suatu peraturan perundang-undangan yang bersifat pidana;
  9. Bahwa  kosiderans “menimbang” dan “mengingat” Keputusan Tergugat a-quosesungguhnya telah menjadi bukti yang nyata bahwa tidak ada KUHP, KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang bersifat pidana yang dijadikan sebagai dasar penerbitan Keputusan Tergugat a quo. Keputusan Tergugat a quo hanya menggunakan Undang-Undang No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, PP No 30 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan dan Peraturan Jaksa Agung No PER-10/A/JA/01/2010, serta dua peraturan terkait dengan struktur organisasi dan tatakerja Kejaksaan RI, yang semuanya tidak satupun dari peraturan-peraturan itu yang dapat digolongkan sebagai peraturan yang bersifat pidana;
  10. Dari uraian angka 1 sampai dengan 9 di atas, jelas dan tegas bahwa dalil Tergugat dalam Jawabannya yang   mengatakan bahwa Keputusan Tergugat a quo tidaklah termasuk ke dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d Undang-Undang No 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, adalah dalil yangabsurd, mengada-ada dan tidak mempunyai argumentasi akademik apapun juga;
  11. Oleh karena itu, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk secara tegas menolak  permohonan putusan sela yang dimohonkan Tergugat.

II. DALAM EKSEPSI LAIN DAN JAWABAN
  1. Bahwa Penggugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat dalam “Eksepsi Lain dan Jawaban” yang dikemukakan Tergugat, yang pada pokoknya mengatakan bahwa Keputusan Tergugat No Kep-195/D/Dsp.3/06/2011 tentang Pencegahan Dalam Perkara Pidana, tanggal 24 Juni 2011, yang menjadi obyek sengketa, telah dicabut tanggal 27 Juni 2011. Karena itu, Penggugat sudah tidak mempunyai kepentingan hukum dalam suatu sengketa Tata Usaha Negara. Hal-hal lain yang dikemukakan Tergugat dalam Eksepsi dan Jawaban justru membenarkan dalil Penggugat bahwa Keputusan Tergugata-quo adalah Keputusan yang salah karena menggunakan dasar hukum yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi;
  2. Bahwa Penggugat ingin mempertanyakan kepada Tergugat, benarkah Keputusan Tergugat a-quo dicabut pada tanggal 27 Juni 2011 sebagaimana dikatakan Tergugat dalam “Eksepsi Lain dan Jawaban”. Penggugat ingin menunjukkan bukti-bukti bahwa hal itu tidaklah mungkin. Sebagaimana telah Penggugat kemukakan dalam Surat Gugatan, gugatan ini Penggugat daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Senin tanggal 27 Juni 2011, jam 9.00 pagi.  Pada hari Senin petang tanggal 27 Juni 2011 itu, Wakil Jaksa Agung Darmono masih mengatakan kepada pers bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat “tidak berdasar”. Kejaksaan, kata  Wakil Jaksa Agung Darmono “menggunakan UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dikarenakan UU tersebut masih berlaku”. “Ya, tidak punya landasan hukum toh. Ya, apa yang kita lakukan tentu sudah berdasarkan ketentuan UU yang ada” kata Wakil Jaksa Agung Darmono. Bahkan Darmono mengatakan “UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang baru belum berlaku” (Selengkapnya, lihat Bukti P-9 ). Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2011, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan kepada media, telah terjadi komunikasi antara dirinya dengan Jaksa Agung Basrief Arief pada Senin malam, bahwa pencegahan akan diubah” (Bukti P-10). Kalau pada tanggal 27 Juni malam hari Jaksa Agung baru berniat akan mengubah Keputusan Tergugat a-quo dan mendiskusikannya dengan Menteri Hukum dan HAM, maka apakah benar Keputusan itu telah ditandatangani tanggal 27 Juli itu. Bahwa Pejabat Imigrasi menerima permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung tanggal 28 Juni 2011. Transmissi elektronis itu dengan jelas menunjukkan tanggal, jam serta menit fax itu diterima. Berdasarkan pengalaman Penggugat yang pernah dua periode menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM, kalau keputusan pencegahan dibuat tanggal 27 Juni, maka mustahil keputusan itu baru difax ke Departemen Kehakiman dan HAM sehari sesudah itu. Keterlambatan semacam ini akan menimbulkan risiko besar yakni kecaman masyarakat, karena orang yang dicegah itu dengan mudah dapat meninggalkan tanah air, karena pencegahannya belum masuk dalam daftar cegah tangkal dalam komputer imigrasi di seluruh tanah air.  Dengan demikian, Penggugat ingin bertanya, tanggal berapakah pencabutan Keputusan Tergugat a quo dilakukan, tanggal 27 Juni atau 28 Juni? Jawaban ini penting untuk Penggugat ketahui untuk kepentingan Penggugat menentukan langkah-langkah selanjutnya, baik di bidang perdata maupun pidana, setelah selesainya pemeriksaan perkara ini;
  3. Bahwa Penggugat juga ingin bertanya kepada Tergugat, benarkah  Keputusan Pencabutan bernomor Kep-201/D/Dsp.3/06/2011 yang dicantumkan tertanggal 27 Juni 2011 itu berlaku surut sejak tanggal 26 Juni 2011? Apa dasar hukum yang digunakan Tergugat untuk memberlakukan sebuah putusan tata usaha negara secara surut? Tidakkah Tergugat mengetahui, atau patut mengetahui, bahwa menerapkan keputusan yang berlaku surut, walaupun hanya satu hari saja,  dapat menimbulkan persoalan di bidang hak asasi manusia?
  4. Bahwa Penggugat dengan tegas menolak dalil Tergugat bahwa dengan dicabutnya Keputusan a-quo maka Penggugat “sudah tidak mempunyai kepentingan hukum dalam suatu sengketa tata usaha negara”.  Apa yang Penggugat kemukakan dalam angka 3 di atas, adalah salah satu dari kepentingan Penggugat. Ketika gugatan ini didaftarkan tanggal 27 Juni 2011 jam 9.00 pagi, belum ada pencabutan Keputusan Tergugata-quo. Kalau ketika gugatan didaftarkan Keputusan Tergugat a quo telah dicabut, maka untuk apa Wakil Jaksa Agung Darmono harus memberikan keterangan pers bahwa Putusan a quo sudah benar dan gugatan Penggugat tidak berdasar? Apakah Tergugat dengan sengaja dan melawan hukum mencantumkan tanggal palsu   dalam Putusan Tergugat Nomor Kep-201/D/Dsp.3/06/2011, sehingga dengan cara itu, Tergugat berusaha untuk menghindar dari gugatan Penggugat dengan alasan obyek yang disengketakan telah dicabut?
  5. Berdasarkan uraian-uraian di atas, Penggugat memohon kepada Majelis hakim agar menolak permohonan Tergugat  untuk  “memberikan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima”.

III. DALAM POKOK PERKARA
  1. Sebelum menyampaikan Replik atas jawaban dan eksepsi Tergugat dalam Pokok Perkara, Penggugat ingin mengegaskan bahwa semua yang Penggugat kemukakan dalam Jawaban Terhadap Eksepsi dan Eksepsi Lain dan Jawaban, tetap dipertahankan dan dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Jawaban Dalam Pokok Perkara ini;
  2. Bahwa Tergugat dalam Jawabannya Dalam Pokok Perkara hanya meringkaskan dalil-dalil Penggugat dalam gugatan a quo. Meskpun Tergugat mengatakan “menanggapi dalil-dalil Pengggugat” dalam pokok perkara, namun tanggapan itu tidak ada dan tidak disampaikan dalam Jawaban Pokok Perkara tersebut.  Tergugat hanya mengatakan “gugatan Penggugat tidak berdasar dikarenakan Keputusan Tergugat a quo sudah dicabut dan oleh karenanya tidak ada lagi obyek sengketa sebagaimana telah Tergugat uraikan dalam eksepsi”. Tidak adanya tanggapan atas dalil-dalil Penggugat dalam pokok perkara, membuktikan bahwa Tergugat memang tidak mempunyai argumentasi hukum apapun juga yang dapat dikemukakan untuk menyangkal dalil-dalil yang Penggugat kemukakan dalam Pokok Perkara. Dengan demikian, secara implisit, Penggugat mengakui bahwa Keputusan Tergugat a-quo memang dibuat menggunakan dasar hukum yang salah, sehingga diktum keputusannya dengan sendirinya juga salah;
  3. Bahwa karena ketiadaan argumentasi, Tergugat memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan adagium “point d’interet-point d’action” (bila ada kepentingan, maka di situ baru boleh berproses). Tergugat mengatakan bahwa dengan dicabutnya Keputusan Tergugat a-quo, maka  kepentingan tergugat sudah tidak ada lagi untuk berperkara, segingga dikatakan lagi “Berproses yang tidak ada tujuannya harus dihindarkan, tidak dibolehkan. Sebab dengan cara demikian itu bukan hal yang bermanfaat bagi kepentingan umum. Juga pihak pemerintah semestinya dapat lebih fokus kepada tugas pelayanan umumnya”. Bagi Tergugat, mungkin benar bahwa tidak ada kepentingannya berproses dalam perkara ini. Namun bagi Penggugat, kepentingan itu tetap ada, seperti sebagiannya telah kemukakan dalam angka II 3 dan akan diperkuat lagi dengan keterangan-keterangan di bawah ini;
  4. Bahwa meskipun Keputusan Tergugat a-quo telah dicabut, namun Penggugat tetap mempunyai kepentingan untuk meneruskan gugatan ini. Sebagai warganegara, Penggugat juga berkewajiban untuk mendorong tegaknya hukum dan pemerintahan yang berwibawa demi terujudnya “good governance” di Negara Hukum Republik Indonesia ini. Dalam Undang-Undang No 16 tentang Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan antara lain bahwa Kejaksaan berkewajiban untuk turut menjaga dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan masyarakat”. Penggugat faham betul jiwa dan semangat yang melandasi undang-undang ini, karena Penggugat adalah orang yang mewakili Presiden Republik Indonesia membahas Rancangan Undang-Undang ini dengan DPR RI untuk mendapat persetujuan bersama dan disahkan menjadi undang-undang. Keberadaan Pengadilan Tata Usaha Negara sejak tahun 1986 juga dimaksudkan untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sehingga putusan-putusan yang dibuatnya dimaksudkan pula sebagai langkah koreksi terhadap tindakan aparatur pemerintah yang menyalahi undang-undang dan peraturan yang berlaku dan/atau melampaui batas  kewenangannya.
  5. Bahwa  secara akademis, Keputusan Tergugat a quo jelas-jelas salah dan keliru sehingga tidak mampu dipertahankan dan/atau dibela oleh Tergugat sebagaimana terlihat dalam Jawaban Tergugat. Namun, arogansi kekuasaan tanpa tedeng aling-aling dan malu-malu dikemukakan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono kepada publik yang tidak pernah mau mengakui kesalahan. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Noor Rachmad dengan enteng saja mengatakan kepada publik bahwa Keputusan Terugat  a quo “telah diperbaiki”, tanpa pernah mengakui bahwa mereka melakukan kesalahan fatal dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Malah Kapuspenkum Kejaksaan Agung merasa tersinggung dan mendesak Penggugat untuk meminta maaf karena telah mengatakan “Jaksa Agung Goblok”. Padahal, Penggugat sudah minta maaf sebelum mengatakan “Jaksa Agung Goblok” itu. Penggugat mengatakan bahwa seharusnya Jaksa Agung itu orang yang mengerti hukum. Kalau ada Jaksa Agung tidak mengerti hukum, dan mencegah orang menggunakan undang-undang yang sudah dicabut, maka Penggugat mohon maaf karena tidak punya istilah lain yang lebih tepat kecuali mengatakan Jaksa Agung itu “goblok”.
  6. Bahwa pada hemat Penggugat, justru Tergugat yang seharusnya meminta maaf kepada Penggugat dan kepada rakyat atas kesalahannya itu. Namun hal itu tidak pernah dilakukan, sehingga Penggugat tidak dapat berkata lain kecuali mengatakan ini adalah sebuah arogansi kekuasaan. Kalau di Australia dan di Jepang, Jaksa Agung seperti itu sudah meletakkan jabatan karena tidak sanggup menanggung malu. Atas dasar ini, Penggugat tetap mempunyai kepentingan, agar Pengadilan Tata Usaha Negara dapat mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan bahwa Keputusan  Tergugat a quodinyatakan batal, agar menjadi pelajaran bagi Jaksa Agung dan semua pejabat Kejaksaan Agung yang terlibat dalam proses pembuatan Keputusan Tergugat a quo.Selanjutnya, Penggugat mengharapkan agar Jaksa Agung, dengan putusan pengadilan ini, dapat melakukan koreksi, mawas diri dan agar menunaikan tugas dan wewenang dengan hati-hati;
  7. Bahwa adagium berbahasa Perancis sebagaimana dikemukakan Tergugat dan dikutipkan dalam angka 4 di atas, tidaklah ada artinya apa-apa jika dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang No 5 Tahun 1986 dan segala perubahannya. Kalau adagium itu begitu pentingnya, maka tentulah para perumus undang-undang pengadilan tata usaha negara akan memasukkannya ke dalam norma undang-undang.  Karena dia bukan norma, maka tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengadilan mengambil keputusan, terkecuali ada kevakuman hukum atau ketidakjelasan norma undang-undang, sehingga adagium itu diperlukan untuk dijadikan sebagai landasan untuk memutus perkara. Kalau gugatan ini memang tidak berdasar seperti dikatakan Tergugat, maka  sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No 5 Tahun 1986, tentulah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan wewenang dismissal  yang ada padanya  telah menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima atau tidak berdasar. Tidak ada alasan yang dapat dijadikan sebagai landasan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau   tidak berdasar dengan alasan adagium yang dikemukakan Tergugat, karena norma Pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1986 telah secara limitatif dan tegas mengatur alasan-alasan yang dapat dijadikan sebagai landasan untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau tidak berdasar;
  8. Bahwa permintaan Tergugat agar perkara ini dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak berdasar karena obyek sengketa telah dicabut, tidak ada dasarnya dalam hukum administrasi negara, apalagi dengan mengingat bahwa gugatan ini telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Senin tanggal 27 Juni 2011 jam 9.00 pagi, sebelum obyek sengketa dicabut oleh Tergugat. Demikian pula tidak ada dasarnya untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau tidak berdasar, apabila obyek sengketa dicabut pada saat sidang pemeriksaan perkara sedang berjalan. Tidak adanya norma yang mengatur hal ini di dalam hukum administrasi negara, termasuk Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara, adalah untuk mencegah prilaku arogan dan prilaku seenaknya sendiri (saenake dewe, bahasa Jawanya) pejabat tata usaha negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
  9. Bahwa bukanlah mustahil, ketika suatu keputusan diterbitkan dan kemudian ditolak oleh subyek hukum yang terkena keputusan, pejabat tata usaha negara itu akan dengan sombongnya berdalih bahwa keputusan mereka telah benar. Namun ketika subyek hukum itu menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan pejabat tata usaha negara itu menyadari bahwa  terdapat tanda-tanda bahwa dia akan dikalahkan oleh pengadilan, maka dia buru-buru mencabut keputusan itu. Kemudian setelah dicabut dengan arogannya pula mendesak majelis hakim menghentikan perkara karena obyek sengketa telah dicabut. Prilaku Wakil Jaksa Agung Darmono yang berkeras mengatakan Keputusan a quo sudah benar menggambarkan arogansi ini. Namun mungkin setelah membaca surat gugatan Penggugat, dan menyadari bahwa mereka kemungkinan akan  dikalahkan di pengadilan ini, maka Keputusan a quo buru-buru dicabut. Setelah Keputusan dicabut, maka Jaksa Agung Muda Intelejen Edwin Situmorang dengan arogan pula mengatakan kepada pers mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menghentikan pemeriksaan dalam sidang perkara ini, dengan alasan gugatan tidak berdasar karena obyek sengketa sudah dicabut; (Bukti P-11). Penggugat berpendapat, tidak cukup alasan untuk menghentikan persidangan ini sebagaimana dikehendaki Jamintel Kejaksaan Agung itu dan dikemukakan pula oleh Tergugat dalam Jawabannya dalam Pokok Perkara. Prilaku pejabat tata usaha negara sebagaimana ditunjukkan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono dan Jamintel Kejagung Edwin Situmorang itu adalah jauh dari semangat aparatur negara yang tawaddhu’,  arif, berwibawa. Sikap mereka itu juga bertendensi meremehkan keberadaan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan segala kewenangan yang dimilikinya;
  10. Bahwa Penggugat berpendapat, jika ada suatu keputusan tata usaha negara yang menimbulkan sengketa dan telah didaftarkan sebagai perkara untuk diputus oleh pengadilan yang berwenang, maka demi menghormati hukum dan hak warganegara untuk mengajukan perkara terhadap sesuatu keputusan yang dianggap merugikan dirinya, maka tidaklah etis bagi pejabat tata usaha negara yang bersangkutan untuk mencabut keputusannya yang dianggap merugikan itu. Penggugat menyadari bahwa memang peajabat tata usaha negara berwenang untuk mencabut keputusan yang dibuatnya sendiri, namun demi menghormati proses peradilan, adalah lebih baik menyerahkan kepada pengadilan tentang batal atau tidaknya, serta sah atau tidaknya keputusan yang dibuat itu;
  11. Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana dikemukakan dalam angka 1 sampai dengan 10 di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis untuk memutus:
           Dalam Eksepsi:
-         Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya;
-         Menyatakan gugatan Penggugat dapat diterima;
          Dalam Pokok Perkara:
-         Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
           Demikianlah Replik Penggugat Atas Jawaban dan Eksepsi Terugat. Atas segala kearifan Majelis, Penggugat ucapkan terima kasih.
Hormat Penggugat,
Prof Dr Yusril Ihza Mahendra

                                                                                                                                                                                                       

No comments:

Post a Comment

ya

Galery Tragedi Tugu Tani


Saksi Tragedi Maut Di Tugu Tani

Tragedi Maut Di Tugu Tani, Jakarta Pusat

Bukti ilmiah bahwa Quran itu benar

Subhanallah, Orang Perancis Masuk Islam Setelah Melihat Sungai Di Dasar Laut dan Mengetahui bahwa hal itu tertulis dalam Al-Quran.

Video dan gambar dibawah ini adalah bukti adanya sungai di bawah laut yang tercantum dalam Al Quran surat Al-Furqan:53 dan surat Ar-Rahman:19-20.

http://www.youtube.com/watch?v=8q3Qa2k5i_E

Jika Anda termasuk orang yang gemar menonton rancangan TV `Discovery’ pasti kenal Mr.Jacques Yves Costeau , ia seorang ahli oceanografer dan ahli selam terkemuka dari Perancis. Orang tua yang berambut putih ini sepanjang hidupnya menyelam ke berbagai dasar samudera di seantero dunia dan membuat film dokumentari tentang keindahan alam dasar laut untuk ditonton di seluruh dunia.

Pada suatu hari ketika sedang melakukan eksplorasi di bawah laut, tiba-tiba ia menemui beberapa kumpulan mata air tawar-segar yang sangat sedap rasanya karena tidak bercampur/tidak melebur dengan air laut yang asin di sekelilingnya, seolah-olah ada dinding atau membran yang membatasi keduanya.

Menampilkan: Al-Furqan (25) No. Ayat : : 53


وَهُوَ الَّذِي مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَجَعَلَ بَيْنَهُمَا بَرْزَخاً وَحِجْراً مَّحْجُوراً

25.53. Dan Dialah yang membiarkan dua laut yang mengalir (berdampingan); yang ini tawar lagi segar dan yang lain asin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi.

Fenomena ganjil itu memeningkan Mr. Costeau dan mendorongnya untuk mencari penyebab terpisahnya air tawar dari air asin di tengah-tengah lautan. Ia mulai berfikir, jangan-jangan itu hanya halusinansi atau khayalan sewaktu menyelam. Waktu pun terus berlalu setelah kejadian tersebut, namun ia tak kunjung mendapatkan jawaban yang memuaskan tentang fenomena ganjil tersebut.

Sampai pada suatu hari ia bertemu dengan seorang profesor Muslim, kemudian ia pun menceritakan fenomena ganjil itu. Profesor itu teringat pada ayat Al Quran tentang bertemunya dua lautan (surat Al Furqan ayat 53 di atas dan surat Ar-Rahman ayat 19-20) yang sering diidentikkan dengan Terusan Suez . Ayat itu berbunyi

Menampilkan: Ar-Rahman (55) No. Ayat : : 19-20

مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ يَلْتَقِيَانِ

55.19. Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu,

بَيْنَهُمَا بَرْزَخٌ لَّا يَبْغِيَانِ

55.20. antara keduanya ada batas yang tidak dilampaui masing-masing .


Selain itu, dalam beberapa kitab tafsir, ayat tentang bertemunya dua lautan tapi tak bercampur airnya diartikan sebagai lokasi muara sungai, di mana terjadi pertemuan antara air tawar dari sungai dan air asin dari laut. Namun tafsir itu tidak menjelaskan ayat berikutnya dari surat Ar-Rahman ayat 22 yang berbunyi

Menampilkan: Ar-Rahman (55) No. Ayat : : 22

يَخْرُجُ مِنْهُمَا اللُّؤْلُؤُ وَالْمَرْجَانُ

55.22. Dari keduanya keluar mutiara dan marjan.


Padahal di muara sungai tidak ditemukan mutiara. Mutiara hanya bisa ditemukan di samudra / laut. Dan pada perbatasan dua sungai tersebut terdapat kerang/mutiara.

Terpesonalah Mr. Costeau mendengar ayat-ayat Al Qur’an itu, melebihi kekagumannya melihat keajaiban pemandangan yang pernah dilihatnya di lautan yang dalam. Al Qur’an ini mustahil disusun oleh Muhammad yang hidup di abad ke tujuh, suatu zaman saat belum ada peralatan selam yang canggih untuk mencapai lokasi yang jauh terpencil di kedalaman samudera. Benar-benar suatu mukjizat, berita tentang fenomena ganjil 14 abad yang silam

Akhirnya terbukti pada abad 20. Mr. Costeau pun berkata bahwa Al Qur’an memang sesungguhnya kitab suci yang berisi firman Allah, yang seluruh kandungannya mutlak benar. Dengan seketika dia pun memeluk Islam.

Allahu Akbar…! Mr. Costeau mendapat hidayah melalui fenomena teknologi kelautan. Maha Benar Allah yang Maha Agung. Shadaqallahu Al `Azhim. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya hati manusia akan berkarat sebagaimana besi yang dikaratkan oleh air.” Bila seorang bertanya, “Apakah caranya untuk menjadikan hati-hati ini bersih kembali?” Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Selalulah ingat mati dan membaca Al Quran.”

Jika Anda seorang penyelam, maka anda harus mengunjungi Cenote Angelita, Mexico. Disana ada sebuah gua. Jika anda menyelam sampai kedalaman 30 meter, airnya air segar (tawar), namun jika anda menyelam sampai kedalaman lebih dari 60 meter, airnya menjadi air asin, lalu anda dapat melihat sebuah “sungai” di dasarnya, lengkap dengan pohon dan daun daunan.

Setengah pengkaji mengatakan, itu bukanlah sungai biasa, itu adalah lapisan hidrogen sulfida, nampak seperti sungai… luar biasa bukan? Lihatlah betapa hebatnya ciptaan Allah ta’ala.

//----dikutip dari suaramedia.com ----//

Keajaiban Al-Qur'an

Keajaiban Al-Qur'an
Sungai Dalam Laut

Keajaiban Al-Qur'an

Keajaiban Al-Qur'an
Sungai Dalam Laut

Keajaiban Al-Qur'an

Keajaiban Al-Qur'an
Sungai Dalam Laut

Keajaiban Al-Qur'an

Keajaiban Al-Qur'an
Sungai Dalam Laut

Foto Keajaiban Al-Qur'an

Foto Keajaiban Al-Qur'an
Sungai Dalam Laut

Untuk Direnungkan......!!!



~Jangan jadikan aku isterimu, jika kamu cepat Bosan & Berpaling pada Perempuan lain.
Jawab :
+Jangan kau pilih aku jadi suamimu, jika nanti setelah menikah kau tak bisa bersolek buat suamimu, tapi kau bersolek buat orang lain.

~Jangan jadikan aku istrimu, jika nanti kamu enggan hanya untuk menganti popok anakmu ketika dia terbangun malam hari, sedangkan selama sembilan bulan aku harus membawa nya diperut ku.
Jawab :
+Jangan sering mengandalkan suami untuk membantumu hanya sekedar mengganti popok anak kita; padahal suami sudah seharian mencari nafkah untuk kamu sebagai isteri..

~Jangan jadikan aku isterimu, jika nanti kita tidak bisa berbagi baik suka & sedih dan kamu lebih memilih teman perempuan lain untuk bercerita. aku hanya ingin berbagi dan aku bukan hanya teman tidur mu yang tidak bisa diajak bercerita sebagai seorang sahabat.
Jawab:
+Jangan kau sangka aku bercerita atau curhat pada teman wanitamu dan kau anggap selingkuh, karena kamu tak pernah bertanya pada suami, apa saja tugas2 di kantor yang membebaninya....Jangan mudah cemburu dan berprasangka...

~Jangan jadikan aku isteri mu, jika nanti kamu langsung tertidur setelah kita selesai bercinta.kamu harus tau aku menikmati kebersamaan denganmu.
Jawab:
+Kebersamaan bukan harus terus bermanja-manja dan mengatur atas otoritas suami pada isteri....juga jangan sampai melupakan ibadah kepada Allah......

~Jangan jadikan aku isteri mu, jika dengan alasan sudah tidak ada kecocokan kamu memutuskan bercerai/berpisah padaku.
Jawab :
+Ketidakcocokan itu ada pada siapa, siapa yang memulai dan kenapa harus dibiarkan menjadi masalah yang besar. Cari solusi bersama dan hilangkan keangkuhan masing2...

~Jangan jadikan aku isterimu, jika nanti kamu memilih tamparan dan pukulan untuk memperingati kesalahan ku.sedangkan aku tidak tuli dan masih bisa mendengarkan kata katamu yg lembut tapi berwibawa.
Jawab:
+Tidak tuli. namun sebagai isteri tidak mengindahkan peringatan suami, apa artinya teguran suami jika suami sudah memberitahu kalau isterinya bersalah....jangan membuat suami sampai gusar...apalagi berlarut-larut.....

~Jangan jadikan aku isterimu, jika setelah seharian bekerja kamu tidak segera pulang dan memilih bertemu teman teman mu.
Jawab:
+Aku harap kamu harus memaklumi dan memahami tugas dan tanggungjawab suami serta tugas2 suami di kantor dengan cara bertanya kepada suami.....jangan cepat berprasangka....apalagi menuduh dan memfitnah suami...

~Jangan pilih aku sebagai isterimu, jika nanti kamu malu membawaku kepesta temen temenmu&memperkenalkan aku sebagai istrimu. Takkan kubiarkan kamu biarkan aku sebagai pajangan dirumah sedangkan kamu lebih memilih berpergian dengan temen temanmu. Bagiku pasangan bukan sebuah trofi atau pajangan
Jawab:
+Sebagai suami jelas tahu dan paham, tetapi isteri jangan sering menuntut untuk hadir ke pesta yang sesungguhnya tidak ada sangkut pautnya dengan kehadiranmu disana....jangan bersolek berlebihan di pesta hanya untuk memamerkan perhiasan yang kamu punya...

~Jangan Pilih aku jadi istrimu, jika nanti kamu berpikir akan mencari pengganti ketika tubuhku tak selangsing sekarang.kamu tentunya tau kalau kamu juga ikut andil besar dengan melar nya tubuh ku.
Jawab:
+Sebagai seorang isterinya tentunya kamu paham, kalau suami suka dengan tubuh langsing, akan tetapi kamu tidak berusaha dan merawat kelangsingan tubuh kamu. Kamu hanya menuruti hobimu yang suka makan tiada henti...ingat itu...

~Jangan Buru Buru Menjadikan ku Sebagai Isterimu, Jika saat ini kamu masih belum bisa menerima Kekurangan & Kelebihanku. Sedang seiring waktu kekurangan bukan semakin tipis tapi semakin NYATA....
Jawab:
+Hendaknya keduabelah pihak saling menerima kekurangan dan kelebihan masing2. bukannya seperti ini: Wanita berkata :"Pilih aku apa adanya, tetapi buat pria kau berkata"Kau ADA APANYA" buat ku.....heheheeee...

Gerakan OPM di Video Youtube

Muhammad Yahya Waloni

Ceramah mantan pendeta, Muhammad Yahya Waloni.
Mantan rektor universitas kristen Papua,
Sudah pernah mengangkat pendeta sebanyak 3000 pendeta lebih...
Akhirnya mendapatkan hidayah dan masuk islam...


Al-Qur'an Online

No. Surah Dengarkan Ayat Dengarkan TerjemahanJumlah SurahTempat Turun
1. Al-Fatihah MP3 | SWF Player7Makiyah
2. Al-Baqarah MP3 | SWF Player286Madinah
3. Ali Imran MP3 | SWF Player200Madinah
4. An-Nisaa MP3 | SWF Player176Madinah
5. Al-Maidah MP3 | SWF Player120Madinah
6. Al-An'am MP3 | SWF Player165Makiyah
7. Al-A'raf MP3 | SWF Player206Makiyah
8. Al-Anfaal MP3 | SWF Player75Madinah
9. At-Taubah MP3 | SWF Player129Madinah
10. Yunus MP3 | SWF Player109Makiyah
11. Huud MP3 | SWF Player123Makiyah
12. Yusuf MP3 | SWF Player111Makiyah
13. Ar-Ra'd MP3 | SWF Player43Madinah
14. Ibrahim MP3 | SWF Player52Makiyah
15. Al-Hijr MP3 | SWF Player99Makiyah
16. An-Nahl MP3 | SWF Player128Makiyah
17. Al-Israa' MP3 | SWF Player111Makiyah
18. Al-Kahfi MP3 | SWF Player110Makiyah
19. Maryam MP3 | SWF Player98Makiyah
20. Thaahaa MP3 | SWF Player135Makiyah
21. Al-Anbiyaa MP3 | SWF Player112Makiyah
22. Al-Hajj MP3 | SWF Player78Madinah
23. Al-Mu'minuun MP3 | SWF Player118Makiyah
24. An-Nuur MP3 | SWF Player64Madinah
25. Al-Furqaan MP3 | SWF Player77Makiyah
26. Asy-Syu'araa MP3 | SWF Player227Makiyah
27. An-Naml MP3 | SWF Player93Makiyah
28. Al-Qashash MP3 | SWF Player88Makiyah
29. Al-'Ankabuut MP3 | SWF Player69Makiyah
30. Ar-Ruum MP3 | SWF Player60Makiyah
31. Luqman MP3 | SWF Player34Makiyah
32. As-Sajdah MP3 | SWF Player30Makiyah
33. Al-Ahzab MP3 | SWF Player73Madinah
34. Saba' MP3 | SWF Player54Makiyah
35. Faathir MP3 | SWF Player45Makiyah
36. Yaa Siin MP3 | SWF Player83Makiyah
37. Ash-Shaaffat MP3 | SWF Player182Makiyah
38. Shaad MP3 | SWF Player88Makiyah
39. Az-Zumar MP3 | SWF Player75Makiyah
40. Al-Mu'min MP3 | SWF Player85Makiyah
41. Fushshilat MP3 | SWF Player54Makiyah
42. Asy-Syuura MP3 | SWF Player53Makiyah
43. Az-Zukhruf MP3 | SWF Player89Makiyah
44. Ad-Dukhaan MP3 | SWF Player59Makiyah
45. Al-Jaatsiyah MP3 | SWF Player37Makiyah
46. Al-Ahqaaf MP3 | SWF Player35Makiyah
47. Muhammad MP3 | SWF Player38Madinah
48. Al-Fat-h MP3 | SWF Player29Madinah
49. Al-Hujuraat MP3 | SWF Player18Madinah
50. Qaaf MP3 | SWF Player45Makiyah
51. Adz-Dzaariyat MP3 | SWF Player60Makiyah
52. Ath-Thuur MP3 | SWF Player49Makiyah
53. An-Najm MP3 | SWF Player62Makiyah
54. Al-Qamar MP3 | SWF Player55Makiyah
55. Ar-Rahmaan MP3 | SWF Player78Madinah
56. Al-Waaqi'ah MP3 | SWF Player96Makiyah
57. Al-Hadiid MP3 | SWF Player29Madinah
58. Al-Mujaadilah MP3 | SWF Player22Madinah
59. Al-Hasyr MP3 | SWF Player24Madinah
60. Al-Mumtahanah MP3 | SWF Player13Madinah
61. Ash-Shaff MP3 | SWF Player14Madinah
62. Al-Jumuah MP3 | SWF Player11Madinah
63. Al-Munaafiqun MP3 | SWF Player11Madinah
64. At-Taghaabun MP3 | SWF Player18Madinah
65. Ath-Thalaaq MP3 | SWF Player12Madinah
66. At-Tahriim MP3 | SWF Player12Madinah
67. Al-Mulk MP3 | SWF Player30Makiyah
68. Al-Qalam MP3 | SWF Player52Makiyah
69. Al-Haaqqah MP3 | SWF Player52Makiyah
70. Al-Ma'aarij MP3 | SWF Player44Makiyah
71. Nuh MP3 | SWF Player28Makiyah
72. Al-Jin MP3 | SWF Player28Makiyah
73. Al-Muzzammil MP3 | SWF Player20Makiyah
74. Al-Muddatstsir MP3 | SWF Player56Makiyah
75. Al-Qiyaamah MP3 | SWF Player40Makiyah
76. Al-Insaan MP3 | SWF Player31Madinah
77. Al-Mursalaat MP3 | SWF Player50Makiyah
78. An-Naba' MP3 | SWF Player40Makiyah
79. An-Naazi'aat MP3 | SWF Player46Makiyah
80. 'Abasa MP3 | SWF Player42Makiyah
81. At-Takwiir MP3 | SWF Player29Makiyah
82. Al-Infithaar MP3 | SWF Player19Makiyah
83. Al-Muthaffif MP3 | SWF Player36Makiyah
84. Al-Insyiqaaq MP3 | SWF Player25Makiyah
85. Al-Buruuj MP3 | SWF Player22Makiyah
86. Ath-Thaariq MP3 | SWF Player17Makiyah
87. Al-A'laa MP3 | SWF Player19Makiyah
88. Al-Ghaasyiyah MP3 | SWF Player26Makiyah
89. Al-Fajr MP3 | SWF Player30Makiyah
90. Al-Balad MP3 | SWF Player20Makiyah
91. Asy-Syams MP3 | SWF Player15Makiyah
92. Al-Lail MP3 | SWF Player21Makiyah
93. Adh-Dhuhaa MP3 | SWF Player11Makiyah
94. Alam Nasyrah MP3 | SWF Player8Makiyah
95. At-Tiin MP3 | SWF Player8Makiyah
96. Al-'Alaq MP3 | SWF Player19Makiyah
97. Al-Qadr MP3 | SWF Player5Makiyah
98. Al-Bayyinah MP3 | SWF Player8Madinah
99. Az-Zalzalah MP3 | SWF Player8Madinah
100. Al-'Aadiyaat MP3 | SWF Player11Makiyah
101. Al-Qaari'ah MP3 | SWF Player11Makiyah
102. At-Takaatsur MP3 | SWF Player8Makiyah
103. Al-'Ashr MP3 | SWF Player3Makiyah
104. Al-Humazah MP3 | SWF Player9Makiyah
105. Al-Fiil MP3 | SWF Player5Makiyah
106. Quraisy MP3 | SWF Player4Makiyah
107. Al-Maa'uun MP3 | SWF Player7Makiyah
108. Al-Kautsar MP3 | SWF Player3Makiyah
109. Al-Kaafiruun MP3 | SWF Player6Makiyah
110. An-Nashr MP3 | SWF Player3Madinah
111. Al-Lahab MP3 | SWF Player5Makiyah
112. Al-Ikhlash MP3 | SWF Player4Makiyah
113. Al-Falaq MP3 | SWF Player5Makiyah
114. An-Naas MP3 | SWF Player6Makiyah
Jumlah Surah:114 Jumlah Ayat:6236

Wanita Penghuni Neraka

Saudariku Muslimah ... . Suatu hal yang pasti bahwa surga dan neraka adalah dua makhluk yang Allah subhanahu wa taala ciptakan. Surga diciptakan-Nya sebagai tempat tinggal yang abadi bagi kaum Mukminin dan neraka sebagai tem
Senin, 22/04/2013 08:56 WIB
Wanita Penghuni Neraka
Saudariku Muslimah ... .

Suatu hal yang pasti bahwa surga dan neraka adalah dua makhluk yang Allah subhanahu wa taala ciptakan. Surga diciptakan-Nya sebagai tempat tinggal yang abadi bagi kaum Mukminin dan neraka sebagai tempat tinggal bagi kaum musyrikin dan pelaku dosa yang Allah subhanahu wa taala telah melarang darinya. Setiap Muslimin yang mengerti keadaan Surga dan neraka tentunya sangat berharap untuk dapat menjadi penghuni Surga dan terhindar jauh dari neraka, inilah fitrah.

Saudariku ..... Sebelum kita mengenal wanita-wanita penghuni neraka alangkah baiknya jika kita menoleh kepada peringatan-peringatan Allah subhanahu wa taala di dalam Al Quran tentang neraka dan adzab yang tersedia di dalamnya dan perintah untuk menjaga diri daripadanya.

Allah subhanahu wa taala berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (At Tahrim : 6)

Imam Ath Thabari rahimahullah menyatakan di dalam tafsirnya : "Ajarkanlah kepada keluargamu amalan ketaatan yang dapat menjaga diri mereka dari neraka."

Ibnu Abbas radliyallahu anhu juga mengomentari ayat ini : "Beramallah kalian dengan ketaatan kepada Allah, takutlah kalian untuk bermaksiat kepada-Nya dan perintahkan keluarga kalian untuk berdzikir, niscaya Allah menyelamatkan kalian dari neraka."

Dan masih banyak tafsir para shahabat dan ulama lainnya yang menganjurkan kita untuk menjaga diri dan keluarga dari neraka dengan mengerjakan amalan shalih dan menjauhi maksiat kepada Allah subhanahu wa taala.

Di dalam surat lainnya Allah subhanahu wa taala berfirman :
"Peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu yang disediakan bagi orang-orang kafir." (Al Baqarah : 24)

Begitu pula dengan ayat-ayat lainnya yang juga menjelaskan keadaan neraka dan perintah untuk menjaga diri daripadanya.

Kedahsyatan dan kengerian neraka juga dinyatakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di dalam hadits yang shahih dari Abu Hurairah radliyallahu anhu bahwasanya beliau bersabda :
"Api kalian yang dinyalakan oleh anak cucu Adam ini hanyalah satu bagian dari 70 bagian neraka Jahanam." ( Shahihul Jami)

Jikalau api dunia saja dapat menghanguskan tubuh kita, bagaimana dengan api neraka yang panasnya 69 kali lipat dibanding panas api dunia? Semoga Allah subhanahu wa taala menyelamatkan kita dari neraka. Amin.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Aku melihat ke dalam Surga maka aku melihat kebanyakan penduduknya adalah fuqara (orang-orang fakir) dan aku melihat ke dalam neraka maka aku menyaksikan kebanyakan penduduknya adalah wanita." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas dan Imran serta selain keduanya)

Hadits ini menjelaskan kepada kita apa yang disaksikan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang penduduk Surga yang mayoritasnya adalah fuqara (para fakir miskin) dan neraka yang mayoritas penduduknya adalah wanita. Tetapi hadits ini tidak menjelaskan sebab-sebab yang mengantarkan mereka ke dalam neraka dan menjadi mayoritas penduduknya, namun disebutkan dalam hadits lainnya.

Di dalam kisah gerhana matahari yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya melakukan shalat gerhana padanya dengan shalat yang panjang , beliau shallallahu alaihi wa sallam melihat Surga dan neraka. Ketika beliau melihat neraka beliau bersabda kepada para shahabatnya radliyallahu anhum :
" ... dan aku melihat neraka maka tidak pernah aku melihat pemandangan seperti ini sama sekali, aku melihat kebanyakan penduduknya adalah kaum wanita. Shahabat pun bertanya : "Mengapa (demikian) wahai Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam?" Beliau shallallahu alaihi wa sallam menjawab : "Karena kekufuran mereka." Kemudian ditanya lagi : "Apakah mereka kufur kepada Allah?" Beliau menjawab : "Mereka kufur terhadap suami-suami mereka, kufur terhadap kebaikan-kebaikannya. Kalaulah engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka selama waktu yang panjang kemudian dia melihat sesuatu pada dirimu (yang tidak dia sukai) niscaya dia akan berkata : ‘Aku tidak pernah melihat sedikitpun kebaikan pada dirimu. " (HR. Bukhari dari Ibnu Abbas radliyallahu anhuma )

Dalam hadits lainnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan tentang wanita penduduk neraka, beliau bersabda :
" ... dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi hakikatnya mereka telanjang, melenggak-lenggokkan kepala mereka karena sombong dan berpaling dari ketaatan kepada Allah dan suaminya, kepala mereka seakan-akan seperti punuk onta. Mereka tidak masuk Surga dan tidak mendapatkan wanginya Surga padahal wanginya bisa didapati dari jarak perjalanan sekian dan sekian." (HR. Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah radliyallahu anhu )

Dari Imran bin Husain dia berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya penduduk surga yang paling sedikit adalah wanita." (HR. Muslim dan Ahmad)

Imam Qurthubi rahimahullah mengomentari hadits di atas dengan pernyataannya : "Penyebab sedikitnya kaum wanita yang masuk Surga adalah hawa nafsu yang mendominasi pada diri mereka, kecondongan mereka kepada kesenangan-kesenangan dunia, dan berpaling dari akhirat karena kurangnya akal mereka dan mudahnya mereka untuk tertipu dengan kesenangan-kesenangan dunia yang menyebabkan mereka lemah untuk beramal. Kemudian mereka juga sebab yang paling kuat untuk memalingkan kaum pria dari akhirat dikarenakan adanya hawa nafsu dalam diri mereka, kebanyakan dari mereka memalingkan diri-diri mereka dan selain mereka dari akhirat, cepat tertipu jika diajak kepada penyelewengan terhadap agama dan sulit menerima jika diajak kepada akhirat."
Saudariku Muslimah ... .

Jika kita melihat keterangan dan hadits di atas dengan seksama, niscaya kita akan dapati beberapa sebab yang menjerumuskan kaum wanita ke dalam neraka bahkan menjadi mayoritas penduduknya dan yang menyebabkan mereka menjadi golongan minoritas dari penghuni Surga.

Saudariku Muslimah ... . Hindarilah sebab-sebab ini semoga Allah subhanahu wa taala menyelamatkan kita dari neraka. Amin.

Kufur Terhadap Suami dan Kebaikan-Kebaikannya

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan hal ini pada sabda beliau di atas tadi. Kekufuran model ini terlalu banyak kita dapati di tengah keluarga kaum Muslimin, yakni seorang istri yagn mengingkari kebaikan-kebaikan suaminya selama sekian waktu yang panjang hanya dengan sikap suami yang tidak cocok dengan kehendak sang istri sebagaimana kata pepatah, panas setahun dihapus oleh hujan sehari. Padahal yang harus dilakukan oleh seorang istri ialah bersyukur terhadap apa yang diberikan suaminya, janganlah ia mengkufuri kebaikan-kebaikan sang suami karena Allah subhanahu wa taala tidak akan melihat istri model begini sebagaimana dijelaskan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam :
"Allah tidak akan melihat kepada wanita yang tidak mensyukuri apa yang ada pada suaminya dan tidak merasa cukup dengannya." (HR. Nasai)

Hadits di atas adalah peringatan keras bagi para wanita Mukminah yang menginginkan ridha Allah subhanahu wa taala dan Surga-Nya. Maka tidak sepantasnya bagi wanita yang mengharapkan akhirat untuk mengkufuri kebaikan-kebaikan suaminya dan nikmat-nikmat yang diberikannya atau meminta dan banyak mengadukan hal-hal sepele yang tidak pantas untuk dibesar-besarkan.

Jika demikian keadaannya maka sungguh sangat cocok sekali jika wanita yang kufur terhadap suaminya serta kebaikan-kebaikannya dikatakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebagai mayoritas kaum yang masuk ke dalam neraka walaupun mereka tidak kekal di dalamnya.

Cukup kiranya istri-istri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabiyah sebagai suri tauladan bagi istri-istri kaum Mukminin dalam mensyukuri kebaikan-kebaikan yang diberikan suaminya kepadanya.

Durhaka Terhadap Suami

Kedurhakaan yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya pada umumnya berupa tiga bentuk kedurhakaan yang sering kita jumpai pada kehidupan masyarakat kaum Muslimin. Tiga bentuk kedurhakaan itu adalah :

Durhaka dengan ucapan.
Durhaka dengan perbuatan.
Durhaka dengan ucapan dan perbuatan.

Bentuk pertama ialah seorang istri yang biasanya berucap dan bersikap baik kepada suaminya serta segera memenuhi panggilannya, tiba-tiba berubah sikap dengan berbicara kasar dan tidak segera memenuhi panggilan suaminya. Atau ia memenuhinya tetapi dengan wajah yang menunjukkan rasa tidak senang atau lambat mendatangi suaminya. Kedurhakaan seperti ini sering dilakukan seorang istri ketika ia lupa atau memang sengaja melupakan ancaman-ancaman Allah terhadap sikap ini.

Termasuk bentuk kedurhakaan ini ialah apabila seorang istri membicarakan perbuatan suami yang tidak ia sukai kepada teman-teman atau keluarganya tanpa sebab yang diperbolehkan syari. Atau ia menuduh suaminya dengan tuduhan-tuduhan dengan maksud untuk menjelekkannya dan merusak kehormatannya sehingga nama suaminya jelek di mata orang lain. Bentuk serupa adalah apabila seorang istri meminta di thalaq atau di khulu (dicerai) tanpa sebab syari. Atau ia mengaku-aku telah dianiaya atau didhalimi suaminya atau yang semisal dengan itu.

Permintaan cerai biasanya diawali dengan pertengkaran antara suami dan istri karena ketidakpuasan sang istri terhadap kebaikan dan usaha sang suami. Atau yang lebih menyedihkan lagi bila hal itu dilakukannya karena suaminya berusaha mengamalkan syariat-syariat Allah subhanahu wa taala dan sunnah-sunnah Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam. Sungguh jelek apa yang dilakukan istri seperti ini terhadap suaminya. Ingatlah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam :
"Wanita mana saja yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab (yang syari, pent.) maka haram baginya wangi Surga." (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi )

Bentuk kedurhakaan kedua yang dilakukan para istri terjadi dalam hal perbuatan yaitu ketika seorang istri tidak mau melayani kebutuhan seksual suaminya atau bermuka masam ketika melayaninya atau menghindari suami ketika hendak disentuh dan dicium atau menutup pintu ketika suami hendak mendatanginya dan yang semisal dengan itu.

Termasuk dari bentuk ini ialah apabila seorang istri keluar rumah tanpa izin suaminya walaupun hanya untuk mengunjungi kedua orang tuanya. Yang demikian seakan-akan seorang istri lari dari rumah suaminya tanpa sebab syari. Demikian pula jika sang istri enggan untuk bersafar (melakukan perjalanan) bersama suaminya, mengkhianati suami dan hartanya, membuka dan menampakkan apa yang seharusnya ditutupi dari anggota tubuhnya, berjalan di tempat umum dan pasar-pasar tanpa mahram, bersenda gurau atau berbicara lemah-lembut penuh mesra kepada lelaki yang bukan mahramnya dan yang semisal dengan itu.

Bentuk lain adalah apabila seorang istri tidak mau berdandan atau mempercantik diri untuk suaminya padahal suaminya menginginkan hal itu, melakukan puasa sunnah tanpa izin suaminya, meninggalkan hak-hak Allah seperti shalat, mandi janabat, atau puasa Ramadlan.

Maka setiap istri yang melakukan perbuatan-perbuatan seperti tersebut adalah istri yang durhaka terhadap suami dan bermaksiat kepada Allah subhanahu wa taala.

Jika kedua bentuk kedurhakaan ini dilakukan sekaligus oleh seorang istri maka ia dikatakan sebagai istri yang durhaka dengan ucapan dan perbuatannya.

Sungguh merugi wanita yang melakukan kedurhakaan ini. Mereka lebih memilih jalan ke neraka daripada jalan ke Surga karena memang biasanya wanita yang melakukan kedurhakaan-kedurhakaan ini tergoda oleh angan-angan dan kesenangan dunia yang menipu.

Ketahuilah wahai saudariku Muslimah ........ jalan menuju Surga tidaklah dihiasi dengan bunga-bunga nan indah, melainkan dipenuhi dengan rintangan-rintangan yang berat untuk dilalui oleh manusia kecuali orang-orang yang diberi ketegaran iman oleh Allah. Tetapi ingatlah di ujung jalan ini ada Surga yang Allah sediakan untuk hamba-hamba-Nya yang sabar menempuhnya.

Ketahuilah pula bahwa jalan menuju neraka memang indah, penuh dengan syahwat dan kesenangan dunia yang setiap manusia tertarik untuk menjalaninya. Tetapi ingat dan sadarlah bahwa neraka menanti orang-orang yang menjalani jalan ini dan tidak mau berpaling darinya semasa ia hidup di dunia.

Hanya wanita yang bijaksanalah yang mau bertaubat kepada Allah dan meminta maaf kepada suaminya dari kedurhakaan-kedurhakaan yang pernah ia lakukan. Ia akan kembali berusaha mencintai suaminya dan sabar dalam mentaati perintahnya. Ia mengerti nasib di akherat dan bukan kesengsaraan didunia ia takuti dan tangisi.

Tabarruj

Yang dimaksud dengan tabarruj ialah seorang wanita yang menampakkan perhiasannya dan keindahan tubuhnya serta apa-apa yang seharusnya wajib untuk ditutupi dari hal-hal yang dapat menarik syahwat lelaki
Hal ini kita dapati pada sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang dikarenakan minimnya pakaian mereka dan tipisnya bahan kain yang dipakainya. Yang demikian ini sesuai dengan komentar Ibnul ‘Abdil Barr rahimahullah ketika menjelaskan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tersebut. Ibnul ‘Abdil Barr menyatakan : "Wanita-wanita yang dimaksudkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah yang memakai pakaian yang tipis yang membentuk tubuhnya dan tidak menutupinya, maka mereka adalah wanita-wanita yang berpakaian pada dhahirnya dan telanjang pada hakikatnya ... ."

Mereka adalah wanita-wanita yang hobi menampakkan perhiasan mereka, padahal Allah subhanahu wa taala telah melarang hal ini dalam firman-Nya :
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan-perhiasan mereka." (An Nur : 31)

Imam Adz Dzahabi rahimahullah menyatakan : "Termasuk dari perbuatan-perbuatan yang menyebabkan mereka dilaknat ialah menampakkan hiasan emas dan permata yang ada di dalam niqab (tutup muka/kerudung) mereka, memakai minyak wangi dengan misik dan yang semisalnya jika mereka keluar rumah ... ."

Dengan perbuatan seperti ini berarti mereka secara tidak langsung menyeret kaum pria ke dalam neraka, karena pada diri kaum wanita terdapat daya tarik syahwat yang sangat kuat yang dapat menggoyahkan keimanan yang kokoh sekalipun. Terlebih bagi iman yang lemah yang tidak dibentengi dengan ilmu Al Quran dan As Sunnah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sendiri menyatakan di dalam hadits yang shahih bahwa fitnah yang paling besar yang paling ditakutkan atas kaum pria adalah fitnahnya wanita.

Sejarah sudah berbicara bahwa betapa banyak tokoh-tokoh legendaris dunia yang tidak beriman kepada Allah subhanahu wa taala hancur karirnya hanya disebabkan bujuk rayu wanita. Dan berapa banyak persaudaraan di antara kaum Mukminin terputus hanya dikarenakan wanita. Berapa banyak seorang anak tega dan menelantarkan ibunya demi mencari cinta seorang wanita, dan masih banyak lagi kasus lainnya yang dapat membuktikan bahwa wanita model mereka ini memang pantas untuk tidak mendapatkan wanginya Surga.

Hanya dengan ucapan dan rayuan seorang wanita mampu menjerumuskan kaum pria ke dalam lembah dosa dan hina terlebih lagi jika mereka bersolek dan menampakkan di hadapan kaum pria. Tidak mengherankan lagi jika di sana-sini terjadi pelecehan terhadap kaum wanita , karena yang demikian adalah hasil perbuatan mereka sendiri.

Wahai saudariku Muslimah ... . Hindarilah tabarruj dan berhiaslah dengan pakaian yang Islamy yang menyelamatkan kalian dari dosa di dunia ini dan adzab di akhirat kelak.

Allah subhanahu wa taala berfirman :
"Dan tinggallah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dengan tabarrujnya orang-orang jahiliyyah pertama dahulu." (Al Ahzab : 33)

Masih banyak sebab-sebab lainnya yang mengantarkan wanita menjadi mayoritas penduduk neraka. Tetapi saya hanya mencukupkan tiga sebab ini saja karena memang tiga model inilah yang sering kita dapati di dalam kehidupan masyarakat negeri kita ini.

Saudariku Muslimah ... .

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah menuntunkan satu amalan yang dapat menyelamatkan kaum wanita dari adzab neraka. Ketika beliau selesai khutbah hari raya yang berisikan perintah untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa taala dan anjuran untuk mentaati-Nya. Beliau pun bangkit mendatangi kaum wanita, beliau menasehati mereka dan mengingatkan mereka tentang akhirat kemudian beliau bersabda :
"Bershadaqahlah kalian! Karena kebanyakan kalian adalah kayu bakarnya Jahanam!" Maka berdirilah seorang wanita yang duduk di antara wanita-wanita lainnya yang berubah kehitaman kedua pipinya, iapun bertanya : "Mengapa demikian, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab : "Karena kalian banyak mengeluh dan kalian kufur terhadap suami!" (HR. Bukhari)

Bershadaqahlah! Karena shadaqah adalah satu jalan untuk menyelamatkan kalian dari adzab neraka. Semoga Allah subhanahu wa taala menyelamatkan kita dari adzabnya. Amin.

Maraji :
- Al-insyirah fi adabin nikah
- Jilbab al mar atul muslimah
- At - tadzkirah

Analis Injil kuno berusia 1.500 tahun : Yesus tidak pernah disalibkan

(Arrahmah.com) - Berdasarkan laporan dari analis 'Injil kontroversial' - Al-Kitab kuno berusia 1.500 tahun bertinta emas yang ditemukan di Turki - menyatakan bahwa Yesus (Nabi Isa 'alaihi salam) adalah fana, tidak pernah disalibkan, hal tersebut dianggap menantang prinsip-prinsip inti agama Kristen.

Beberapa analis mengklaim bahwa itu adalah Injil Barnabas, yang diyakini sebagai tambahan pada Injil Markus, Mattius, Lukas dan John, yang telah membuat perhatian besar masyarakat dunia pada awal tahun ini karena menyatakan bahwa Yesus telah menubuatkan kedatangan Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam.

Pada bulan Februari 2012, Vatikan secara resmi meminta izin untuk melihat Kitab yang berbahasa Aram tersebut, yang teksnya bertinta emas yang dituliskan pada kulit hewan dan bersampul kulit hewan, yang ditemukan oleh Turki selama operasi polisi anti-penyelundupan pada tahun 2000.

Pekan ini, terjemahan Injil tersebut yang dikutip dari dokumentasi media - aslinya ditulis dalam bahasa Syiriac, dengan dialek Aram dilaporkan menyatakan bahwa Yesus mengatakan: "Aku mengakui di hadapan Surga, dan diseru untuk menyaksikan segala sesuatu yang tinggal di bumi, bahwa aku seorang yang asing bagi semua, bahwa manusia telah berkata tentang aku, bahwa aku lebih dari sekedar manusia."

"Karena aku seorang manusia, yang lahir dari seorang wanita, tunduk pada penghakiman Allah; yang hidup disini seperti manusia lainnya, tunduk pada penderitaan-penderitaan biasa," dikutip the Y-Jesus, majalah online yang berbasis di AS.

Ayat dalam injil tersebut menyangkal bahwa Yesus ada Tuhan dan konsep Trinitas, dimana doktrin Kristen mendefinisikan bahwa Allah sebagai tiga Tuhan: Bapak, Anak (Yesus Kristus), dan Rohul Kudus.

Selain itu, Injil tersebut juga menyatakan "keberadaan Yudas Iskariot sebagai orang yang mati disalib bukan Yesus, sedangkan dalam Perjanjian Baru, Yudas menkhianati Yesus," lapor Y-Jesus.

Pernyataan-pernyataan itu membantah ajaran Kristen, yang selama ini dibangun dengan doktrin kematian Yesus sebagai penebus dosa manusia dan kebangkitannya sebagai harapan kehidupan abadi.

Pernyataan itu mendukung ajaran Islam, bahwa Yesus (Isa Al-Masih) adalah seorang manusia yang menjadi Nabi dan Rasul Allah, bukan Tuhan, kemudian diangkat ke langit oleh Allah, bukan mati disalib.

Sebagaimana Allah berfirman di dalam Al-Qur'an: "Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam", padahal Al Masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu". Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun." (5: 75)

"dan karena ucapan mereka: "Sesungguhnya kami telah membunuh Al Masih, Isa putra Maryam, Rasul Allah", padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka. Sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang (pembunuhan) Isa, benar-benar dalam keragu-raguan tentang yang dibunuh itu. Mereka tidak mempunyai keyakinan tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka, mereka tidak (pula) yakin bahwa yang mereka bunuh itu adalah Isa. Tetapi (yang sebenarnya), Allah telah mengangkat Isa kepada-Nya. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (4: 157-158)

The Y-Jesus mengatakan "Sejalan dengan keyakinan Islam, Injil itu memperlakukan Yesus sebaga manusia dan bukan Tuhan. Menolak pemikiran Tritunggal Kudus dan Penyaliban, dan mengungkapkan bahwa Yesus memprediksi kedatangan Nabi Muhammad."

Dalam salah satu ayat dari Injil tersebut, Yesus berkata kepada seorang pendeta: “Bagaimana Mesiah disebut? Muhamamad adalah nama yang diberkati”.

"Pada (ayat) lainnya, Yesus membantah menjadi Al-Masih, mengklaim bahwa dia akan menjadi Ismailiyah, istilah yang digunakan untuk orang Arab," tambah laporan Y-Jesus.

Injil kuno berbahasa Aram tersebut menimbulkan banyak kontroversi tentang keaslian keseluruhan isi Injil. Belum ada yang dapat memastikan keaslian keseluruhan dari isi Injil tersebut, apakah seluruhnya memuat apa yang diajarkan Nabi Isa 'alaihi salam, atau telah ada perubahan padanya. Namun beberapa pernyataan dari Injil itu yang diungkapkan, telah membantah prinsip-prinsip dasar Kristiani.

Sementara pendeta protestan İhsan Özbek membantah bahwa Injil itu ditulis oleh St. Barnabas. "Salinan di Ankara mungkin telah ditulis oleh salah satu pengikut St Barnabas," katanya kepada koran Turki Today Zaman sebelumnya pada tahun 2012. Wallahu a'lam bish shawab. (siraaj/arrahmah.com)

Bom Syahid Seorang Mujahid

Rekayasa Illuminati Pada Tahun 2013

Jejak Freemason dan Illumintai Di Indonesia

Mickey Minnie Dipakai untuk Menghina Islam





Hidayatullah.com--Jutawan sekaligus politisi Mesir, Naguib Sawiris, dihujani kecaman setelah menampilkan gambar tokoh Mickey Mouse dan Minnie Mouse dalam balutan busana Muslim.

Sebagaimana dilansir Alarabiya dari AFP (28/6), Sawiris, seorang penganut Kristen, memasukkan gambar karakter Disney, Mickey dan Minnie Mouse, di akun Twitternya. Mickey Mouse digambar mengenakan pakaian khas Arab lengkap dengan jenggot lebatnya. Di sampinya ada Minnie Mouse yang mengenakan cadar.

Gambar itu sudah beredar di dunia maya selama beberapa pekan lewat email dengan tulisan yang berbunyi: "Ini adalah Mesir masa depan", yang menyindir kebangkitan kelompok-kelompok Islam pasca tergulingnya kekuasaan Husni Mubarak oleh gelombang aksi rakyat.

Sejumlah pengacara melaporkan pengusaha telekomunikasi itu ke kejaksaan dengan tuduhan menghina Islam. Mereka juga menyeru pemboikotan atas operator telepon Mobinil milik Sawiris lewat situs jejaring sosial Facebook dan Twitter.

Para pengecam Sawiris menilai perbuatannya diluar batas. Sebagian menilai perbuatan pemiilik Orascom Telecom Holding itu tidak dapat dimaafkan.

"Ada batas yang jelas antara mengekspresikan opini Anda atau kebebasan berbicara dengan bicara secara tidak sopan," tulis seorang wanita di Twitter.

Mendapat kecaman bertubi-tubi, pendiri partai politik beraliran liberal Al Masriyin Al Ahrar (Free Egyptians Party) itu hanya bisa mengucap maaf.

"Saya meminta maaf kepada siapapun yang menanggap ini bukan sebagai lelucon. Saya pikir itu adalah gambar yang lucu, tidak bermaksud menghina! Assef !! (Maaf)," tulis Sawiris lewat akunnya di Twitter.*

Keterangan foto: Naguib Sawiris.

Sumber : arb
Red: Dija

Ebiet G Ade



Download video clip Ebiet G Ade Titip Rindu Buat Ayah

Pelajar Terlaknat Telah Mengolok-olok Sholat

Dunia Akhir Zaman


Dunia Akhir Zaman 2/2

Petanda Akhir Zaman dan Kedatangan Imam Mahdi

BERITA VIDEO




Kenangan Untuk Seseorang Yang Aku Cintai

Pesan Tersembunyi Dibalik Film "Beauty and The Beast"

Opick Video Clip

SUBHANALLAH PENDETA MASUK ISLAM

Hosni Mubarak membenci Qur'an dan mengutuk Islam

Hanin Mazaya

KAIRO (Arrahmah.com) - Media Mesir mengungkapkan lebih banyak rincian kehidupan mantan diktator Mesir, Hosni Mubarak. Harian Sawt al Umma mewawancarai mantan supir Mubarak, yang mengungkapkan beberapa rahasia keluarga Mubarak.

Mantan supir Mubarak, Eid Khadr, mengungkapkan beberapa rahasia keluarga Mubarak. Ia mengatakan bahwa Mubarak selalu mengutuk Islam dan ia sangat kesal ketika mendengarkan pembacaan ayat suci Al Qur’an.

Anak tertuanya, Alaa, cukup baik dan rendah hati, tidak seperti saudaranya, Gamal.

Eid memperlihatkan untuk pertama kalinya Mubarak berada di istana Al-Aruba. Saat itu dengan sangat lantang Mubarak mengutuk Islam, menurutnya, ketika ia mendengar ocehan Mubarak, ia mulai membenci diktator Mesir ini dan yakin bahwa Mubarak memiliki masalah mental.

Eid mengatakan mengenai kasus lain, ketika semua orang pergi ke bandara untuk kepergian Suzanne Mubarak. Ia menyalakan radio dan memilih siaran radio yang mengudarakan pembacaan ayat-ayat Al Qur’an (murotal-red), namun Mubarak berteriak kepada supirnya. Ia sangat marah saat Eid mendengarkan Al Qur’an. Hosni Mubarak mengatakan bahwa Al Qur’an seharusnya hanya diperdengarkan saat pemakaman.

“Sedangkan untuk dua putra presiden, mereka berbeda satu sama lain. Alaa, tentu saja jauh lebih baik dan dia suka terlibat dalam acara amal. Ia sangat baik dan selalu menyapa kami. Tapi Gamal Mubarak, semoga Allah menyelamatkan kita darinya, adalah seorang mata-mata Inggris, ketika kami mengucapkan salam, ia tidak pernah menjawabnya,” ujar Khadr. (haninmazaya/arrahmah.com)

George Bush dan SBY adalah "The New World Order"



YESUS (AS) AKAN KEMBALI (Harun Yahya Bahasa Indonesia)

DENSUS 88 BIADAB LAKNATULLAH....

Tentara Bashar Assaad Memukuli Penyandang Cacat

Jihad dan Teroris Menurut Islam

Jihad dan Teror Menurut Islam-1

 

TPFR Bima Bertekad Ungkap Kejanggalan Penindakan Kasus Terorisme

BIMA (voa-islam.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima bersama ormas-ormas Islam, pers dan Mahasiswa seperti Muhammadiyah, HMI, PWI, JAT dan lain-lain mendeklarasikan Tim Pencari Fakta dan Rehabilitasi (TPFR) Bima.

TPFR rencananya akan bekerja mengungkap kejanggalan kasus-kasus yang melibatkan kekerasan oknum aparat yang dipetieskan seperti kasus Pelabuhan Sape-Lambu, Demosntrasi Parado, Kasus Ngali dan kasus-kasus yang terkait klaim terorisme. Berikut ini rilis deklarasi TPFR yang diterima redaksi voa-islam.com.

Hari ini, Rabu (09/01/2013) Bertempat di Kantor MUI Kabupaten Bima dengan Pimpinan Rapat KH. Drs. Abdurrahim Haris, MA (Ketua MUI) telah kami ikrarkan Tim Pencari Fakta & Rehabilitasi (TPFR) Bima yang lahir dari 12 Organisasi :

1.MUI Kab.Bima

2.DPD Muhammadiyah

3.DPC HMI Kab.Bima

4.PWI Cab. Bima

5.LBH Amanah

6.JAT Wil. Nusra

7.BEM Mahasiswa

8.LDPU An-Naba'

9.Pers Mahasiswa

10.Lembaga Dakwah Kampus

11.FORLIS

12.Akademisi Bima

Dilatarbelakangi hal-hal berikut :

Pertama, perbedaan yang nyata antara stigma nasional dan Internasional dengan kenyataan di Bima. Kondisi terkini adalah penetapan status Siaga 1 Pulau Sumbawa oleh Polda yang pada kenyataannya masyarakat Bima tidak merasakan sama sekali ketegangan sebagai dampak "klaim terorisme" oleh Polda.

Kedua, banyaknya kasus-kasus yang melibatkan kekerasan oknum aparat yang dipetieskan seperti kasus Pelabuhan Sape-Lambu, Demosntrasi Parado, Kasus Ngali dan kasus-kasus yang terkait klaim terorisme.

Ketiga, adanya kejanggalan-kejanggalan dalam penindakan-penindakan klaim kasus terorisme di wilayah Bima. Termasuk kasus mutakhir: ustadz Bahtiar yang ditembak mati dengan alasan pelarian dari Poso, padahal pada kenyataannya tidak pernah meninggalkan bima.

Keempat, melakukan balancing berita atas berita-berita sepihak kepolisian selama ini yang dipandang sangat memperburuk citra Bima yang ramah dan agamais.

Kelima, perlunya aksi-aksi lapangan yang bersifat investigasi dan nyata demi menyuguhkan fakta pada masyarakat Bima dan dunia pada umumnya.

Keenam, sangat tertutupnya pihak kepolisian terhadap berbgai elemen termasuk pers atas hampir semua kejadian di Bima.

Karena itu TPFR Bima diharapkan mampu :

  1. Menampilkan fakta lapangan versi masyarakat Bima
  2. Menjadi balancing berita atas kasus-kasus faktual di bima
  3. Menjadi Informasi Centre berbagai kasus yang terjadi yang berefek terhadap citra Bima
  4. Menjadi corong masyarakat pada madia massa, pemerintah daerah, kepolisian/Kapolri, DPR RI, Presiden dan Komnas HAM

Demikian deklarasi pendirian TPFR Bima ini kami sampaikan

TTD

Hadi Santoso, ST, MM Rismunandar

(Ketua) (Sekretaris)

Ulama Syi'ah kembali ke Sunni

Mantan petinggi BAIS: "Bongkar saja pertemuan petinggi BNPT di Markas Kopassus Kartosuro!"

JAKARTA (Arrahmah.com) - Sebelum terjadinya "teror" Solo, telah terjadi pertemuan secara tertutup di markas Kopassus Kartosuro antara Direktur Penindakan BNPT, Brigjen (Pol) Petrus R Golose dengan jajaran Dandim, Komandan Kopassus Grup 2, Kapolres se-Solo Raya dan dan perwakilan dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

"Saya baca di media, tiga bulan sekitar bulan Juni sebelum ada 'teror' Solo, ada pertemuan petinggi BNPT dengan pejabat militer dan polisi seluruh Jawa Tengah di markas Kopassus Kartosuro yang katanya membahas penanggulangan antiteror. Apa gunanya pertemuan itu kok tiba-tiba ada 'teror'," kata mantan Komandan Satgas Intel Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksamana Pertama TNI Purn Mulyo Wibisono kepada itoday, Sabtu (8/9/2012).

Untuk diketahui, pertemuan di markas Kopassus Kartosuro yang dimaksud Mulyo terjadi pada Kamis, 21 Juni 2012.

Menurut Mulyo, pertemuan itu seharusnya sudah mengetahui jaringan "teroris", termasuk yang terbaru dan dapat mengantisipasi adanya "teror", terlebih lagi di Solo.

"Pertemuan BNPT di Kartosuro masih wilayah Solo yang katanya sumber "teroris", masih juga kecolongan. Saya minta pertemuan itu dibongkar saja, apa sih isinya, biar masyarakat tahu dan tidak curiga sepak terjang BNPT dan Densus," ungkap Mulyo.

Mulyo mencurigai kemunculan "teroris" Solo kemungkinan rekayasa pihak BNPT untuk mendapatkan kucuran dana. "Kemunculan 'teroris' itu menguntungkan polisi dan BNPT. Mereka mendapatkan keuntungan dari proyek 'teroris'," jelasnya.

Ia juga mengatakan, dalam menjalankan "proyek terorisme" itu, pihak BNPT bisa juga melakukan operasi intelijen dengan menyusup kepada orang-orang yang ingin melakukan "teror".

"Memunculkan 'teror' itu biasa dalam operasi intelijen agar orang-orang yang diduga 'teroris' itu muncul. Dan dengan munculnya 'teroris' akan memberikan keuntungan bagi polisi dan BNPT," pungkasnya.

Keterangan foto: Direktur Penindakan BNPT Brigjen (Pol) Petrus Reinhard Golose sesaat usai pertemuan di markas Kopassus Kartosuro (21/6/2012)

(salam-online/arrahmah.com)

OPINI : Catatan Relawan HASI dari Bumi Syam: ‘Jangan Bedakan Suriah dengan Palestina’


HASI 4-suriah-palestina jangan bedakan-jpeg.imageSURIAH (SALAM-ONLINE): Isu kezaliman terhadap Muslim Suriah sampai saat ini seolah kurang laku. Perhatian Muslim di Nusantara lebih tertarik pada isu lain yang lebih populer dan dikenal, yaitu Palestina.

Padahal Palestina dan Suriah sama-sama bagian dari bumi Syam yang diberkahi. Syam baru dipecah-belah menjadi Suriah, Palestina, Yordan dan Libanon setelah khilafah Islamiyah diruntuhkan Yahudi dan Barat.

Persekutuan Barat kemudian menyerahkan negeri-negeri kecil baru itu kepada para boneka lokalnya. Suriah diserahkan pada minoritas Nushairi Alawi. Sementara Palestina diserahkan pada Yahudi Zionis yang didatangkan dari berbagai negeri, menambah jumlah Yahudi lokal yang tadinya minoritas.

Lalu, karena dipecah belah oleh Perjanjian Sykes-Picott, apakah wala (loyaitas) dan kepedulian kita juga ikut terbelah? Ingatlah teladan Dr. Abdullah Azzam, ulama mujahid kelahiran Palestina yang berjihad di Afghan dan syahid terbunuh di Pakistan.

Bumi Islam itu satu. Demikian pula Bumi Syam. Semuanya milik umat Islam yang bertauhid, bersujud dan tunduk hanya kepada Allah bukan kepada Amerika atau yang lainnya. Milik umat Rasululllah yang setia pada manhaj beliau, bukan milik mereka yang melecehkan para sahabat dan istri beliau.

Tahukah Anda? Syekh Izzuddin al Qassam, yang syahid dalam jihad di Palestina dan kini menjadi nama Brigade Hamas, adalah ulama kelahiran Jablah, sebuah kota di Provinsi Latakia, Suriah.

Jablah kini masih dikuasai rezim Asad. Di sana terdapat pangkalan udara yang heli-helinya rajin menyerang kota-kota di sekitarnya dengan roket dan bom birmil.

Tahukah Anda? Shalahuddin al Ayyubi–pahlawan Islam dalam perang salib–memiliki benteng besar di Haffa, masih di Suriah juga. Kini benteng kokoh yang indah itu mulai rusak dimakan zaman dan sabotase rezim Nushairi Bashar Asad.

Jadi, Suriah adalah bagian tak terpisahkan dari Syam dan Palestina. Keduanya sama-sama dizalimi. Yang satu dijajah Zionis, yang satunya dihancurkan kota-kota dan dibantai penduduknya oleh rezim Nushairi yang sesat.

HASI 4-suriah-palestina-jangan bedakan-jpeg.imageMaka, Anda–Muslim yang peduli dan cinta Palestina–seharusnya juga peduli dan cinta pada Suriah. Dan saat ini, mereka betul-betul menderita. Muslim di Suriah digempur setiap hari di tengah musim dingin yang menggigit tulang.

Ingatlah pesan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Tidak beriman seseorang di antara kalian hingga ia mencintai saudaranya seperti dia mencintai dirinya sendiri,” (HR Bukhari dalam kitab Arba’in Nawawiyah).

Jika Anda menyukai keamanan bagi diri dan keluarga, seharusnya Anda menyukai dan mengusahakan keamanan bagi Muslim Suriah yang tengah dibantai. (AZ)