Tuesday, December 6, 2011
Fenomena Penghancuran Masjid di Kota Medan
Ketua Umum FUI Sumatera Utara, Ketua BKM Al Ikhlas
Entah berapa banyak masjid-masjid yang telah dihancurkan di kota Medan, Sumatera Utara belum didapat jumlah yang pasti. Beberapa diantaranya yang dapat disebutkan adalah :
1. Masjid Al-Hidayah di komplek PJKA Gang Buntu
2. Masjid Jendral Sudirman di Komplek Kavaleri Padang Bulan
3. Masjid At Thoyyibah di jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun
4. Masjid Ar-Ridho di Komplek Kodam Polonia
5. Masjid Raudhatul Islam di jalan Peringatan Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat
6. Masjid Al-Ikhlas di jalan Timor kecamatan Medan Timur
Di dalam tulisan ini saya kemukakan kasus penghancuran Masjid At Thoyyibah dan Masjid Raudhatul Islam sebagai contoh kasus penghancuran Masjid yang berada ditengah-tengah masyarakat, sedangkan Masjid Al-Ikhlas berada di lingkungan militer (Hubdam I/BB).
Mungkin ada yang berpendapat judul tulisan ini terkesan provokatif, dan aneh. Kenapa dikhususkan di kota Medan, apakah Masjid-Masjid di daerah lain boleh dihancurkan? Tentu maksudnya bukan demikian. Saya sengaja memakai kata penghancuran, bukan pemindahan karena sesuai dengan fakta yang saya ketahui, dan bukti-bukti yang saya temukan sejak saya aktif dalam membela dan mempertahankan Masjid At Thoyyibah di jalan Multatuli Medan pada tahun 2007 dari penghancuran yang dilakukan oleh pihak PT. MIL (Multi Indah Lestari) pimpinan Drs. Beni Basri, menunjukkan adanya konspirasi jahat dalam penghancuran Masjid At Thoyyibah tersebut.
Modus Operandi
Hampir sama dengan semua kasus penggusuran Masjid yang saya perhatikan, maka dalam kasus penghancuran Masjid At Thoyyibah terjadi proses sebagai berikut :
1. Kerja sama pihak pengembang dengan Pemkot Medan.
2. Penggusuran masyarakat dengan membeli rumah-rumah mereka dengan harga murah. Bila mereka tidak mau menjual rumahnya mereka di intimidasi sampai ada yang ditangkap dan ditahan.
3. Mempengaruhi Nadzir Masjid untuk membuat surat permohonan agar dibuatkan Masjid baru, dengan alasan Masjid lama sudah tidak layak, atau jama`ah sudah tidak ada lagi karena telah pindah setelah rumah mereka dijual.
4. Merekayasa dan memanipulasi hasil musyawarah sehingga seolah-olah masyarakat (jama`ah) setuju dengan pemindahan Masjid.
5. Mendapatkan fatwa / rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam kasus penghancuran Masjid At Thoyyibah, dikarenakan MUI Kecamatan Medan Maimun tidak setuju atas penghancuran Masjid At Thoyyibah, maka pihak pengembang langsung meminta, dan mendapatkan fatwa dari MUI Kota Medan.
6. Memanfaatkan oknum aparat keamanan dan preman (sejak awal, dalam proses pembelian rumah warga, dan) dalam pelaksanaan penghancuran Masjid At Thoyyibah.
Arogansi Pengembang
Kasus penghancuran Masjid At Thoyyibah merupakan pertunjukan keangkuhan pihak pengembang yang, dengan kekuatan lobi dan uangnya telah berhasil mendapatkan rekomendasi (fatwa) MUI Kota Medan yang substansinya menyatakan bahwa :
1. Pembangunan Masjid At Thoyyibah baru yang terletak di jalan Multatuli Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun dipandang telah memenuhi ketentuan istibdal waqaf sesuai dengan syariat Islam.
2. Bahwa pertapakan dan bangunan Masjid At Thoyyibah baru tersebut dipahami telah memadai sebagai pengganti dari pertapakan dan bangunan Masjid At Thoyyibah lama yang telah ada sebelumya.
3. Bahwa aktifitas Masjid At Thoyyibah baru dapat dijalankan sebagaimana layaknya kegiatan Masjid pada umumnya
4. Bahwa fatwa ini dapat dijadikan pedoman sejak tanggal ditetapkan.
Dengan adanya fatwa MUI Kota Medan tersebut diatas Beni Basri berhasil mendapatkan pelindung untuk mengamankan preman-preman bayarannya bekerja membongkar dan meratakan dengan tanah Masjid At-Thoyyibah.
Proses Penghancuran Masjid At Thoyyibah
Sebelum MUI kota Medan mengeluarkan fatwa sesatnya itu, pada tanggal 23 April 2007 Sekda Pemkot Medan, Drs. Afifuddin Lubis telah mengundang pihak-pihak yang berseberangan untuk bertemu di kantor MUI Kota Medan Jalan Amaliun/Nusantara No. 3. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak yang jumlahnya sekitar 50 orang. Pada pertemuan tersebut para pihak telah menyampaikan alasan masing-masing.
Adapun di dalam tulisan ini saya kutip pendapat yang sangat bijak dari Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Medan, yaitu agar Masjid At Thoyyibah jangan dibongkar, dan Masjid pengganti jangan diresmikan sampai ada keputusan Mahkamah Agung tentang kasasi lahan yang masih dalam sengketa. Akan tetapi aneh bin ajaib. Fatwa sesat MUI Kota Medan tanggal 26 April 2007 itu ditanda tangani pula oleh beliau. Ketika hal itu kami pertanyakan, Ketua MUI Kota Medan menyatakan bahwa keterangan resmi dari Lurah merupakan dasar pertimbangan yang dominan dalam mempertimbangkan kasus tersebut, sebelum mengeluarkan fatwa. Artinya MUI Kota Medan mengabaikan pendapat dan fakta yang disampaikan oleh pihak yang mempertahankan Masjid At Thoyyibah agar jangan dibongkar.
Diantara fakta yang diabaikan oleh MUI Kota Medan ialah kebohongan Lurah Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun yang menyatakan lahan Masjid At Thoyyibah tidak ada silang sengketa, sebagai persyaratan untuk Beni Basri memperoleh S.H.M dari BPN. Apabila tidak ada silang sengketa, untuk maksud apa Pemkot Medan mengundang para pihak, dan karena alasan apa Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Medan menyarankan di dalam pertemuan tersebut agar masjid At Thoyyibah jangan dibongkar dan masjid pengganti jangan diresmikan sampai ada keputusan dari Mahkamah Agung. Kenapa MUI Kota Medan tidak bercermin kepada Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No.90/B.TUN/2005/PTUN tanggal 19 April 2006 yang memenangkan gugatan masyarakat dan memerintahkan kepada BPN Kota Medan untuk membatalkan S.H.M No 270 yang diberikan kepada Drs. Beni Basri. Mengapa MUI Kota Medan tidak menyuarakan hati nurani yang berpegang kepada kebenaran? Padahal dari keputusan PTUN Medan tersebut dengan sangat jelas dapat diketahui kebenaran sikap masyarakat yang mempertahankan masjid At Thoyyibah, terutama hasil musyawarah di Aula Kantor Camat Medan Maimun pada tanggal 10 Maret 2006 yaitu masyarakat tidak setuju Masjid At Thoyyibah dipindahkan. Ratusan masyarakat menolak pemindahan masjid At Thoyyibah, kenapa usulan 22 orang yang dipimpin oleh Nadzir khianat yang dianggap mewakili masyarakat. Kenapa?
Konspirasi Jahat
Dari uraian di atas dapat diketahui dengan sangat jelas peran Pemkot Medan dan MUI Kota Medan terkait penghancuran Masjid At Thoyyibah, sekitar dua pekan setelah keluarnya fatwa MUI Kota Medan No.191/Kep.MUI/MDN/IV/2007. Berbekal surat sakti itulah Drs.Beni Basri membayar preman untuk menghancurkan Masjid At Thoyyibah pada tanggal 10 Mei 2007. Penghancuran Masjid secara brutal dan illegal (lahannya masih dalam sengketa di tingkat kasasi, belum diputus oleh Mahkamah Agung). Ironinya, tragedi itu dilakukan dengan pengamanan puluhan oknum Brimob bersenjata lengkap.
Hal serupa dialami pula oleh Masjid Raudhatul Islam di Kelurahan Silalas jalan Peringatan Kecamatan Medan Barat pada tanggal 11 April 2011. Seperti kasus Masjid At Thayyibah, dalam penghancuran Masjid Raudhotul Islam Pemko Medan dan MUI Kota Medan dengan rekomendasi (fatwa)nya No.557/Kep/MUI/MEDAN/VI/2009 punya kontribusi yang menentukan bagi terlaksananya keinginan pengembang untuk menggusur Masjid Raudhotul Islam.
Penghancuran Masjid Al Ikhlas
Sungguh merupakan tragedi yang sangat menyedihkan dan menyakitkan, pada tanggal 4 Mei 2011 Pk. 24.55 dini hari terjadi juga penghancuran masjid Al Ikhlas di Jalan Timor Medan. Terjadinya hal itu adalah dikarenakan arogansi pengembang yang dengan angkuhnya dalam pertemuan dengan Komisi A dan E DPRD SUMUT menyatakan : “…kami (PT. Ganda Reksa Mulya) tidak akan pernah melepaskan asset yang kami miliki…”, kata Pengacara yang mewakili pimpinan PT.Ganda Reksa Mulya, menjawab imbauan Ketua Komisi A yang meminta agar PT.Ganda Reksa Mulya melepas lahan Masjid Al Ikhlas.
“Bila perlu Umat Islam akan membayar harga lahan tersebut”, kata Drs. Hasbullah Hadi SH, Ketua Komisi A yang memimpin pertemuan tersebut. Namun pihak pengembang (PT. Ganda Reksa Mulya) tidak punya toleransi sama sekali dan tetap bersikukuh agar lahan Masjid Al Ikhlas diserahkan kepada mereka. Sikap pengembang itulah yang berujung kepada dihancurkannya Masjid Al Ikhlas.
MUI Sumut: Penghancuran Masjid Al Ikhlas Haram!
Pernyataan MUI Sumut di atas diberitakan oleh harian Mandiri Tanggal 9 Mei 2011. Temuan-temuan selama persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memberi petunjuk yang mendukung pernyataan Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara itu. Di bawah ini saya kutipkan temuan di persidangan yang disampaikan sebagai pertimbangan pernyataan sikap Aliansi Ormas-ormas Islam kepada Plt. Gubernur Propinsi Sumatera Utara sebagai berikut :
I. Aspek Hukum
1. Berdasarkan pasal 29 UUD Negara RI Tahun 1945, dinyatakan :
(1) Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
2. Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dinyatakan: wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah.
3. a. Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara Tentang Hukum Masjid dan Asal Hukum Harta Wakaf, ditetapkan di Medan, 16 februari 1982, yang pada substansi menyatakan: “… Apabila kita melihat satu bangunan Masjid dan tidak mengetahui apakah Masjid itu pada tanah wakaf atau bukan, maka tetaplah hukumnya Masjid. Begitu pula apabila seseorang tanahnya sementara untuk Masjid, maka hukumnya menjadi Masjid yang berkekalan…. Apabila sebidang tanah dijadikan Masjid atau Pekuburan Umum, maka tanggallah daripadanya hak seseorang dan ia telah menjadi wakaf tanpa berhajat kepada lafazd, oleh karena itu dibolehkan kepada umum menanam mayat pada tanah tersebut dan oleh karena masjid tidak sah kecuali wakaf…. Apabila harta wakaf tersebut masih dapat dimanfaatkan, akan tetapi apabila ditukar atau dijual dapat yang lebih besar manfaatnya, maka dalam hal ini harta wakaf tersebut belum boleh dijual, karena kebolehan menjual harta wakaf itu hanyalah karena dharurat untuk memelihara wakaf jangan sampai sia-sia.
b. Surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara Nomor : C179/DP-P/II/SR/VII/2011 tanggal 19 Juli 2011, yang pada substansinya menyatakan : Bahwa kedudukan Hukum Masjid Al Ikhlas Jalan timor Medan adalah wakaf.
4. Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Medan Nomor: 47/kep/MUI-MDN/III/2011 tentang status tanah yang dibangun di atasnya Masjid, ditetapkan di Medan Tanggal 27 Maret 2011, yang pada substansinya menetapkan : “Bahwa tanah yang direlakan pemiliknya untuk dibangun diatasnya Masjid adalah wakaf, walaupun tidak diikrarkan.
5. Berdasarkan keterangan saksi-saksi sebagai ahli di persidangan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yaitu Dr.Hasyim Purba,SH., M.Hum., sebagai ketua program Hukum Perdata Fakultas Hukum USU, dan Drs.H.Asro,S.H., M.Ag., dari MUI Provinsi Sumatera Utara, dan Zaidar,S.H., M.Hum., sebagai ahli hukum Agraria Fakultas Hukum USU, yang pada substansinya menyatakan Masjid Al Ikhlas Jalan Timor Medan adalah wakaf sesuai sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004, dan Fatwa MUI SUMUT 16 Pebruari 1982, Fatwa MUI Kota Medan tanggal 27 Maret 2011, serta penerbitan sertifikat Nomor 847 tahun 2006 adalah cacat hukum administrasi karena tidak sesuai dengan data fisik dan data yuridis dengan adanya Masjid yang berfungsi sosial sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria, peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaptaran Tanah dan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria /Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 seharusnya tidak memasukkan tanah dan masjid dalam sertifikat Hak Pakai Nomor 847 tahun 2006.
6. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui sejarah tanah dan sumber dana pembangunan Masjid Al Ikhlas, yaitu Hasyim Huseini, Murwinto, Irwan Idris, Muslim Kamal, Afrian Effendi, Muhammad Yahya Rum, H. Maslin Batubara, dipersidangan Pengadilan Tata Usaha Medan, menyatakan sejarah tanah Masjid Al Ikhlas eks. HUBDAM I BB adalah tanah sultan Deli, dan pembangunan Masjid Al Ikhlas Jalan Timor Yang dimulai sejak tahun 1967 bersumber dari wakaf, infaq dan shadaqoh sumbangan jama`ah dan masyarakat Islam sekitar Masjid Al-Ikhlas Jalan Timor Medan sesuai dengan pengakuan HUBDAM I BB dalam SEJARAH SINGKAT MASJID AL IKHLAS HUBDAM-I/BB yang di tanda tangani Medan, tgl.23-11-1986 pengurus masjid Al Ikhlas HUBDAM-I/BB A.HALIM HASIBUAN (KOPTU NRP-485384) Dan DIKETAHUI OLEH KEPALA PERHUIBUGAN SARTONO (KOLONEL CHB NRP- 19183).
7. Berdasarkan keterangan saksi dari tergugat intervensi II (KODAM I Bukit Barisan) bernama James Land Siregar dan Jonas Manurung Pada persidangan di PTUN Medan pada tanggal 3 Nopember 2011 antara lain menyatakan permohonan sertifikat hak pakai awalnya 12.000 yang dikabulkan 9825, tidak tahu ada izin dari KANWIL tentang ruislagh, ruislagh HUBDAM I/BB Jalan Timor bersamaan dengan asset KODAM I/BB di Jalan Listrik dan jalan Gatot Subroto. Adapun saksi yang kedua bernama Jonas Manurung antara lain menerangkan sesuai dengan data yang ada di KODAM I/BB, proses ruislagh dimulai 2007 sampai 2009, terdapat masjid dilahan yang dikuasi HUBDAM I/BB dengan luas bangunan 550 meter.
8. Berdasarkan keterangan saksi dari penggugat (Badan Kenadziran Masjid Al Ikhlas Jalan Timor) bernama Murwinto dipersidangan PTUN Medan pada tanggal 13 Oktober 2011, dan sesuai dengan persidangan dalam acara pemeriksaan setempat atau (sidang lapangan) pada tanggal 16 November 2011 berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh saksi para penggugat bernama Murwinto bersama dengan panitra pengganti setelah diperintahkan oleh majelis hakim dalam pemeriksaan setempat terdapat perbedaan ukuran dengan lebar sebelah barat (jalan timor) adalah 105 meter dan panjang sebelah selatan 100,5 meter dan pengukuran tidak di teruskan karena permintaan tergugat intervensi II untuk tidak melanjutkan pengukuran dan disetujui oleh majelis hakim, sedangkan di dalam sertifikat hak pakai nomor 847 tahun 2006 tidak terdapat uraian ukuran akan tetapi berdasarkan skala ukuran panjang dan lebar sertifikat masing-masing tidak sampai 100 meter dengan luas 9.825 meter. Dengan demikian dapat dikualifikasikan terdapat selisih luas ukuran di sertifikat hak pakai nomor 847 tahun 2006 dengan fakta-fakta hukum dipersidangan sehingga berakibat pada kerugian keuangan Negara.
Aspek Politik
1. Keputusan Departemen Pertahanan Republik Indonesia melakukan tukar menukar (ruislag) asset KODAM I BB kepada PT. Ganda Reksa Mulya di antaranya terdapat objek sertifikat hak pakai nomor 847 tahun 2006 yang didalamnya terdapat masjid Al-Ikhlas merupakan keputusan yang keliru yang berakibat pada pencitraan negatif secara nasional maupun internasional terhadap Departemen Pertahanan Republik Indonesia, dan umumnya terhadap pemerintah sebagai penanggungjawab penyelenggaraan Negara.
2. Tidak optimalnya struktur TNI AD terhadap penyelesaian masalah pengahancuran masjid Al Ikhlas jalan Timor Medan yang termasuk dalam sertifikat hak pakai nomor 847 tahun 2006 dalam memberikan pertimbangan dan ketegasan kepada PT. Ganda Reksa Mulya sebagai akibat di antaranya dari tukar menukar (ruislagh) asset KODAM I BB, berakibat pada pencitraan negatif TNI AD khususnya terhadap KODAM I BB.
3. Rendahnya atau lambatnya keperdulian Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Utara, yaitu Plt. Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai mediator atau mengeluarkan diskresi (bersyarat) terhadap pihak-pihak terkait khususnya kepada PT. Ganda Reksa Mulya yang memiliki kepentingan bisnis, berakibat pada menurunnya partisipasi masyarakat (islam) dalam program pembangunan pemerintah khususnya dalam bidang agama.
4. Adanya pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah Kota Medan, yaitu DPRD Kota Medan dan Walikota Medan terhadap pembangunan tembok dinding tanpa izin di atas tanah sertifikat hak pakai nomor 847 tahun 2006, adalah bukti tidak adanya kepedulian dan ketegasan serta tindakan administrasi yang membuktikan tidak adanya persamaan hak politik dan hukum masyarakat (Islam) dengan TNI sebagai pelindung dari kepentingan bisnis PT. Ganda Reksa Mulya.
Selain aspek hukum dan aspek politik adapula aspek ekonomi,sosial, budaya dan aspek keamanan yang disampaikan Aliansi Ormas-Ormas Islam Sumut kepada Plt. Gubernur Sumatera Utara, akan tetapi karena akan terlalu panjang saya hanya mengutip dua aspek di atas (hukum dan politik).
Penyelesain Politik
Bahwa dari aspek hukum saya merasa yakin bahwa PTUN Medan akan mengabulkan gugatan BKM Masjid Al Ikhlas terhadap BPN kota Medan. Seperti kata pengacara H.M.K Adian Pinem , SH, M. Hum, tidak ada alasan untuk tidak mengabulkan gugatan BKM Al Ikhlas terhadap BPN Kota Medan. Sehingga akan menjadi preseden buruk apabila putusan hakim bertentangan dengan fakta di persidangan.
Sunguhpun begitu saya berpendapat bahwa penyelesaian politik merupakan solusi terbaik untuk kasus masjid Al Ikhlas, karena selain akan memakan waktu yang lama, proses hukum akan membuahkan hasil kalah menang. Sejalan dengan pendapat saya di atas, Aliansi Ormas-Ormas Islam di dalam pertimbangan nomor VI aspek keamanan pasal 2 mengatakan, “Pengecualian hukum dengan asas kekeluargaan untuk membebaskan dan membangun kembali masjid Al Ikhlas jalan Timor Medan dengan luas bangunan fisik lebar 22 meter dan panjang 25 meter (luas bangunan 550 meter persegi) adalah penghormatan dan pengorbanan terhadap masyarakat, Bbngsa dan Negara Republik Indonesia”.
Kepedulian Pemerintah
Untuk dapat terlaksananya penyelesaian politik dalam kasus masjid Al Ikhlas sangat ditentukan oleh sejauh mana kepedulian pemerintah baik itu Pemkot Medan, Pemprov SU, dan juga pemerintah pusat. Begitu juga dengan pihak legislatif, dalam hal ini baru DPRD Sumut saja yang telah memberikan perhatian dan dukungan optimal. DPR RI yang pernah mengirimkan tim kecil dari Komisi I sampai saat ini belum mengeluarkan rekomendasi, dan karena itu Alisansi Ormas-Ormas Islam sejak sekitar 3 bulan yang lalu telah mengirim surat ke komisi I DPR RI meminta agar kasus masjid Al Ikhlas dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP). Akan tetapi permintaan tersebut belum mendapat jawaban.
Jangan Diskriminasi
Dalam berita Harian Kompas tanggal 30 November 2001 hal 4 tertulis “DPR RI akan fasilitasi pertemuan antara Pemerintah Pusat, Pemkab Bogor dan Jemaat Gereja Yasmin”. Sungguh luar biasa perhatian DPR RI terhadap kasus Gereja Yasmin yang pembangunannya bermasalah itu. Kenapa untuk masjid Al Ikhlas yang telah dihancurkan secara melanggar hukum (tengah malam dan tidak memenuhi prosedur lainnya) itu, DPR RI bersikap lain? Apakah dikarenakan jemaah masjid Al Ikhlas taat hukum dan bersikap santun lalu dirasa tidak perlu mendapat prioritas perhatian? Sungguh, kalau begitu logika para anggota dewan yang terhormat sangat menyedihkan dan berbahaya, karena tidak adil!
Bangun Kembali Masjid Al Ikhlas
Dari uraian di atas saya perlu menyimpulkan tulisan ini dengan menyatakan bahwa kasus penghancuran Masjid Al Ikhlas bukanlah kasus yang menyangkut aspek hukum semata. Faktor akidah, harkat dan martabat umat Islam telah turut tersentuh. Oleh karena itu saya menghimbau agar majelis hakim menimbang dan memutus perkara gugatan BKM Al Ikhlas terhadap BPN Kota Medan no. 59/6/2011/PTUN-MDN dengan keadilan hati nurani, sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan. Berkenan kiranya majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dengan amar:
1. Mengabulkan gugatan penggugat
2. Menyatakan batal atau tidak sah sertifikat no. 847 tanggal 10 Agustus tahun 2006 seluas 9825 M2 atas nama Departemen Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
3. Semoga keputusan majelis hakim nanti akan menjadi langkah awal bagi dibangunnya kembali Masjid Al Ikhlas di lokasi semula, dengan luas dan bagusnya minimal sama dengan keadaan sebelum dirobohkan. Amin,..
Walhamdullillahi rabbil alaamiin,..
Medan, 4 Desember 2011
Galery Tragedi Tugu Tani
Saksi Tragedi Maut Di Tugu Tani
Tragedi Maut Di Tugu Tani, Jakarta Pusat
Bukti ilmiah bahwa Quran itu benar
Video dan gambar dibawah ini adalah bukti adanya sungai di bawah laut yang tercantum dalam Al Quran surat Al-Furqan:53 dan surat Ar-Rahman:19-20.
http://www.youtube.com/watch?v=8q3Qa2k5i_E
Jika Anda termasuk orang yang gemar menonton rancangan TV `Discovery’ pasti kenal Mr.Jacques Yves Costeau , ia seorang ahli oceanografer dan ahli selam terkemuka dari Perancis. Orang tua yang berambut putih ini sepanjang hidupnya menyelam ke berbagai dasar samudera di seantero dunia dan membuat film dokumentari tentang keindahan alam dasar laut untuk ditonton di seluruh dunia.
Pada suatu hari ketika sedang melakukan eksplorasi di bawah laut, tiba-tiba ia menemui beberapa kumpulan mata air tawar-segar yang sangat sedap rasanya karena tidak bercampur/tidak melebur dengan air laut yang asin di sekelilingnya, seolah-olah ada dinding atau membran yang membatasi keduanya.
Menampilkan: Al-Furqan (25) No. Ayat : : 53
وَهُوَ الَّذِي مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَجَعَلَ بَيْنَهُمَا بَرْزَخاً وَحِجْراً مَّحْجُوراً
25.53. Dan Dialah yang membiarkan dua laut yang mengalir (berdampingan); yang ini tawar lagi segar dan yang lain asin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi.
Fenomena ganjil itu memeningkan Mr. Costeau dan mendorongnya untuk mencari penyebab terpisahnya air tawar dari air asin di tengah-tengah lautan. Ia mulai berfikir, jangan-jangan itu hanya halusinansi atau khayalan sewaktu menyelam. Waktu pun terus berlalu setelah kejadian tersebut, namun ia tak kunjung mendapatkan jawaban yang memuaskan tentang fenomena ganjil tersebut.
Sampai pada suatu hari ia bertemu dengan seorang profesor Muslim, kemudian ia pun menceritakan fenomena ganjil itu. Profesor itu teringat pada ayat Al Quran tentang bertemunya dua lautan (surat Al Furqan ayat 53 di atas dan surat Ar-Rahman ayat 19-20) yang sering diidentikkan dengan Terusan Suez . Ayat itu berbunyi
Menampilkan: Ar-Rahman (55) No. Ayat : : 19-20
مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ يَلْتَقِيَانِ
55.19. Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu,
بَيْنَهُمَا بَرْزَخٌ لَّا يَبْغِيَانِ
55.20. antara keduanya ada batas yang tidak dilampaui masing-masing .
Selain itu, dalam beberapa kitab tafsir, ayat tentang bertemunya dua lautan tapi tak bercampur airnya diartikan sebagai lokasi muara sungai, di mana terjadi pertemuan antara air tawar dari sungai dan air asin dari laut. Namun tafsir itu tidak menjelaskan ayat berikutnya dari surat Ar-Rahman ayat 22 yang berbunyi
Menampilkan: Ar-Rahman (55) No. Ayat : : 22
يَخْرُجُ مِنْهُمَا اللُّؤْلُؤُ وَالْمَرْجَانُ
55.22. Dari keduanya keluar mutiara dan marjan.
Padahal di muara sungai tidak ditemukan mutiara. Mutiara hanya bisa ditemukan di samudra / laut. Dan pada perbatasan dua sungai tersebut terdapat kerang/mutiara.
Terpesonalah Mr. Costeau mendengar ayat-ayat Al Qur’an itu, melebihi kekagumannya melihat keajaiban pemandangan yang pernah dilihatnya di lautan yang dalam. Al Qur’an ini mustahil disusun oleh Muhammad yang hidup di abad ke tujuh, suatu zaman saat belum ada peralatan selam yang canggih untuk mencapai lokasi yang jauh terpencil di kedalaman samudera. Benar-benar suatu mukjizat, berita tentang fenomena ganjil 14 abad yang silam
Akhirnya terbukti pada abad 20. Mr. Costeau pun berkata bahwa Al Qur’an memang sesungguhnya kitab suci yang berisi firman Allah, yang seluruh kandungannya mutlak benar. Dengan seketika dia pun memeluk Islam.
Allahu Akbar…! Mr. Costeau mendapat hidayah melalui fenomena teknologi kelautan. Maha Benar Allah yang Maha Agung. Shadaqallahu Al `Azhim. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya hati manusia akan berkarat sebagaimana besi yang dikaratkan oleh air.” Bila seorang bertanya, “Apakah caranya untuk menjadikan hati-hati ini bersih kembali?” Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Selalulah ingat mati dan membaca Al Quran.”
Jika Anda seorang penyelam, maka anda harus mengunjungi Cenote Angelita, Mexico. Disana ada sebuah gua. Jika anda menyelam sampai kedalaman 30 meter, airnya air segar (tawar), namun jika anda menyelam sampai kedalaman lebih dari 60 meter, airnya menjadi air asin, lalu anda dapat melihat sebuah “sungai” di dasarnya, lengkap dengan pohon dan daun daunan.
Setengah pengkaji mengatakan, itu bukanlah sungai biasa, itu adalah lapisan hidrogen sulfida, nampak seperti sungai… luar biasa bukan? Lihatlah betapa hebatnya ciptaan Allah ta’ala.
//----dikutip dari suaramedia.com ----//
Untuk Direnungkan......!!!
~Jangan jadikan aku isterimu, jika kamu cepat Bosan & Berpaling pada Perempuan lain.
Jawab :
+Jangan kau pilih aku jadi suamimu, jika nanti setelah menikah kau tak bisa bersolek buat suamimu, tapi kau bersolek buat orang lain.
~Jangan jadikan aku istrimu, jika nanti kamu enggan hanya untuk menganti popok anakmu ketika dia terbangun malam hari, sedangkan selama sembilan bulan aku harus membawa nya diperut ku.
Jawab :
+Jangan sering mengandalkan suami untuk membantumu hanya sekedar mengganti popok anak kita; padahal suami sudah seharian mencari nafkah untuk kamu sebagai isteri..
~Jangan jadikan aku isterimu, jika nanti kita tidak bisa berbagi baik suka & sedih dan kamu lebih memilih teman perempuan lain untuk bercerita. aku hanya ingin berbagi dan aku bukan hanya teman tidur mu yang tidak bisa diajak bercerita sebagai seorang sahabat.
Jawab:
+Jangan kau sangka aku bercerita atau curhat pada teman wanitamu dan kau anggap selingkuh, karena kamu tak pernah bertanya pada suami, apa saja tugas2 di kantor yang membebaninya....Jangan mudah cemburu dan berprasangka...
~Jangan jadikan aku isteri mu, jika nanti kamu langsung tertidur setelah kita selesai bercinta.kamu harus tau aku menikmati kebersamaan denganmu.
Jawab:
+Kebersamaan bukan harus terus bermanja-manja dan mengatur atas otoritas suami pada isteri....juga jangan sampai melupakan ibadah kepada Allah......
~Jangan jadikan aku isteri mu, jika dengan alasan sudah tidak ada kecocokan kamu memutuskan bercerai/berpisah padaku.
Jawab :
+Ketidakcocokan itu ada pada siapa, siapa yang memulai dan kenapa harus dibiarkan menjadi masalah yang besar. Cari solusi bersama dan hilangkan keangkuhan masing2...
~Jangan jadikan aku isterimu, jika nanti kamu memilih tamparan dan pukulan untuk memperingati kesalahan ku.sedangkan aku tidak tuli dan masih bisa mendengarkan kata katamu yg lembut tapi berwibawa.
Jawab:
+Tidak tuli. namun sebagai isteri tidak mengindahkan peringatan suami, apa artinya teguran suami jika suami sudah memberitahu kalau isterinya bersalah....jangan membuat suami sampai gusar...apalagi berlarut-larut.....
~Jangan jadikan aku isterimu, jika setelah seharian bekerja kamu tidak segera pulang dan memilih bertemu teman teman mu.
Jawab:
+Aku harap kamu harus memaklumi dan memahami tugas dan tanggungjawab suami serta tugas2 suami di kantor dengan cara bertanya kepada suami.....jangan cepat berprasangka....apalagi menuduh dan memfitnah suami...
~Jangan pilih aku sebagai isterimu, jika nanti kamu malu membawaku kepesta temen temenmu&memperkenalkan aku sebagai istrimu. Takkan kubiarkan kamu biarkan aku sebagai pajangan dirumah sedangkan kamu lebih memilih berpergian dengan temen temanmu. Bagiku pasangan bukan sebuah trofi atau pajangan
Jawab:
+Sebagai suami jelas tahu dan paham, tetapi isteri jangan sering menuntut untuk hadir ke pesta yang sesungguhnya tidak ada sangkut pautnya dengan kehadiranmu disana....jangan bersolek berlebihan di pesta hanya untuk memamerkan perhiasan yang kamu punya...
~Jangan Pilih aku jadi istrimu, jika nanti kamu berpikir akan mencari pengganti ketika tubuhku tak selangsing sekarang.kamu tentunya tau kalau kamu juga ikut andil besar dengan melar nya tubuh ku.
Jawab:
+Sebagai seorang isterinya tentunya kamu paham, kalau suami suka dengan tubuh langsing, akan tetapi kamu tidak berusaha dan merawat kelangsingan tubuh kamu. Kamu hanya menuruti hobimu yang suka makan tiada henti...ingat itu...
~Jangan Buru Buru Menjadikan ku Sebagai Isterimu, Jika saat ini kamu masih belum bisa menerima Kekurangan & Kelebihanku. Sedang seiring waktu kekurangan bukan semakin tipis tapi semakin NYATA....
Jawab:
+Hendaknya keduabelah pihak saling menerima kekurangan dan kelebihan masing2. bukannya seperti ini: Wanita berkata :"Pilih aku apa adanya, tetapi buat pria kau berkata"Kau ADA APANYA" buat ku.....heheheeee...
Gerakan OPM di Video Youtube
Muhammad Yahya Waloni
Mantan rektor universitas kristen Papua,
Sudah pernah mengangkat pendeta sebanyak 3000 pendeta lebih...
Akhirnya mendapatkan hidayah dan masuk islam...
Al-Qur'an Online
Wanita Penghuni Neraka
Analis Injil kuno berusia 1.500 tahun : Yesus tidak pernah disalibkan
(Arrahmah.com) - Berdasarkan laporan dari analis 'Injil kontroversial' - Al-Kitab kuno berusia 1.500 tahun bertinta emas yang ditemukan di Turki - menyatakan bahwa Yesus (Nabi Isa 'alaihi salam) adalah fana, tidak pernah disalibkan, hal tersebut dianggap menantang prinsip-prinsip inti agama Kristen.
Beberapa analis mengklaim bahwa itu adalah Injil Barnabas, yang diyakini sebagai tambahan pada Injil Markus, Mattius, Lukas dan John, yang telah membuat perhatian besar masyarakat dunia pada awal tahun ini karena menyatakan bahwa Yesus telah menubuatkan kedatangan Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam.
Pada bulan Februari 2012, Vatikan secara resmi meminta izin untuk melihat Kitab yang berbahasa Aram tersebut, yang teksnya bertinta emas yang dituliskan pada kulit hewan dan bersampul kulit hewan, yang ditemukan oleh Turki selama operasi polisi anti-penyelundupan pada tahun 2000.
Pekan ini, terjemahan Injil tersebut yang dikutip dari dokumentasi media - aslinya ditulis dalam bahasa Syiriac, dengan dialek Aram dilaporkan menyatakan bahwa Yesus mengatakan: "Aku mengakui di hadapan Surga, dan diseru untuk menyaksikan segala sesuatu yang tinggal di bumi, bahwa aku seorang yang asing bagi semua, bahwa manusia telah berkata tentang aku, bahwa aku lebih dari sekedar manusia."
"Karena aku seorang manusia, yang lahir dari seorang wanita, tunduk pada penghakiman Allah; yang hidup disini seperti manusia lainnya, tunduk pada penderitaan-penderitaan biasa," dikutip the Y-Jesus, majalah online yang berbasis di AS.
Ayat dalam injil tersebut menyangkal bahwa Yesus ada Tuhan dan konsep Trinitas, dimana doktrin Kristen mendefinisikan bahwa Allah sebagai tiga Tuhan: Bapak, Anak (Yesus Kristus), dan Rohul Kudus.
Selain itu, Injil tersebut juga menyatakan "keberadaan Yudas Iskariot sebagai orang yang mati disalib bukan Yesus, sedangkan dalam Perjanjian Baru, Yudas menkhianati Yesus," lapor Y-Jesus.
Pernyataan-pernyataan itu membantah ajaran Kristen, yang selama ini dibangun dengan doktrin kematian Yesus sebagai penebus dosa manusia dan kebangkitannya sebagai harapan kehidupan abadi.
Pernyataan itu mendukung ajaran Islam, bahwa Yesus (Isa Al-Masih) adalah seorang manusia yang menjadi Nabi dan Rasul Allah, bukan Tuhan, kemudian diangkat ke langit oleh Allah, bukan mati disalib.
Sebagaimana Allah berfirman di dalam Al-Qur'an: "Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam", padahal Al Masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu". Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun." (5: 75)
"dan karena ucapan mereka: "Sesungguhnya kami telah membunuh Al Masih, Isa putra Maryam, Rasul Allah", padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka. Sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang (pembunuhan) Isa, benar-benar dalam keragu-raguan tentang yang dibunuh itu. Mereka tidak mempunyai keyakinan tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka, mereka tidak (pula) yakin bahwa yang mereka bunuh itu adalah Isa. Tetapi (yang sebenarnya), Allah telah mengangkat Isa kepada-Nya. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (4: 157-158)
The Y-Jesus mengatakan "Sejalan dengan keyakinan Islam, Injil itu memperlakukan Yesus sebaga manusia dan bukan Tuhan. Menolak pemikiran Tritunggal Kudus dan Penyaliban, dan mengungkapkan bahwa Yesus memprediksi kedatangan Nabi Muhammad."
Dalam salah satu ayat dari Injil tersebut, Yesus berkata kepada seorang pendeta: “Bagaimana Mesiah disebut? Muhamamad adalah nama yang diberkati”.
"Pada (ayat) lainnya, Yesus membantah menjadi Al-Masih, mengklaim bahwa dia akan menjadi Ismailiyah, istilah yang digunakan untuk orang Arab," tambah laporan Y-Jesus.
Injil kuno berbahasa Aram tersebut menimbulkan banyak kontroversi tentang keaslian keseluruhan isi Injil. Belum ada yang dapat memastikan keaslian keseluruhan dari isi Injil tersebut, apakah seluruhnya memuat apa yang diajarkan Nabi Isa 'alaihi salam, atau telah ada perubahan padanya. Namun beberapa pernyataan dari Injil itu yang diungkapkan, telah membantah prinsip-prinsip dasar Kristiani.
Sementara pendeta protestan İhsan Özbek membantah bahwa Injil itu ditulis oleh St. Barnabas. "Salinan di Ankara mungkin telah ditulis oleh salah satu pengikut St Barnabas," katanya kepada koran Turki Today Zaman sebelumnya pada tahun 2012. Wallahu a'lam bish shawab. (siraaj/arrahmah.com)
Bom Syahid Seorang Mujahid
Rekayasa Illuminati Pada Tahun 2013
Jejak Freemason dan Illumintai Di Indonesia
Mickey Minnie Dipakai untuk Menghina Islam
Sebagaimana dilansir Alarabiya dari AFP (28/6), Sawiris, seorang penganut Kristen, memasukkan gambar karakter Disney, Mickey dan Minnie Mouse, di akun Twitternya. Mickey Mouse digambar mengenakan pakaian khas Arab lengkap dengan jenggot lebatnya. Di sampinya ada Minnie Mouse yang mengenakan cadar.
Gambar itu sudah beredar di dunia maya selama beberapa pekan lewat email dengan tulisan yang berbunyi: "Ini adalah Mesir masa depan", yang menyindir kebangkitan kelompok-kelompok Islam pasca tergulingnya kekuasaan Husni Mubarak oleh gelombang aksi rakyat.
Sejumlah pengacara melaporkan pengusaha telekomunikasi itu ke kejaksaan dengan tuduhan menghina Islam. Mereka juga menyeru pemboikotan atas operator telepon Mobinil milik Sawiris lewat situs jejaring sosial Facebook dan Twitter.
Para pengecam Sawiris menilai perbuatannya diluar batas. Sebagian menilai perbuatan pemiilik Orascom Telecom Holding itu tidak dapat dimaafkan.
"Ada batas yang jelas antara mengekspresikan opini Anda atau kebebasan berbicara dengan bicara secara tidak sopan," tulis seorang wanita di Twitter.
Mendapat kecaman bertubi-tubi, pendiri partai politik beraliran liberal Al Masriyin Al Ahrar (Free Egyptians Party) itu hanya bisa mengucap maaf.
"Saya meminta maaf kepada siapapun yang menanggap ini bukan sebagai lelucon. Saya pikir itu adalah gambar yang lucu, tidak bermaksud menghina! Assef !! (Maaf)," tulis Sawiris lewat akunnya di Twitter.*
Keterangan foto: Naguib Sawiris.
Red: Dija
Ebiet G Ade
Download video clip Ebiet G Ade Titip Rindu Buat Ayah
Pelajar Terlaknat Telah Mengolok-olok Sholat
Dunia Akhir Zaman
Dunia Akhir Zaman 2/2
Petanda Akhir Zaman dan Kedatangan Imam Mahdi
BERITA VIDEO
Kenangan Untuk Seseorang Yang Aku Cintai
Pesan Tersembunyi Dibalik Film "Beauty and The Beast"
Opick Video Clip
SUBHANALLAH PENDETA MASUK ISLAM
Hosni Mubarak membenci Qur'an dan mengutuk Islam
KAIRO (Arrahmah.com) - Media Mesir mengungkapkan lebih banyak rincian kehidupan mantan diktator Mesir, Hosni Mubarak. Harian Sawt al Umma mewawancarai mantan supir Mubarak, yang mengungkapkan beberapa rahasia keluarga Mubarak.
Mantan supir Mubarak, Eid Khadr, mengungkapkan beberapa rahasia keluarga Mubarak. Ia mengatakan bahwa Mubarak selalu mengutuk Islam dan ia sangat kesal ketika mendengarkan pembacaan ayat suci Al Qur’an.
Anak tertuanya, Alaa, cukup baik dan rendah hati, tidak seperti saudaranya, Gamal.
Eid memperlihatkan untuk pertama kalinya Mubarak berada di istana Al-Aruba. Saat itu dengan sangat lantang Mubarak mengutuk Islam, menurutnya, ketika ia mendengar ocehan Mubarak, ia mulai membenci diktator Mesir ini dan yakin bahwa Mubarak memiliki masalah mental.
Eid mengatakan mengenai kasus lain, ketika semua orang pergi ke bandara untuk kepergian Suzanne Mubarak. Ia menyalakan radio dan memilih siaran radio yang mengudarakan pembacaan ayat-ayat Al Qur’an (murotal-red), namun Mubarak berteriak kepada supirnya. Ia sangat marah saat Eid mendengarkan Al Qur’an. Hosni Mubarak mengatakan bahwa Al Qur’an seharusnya hanya diperdengarkan saat pemakaman.
“Sedangkan untuk dua putra presiden, mereka berbeda satu sama lain. Alaa, tentu saja jauh lebih baik dan dia suka terlibat dalam acara amal. Ia sangat baik dan selalu menyapa kami. Tapi Gamal Mubarak, semoga Allah menyelamatkan kita darinya, adalah seorang mata-mata Inggris, ketika kami mengucapkan salam, ia tidak pernah menjawabnya,” ujar Khadr. (haninmazaya/arrahmah.com)
No comments:
Post a Comment
ya