Meski warga menolak, jemaat HKBP keras kepala. Seperti Kasus GKI Yasmin, Bogor, mereka tiap pekan juga selalu menggelar kebaktian di pinggir jalan. Dalam proses yang panjang itu, terjadi banyak keculasan yang dilakukan pihak gereja. bahkan, hingga salah satu oknum mereka menodongkan pistol kepada salah seorang warga muslim putra tokoh ulama setempat.
Bagaimana kronologi pendirian HKBP Filadelfia yang telah berlangsung sejak 2005 lalu itu?. Berikut kutipan selengkapnya:
26 DESEMBER 2005
Sebanyak 312 warga Desa Jejalen Jaya membuat pernyataan/ultimatum penolakan atas rencana didirikannya gereja di Kp.Jalen Desa Jejalen Jaya sehubungan dengan adanya pemberitaan dalam masyarakat setempat
2 APRIL 2006
Uluan ni Huria atau pimpinan jemaat Gereja HKBP Filadelfia Resort Duren Jaya Distrik XIX Jakarta – 2 ELMUN RUMAHORBO,S.Th yang bertempat tinggal di Villa Bekasi Indah 2 Blok C 5 No.35 membuat pernyataan di atas materai yang berisi tidak akan mengadakan kegiatan keagamaan di lingkungan perumahan Villa Bekasi Indah 2 pada umumnya, khususnya di lingkungan Blok C
3 JULI 2006
Telah terbit Akte Jual Beli tanah ukuran 1.088 m2 di Kp.Jalen RT 01/09 No.769/sk/2006 PPATS/Camat Kec.Tambun Utara, Drs.Sukanta.
1 – 31 SEPTEMBER 2007
Proses pengisian surat pernyataan persetujuan warga atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia (ada 2 warga yang menulis pernyataan sebelum tanggal ini, yakni pertanggal 11 Maret 2007 atas nama ‘R’ dan pertanggal 10 Agustus 2007 atas nama ‘J’)
25 SEPTEMBER 2007
Kepala Desa Jejalen Jaya mengesahkan dan menandatangani 117 daftar anggota jemaat Gereja HKBP Filadelfia yang bertempat tinggal di Desa Jejalen Jaya Kec. Tambun Utara Kab. Bekasi (Setelah tim FKUI mengecek di lapangan, ternyata ada yang Katolik dan sekte berbeda, di antaranya jemaat Gereja Bethel Indonesia/GBI dan banyak yang tidak hadir di kebaktian, bahkan keluar dari Desa Jejalen Jaya)
25 SEPTEMBER 2007
Kepala Desa Satria Jaya Kec. Tambun Utara TIDAK mengesahkan dan menandatangani 60 daftar anggota jemaat Gereja HKBP Filadelfia yang bertempat tinggal di wilayahnya
25 SEPTEMBER 2007
Kepala Desa Sumber Jaya Kec. Tambun Selatan TIDAK mengesahkan dan menandatangani 66 daftar anggota jemaat Gereja HKBP Filadelfia yang bertempat tinggal di wilayahnya
25 SEPTEMBER 2007
Kepala Desa Mangun jaya Kec. Tambun Selatan TIDAK mengesahkan dan menandatangani 20 daftar anggota jemaat Gereja HKBP Filadelfia yang bertempat tinggal di wilayahnya
26 SEPTEMBER 2007
Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah a.n. Kepala Kantor Pertanahan Kab.Bekasi Drs.MARKUS MADO MASAN menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.1491/Jejalen Jaya atas nama ELMUN RUMAHORBO,S.Th
1 – 10 OKTOBER 2007
Proses lanjutan pengisian surat pernyataan persetujuan warga atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia
10 OKTOBER 2007
ELMUN RUMAHORBO,S.Th dan SHINTA ULI NAPITUPULU membuat surat pernyataan/pengakuan bahwa tanah seluas 1.088 m2 dengan SHM nomor 1491/Jejalen Jaya yang terletak di RT 01/09 Dusun III Desa Jejalen Jaya Kec.Tambun Utara Kab. Bekasi atas nama Elmun Rumahorbo, S.Th adalah benar sebagai tanah milik Gereja HKBP Filadelfia Resort Duren Jaya Distrik XIX Jakarta-2
10 OKTOBER 2007
Kepala Desa Jejalen Jaya mengesahkan dan menandatangani 259 daftar warga masyarakat Desa Jejalen Jaya termasuk aparat RT-RW
OKTOBER 2007 (tanpa tanggal)
Panitia Pembangunan Gereja HKBP Filadelfia mengajukan surat nomor: 01/SPI/H6/R5/DXIX/X/2007 perihal Permohonan Izin Pendirian Gereja HKBP Filadelfia kepada Kepala Desa Jejalen Jaya
11 OKTOBER 2007
Ada 2 warga yang menulis pernyataan persetujuan atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia pada tanggal ini,yakni atas nama ‘W’ dan ‘A’
11 OKTOBER 2007
Kepala Desa Jejalen Jaya memberikan surat izin/persetujuan pembangunan Gereja HKBP Filadelfia di RT 01/09 Dusun III kepada Panitia Pembangunan dengan nomor surat 451.2/09/X/2007 ( tanpa berpikir panjang, tidak meminta saran atau musyawarah kepada BPD dan tokoh masyarakat setempat, serta tidak ada usaha konfirmasi dan pengecekan data di lapangan )
14 OKTOBER 2007
Ada 4 warga yang menulis pernyataan persetujuan atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia pada tanggal ini,yakni atas nama ‘S’, ‘R’ dan ‘T’, serta ‘R’ (bukan warga Jalen)
Bahkan ada 1 warga yang menulis pernyataan persetujuan atas rencana pendirian Gereja HKBP filadelfia di tanggal 30 Oktober 2007. Selain itu ada warga atas nama ‘HH’ selaku tokoh masyarakat/ulama Desa Jejalen Jaya yang menulis pernyataan persetujuan atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia yang tidak member tanggal termasuk aparat RT-RW plus warga atas nama ‘S’ atau ‘ME’ (bukan warga Jejalen Jaya)
29 OKTOBER 2007
HKBP Filadelfia Resort Duren Jaya Distrik XIX Jakarta-2 mengajukan Permohonan Rekomendasi Izin Pendirian Gereja HKBP Filadelfia nomor : 03/SPI/H6/R5/DXIX/2007 kepada Camat Tambun Utara
31 0KTOBER 2007
FBR Gardu 071 Tambun Utara mengajukan surat pernyataan penolakan atas rencana pembangunan Gereja HKBP Filadelfia kepada Kepala Desa Jejalen Jaya
13 DESEMBER 2007
Sebanyak 587 jamaah majlis taklim se-Desa Jejalen Jaya termasuk jamaah Masjid AlMadinatul Munawwaroh Perumahan Bekasi Elok 1 RW 10 mengajukan surat pernyataan penolakan atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia kepada Camat Tambun Utara
14 DESEMBER 2007
Camat Tambun Utara mengadakan musyawarah berkenaan dengan adanya surat dari HKBP Filadelfia Resort Duren Jaya Distrik XIX Jakarta-2 perihal permohonan rekomendasi izin pendirian Gereja HKBP Filadelfia di Kp.Jalen RT 01/09 Dusun III Desa Jejalen Jaya. Musyawarah diadakan di Aula Kec.Tambun Utara yang menghasilkan notulen sebagai berikut:
- Warga Desa Jejalen Jaya yang telah menandatangani pernyataan persetujuan atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia agar dicek ulang atas kebenaran tandatangan tersebut.
- Ada beberapa warga Desa Jejalen Jaya tidak tahu maksud dan tujuan tandatangannya.
- Ketua dan anggota BPD tidak dilibatkan dalam rencana itu.
Dan perlu dibentuk Tim Pengecekan Data atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia.
14 JANUARI 2008
Camat Tambun Utara mengeluarkan SK nomor : 452.2/Kep,11-1/2008 tentang Pembentukan Tim Pendataan/Pengecekan Data atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia yang melaksanakan tugas ke wilayah Desa Jejalen Jaya dan sekitarnya. Pelaksana Harian Tim yang dimaksud dipimpin oleh Kepala KUA Kec.Tambun Utara dan Kasi Ekmasy Kec.Tambun Utara
16 FEBRUARI 2008
159 Jamaah Masjid An-Nur Perumahan Bekasi Elok 2 RW 11 Desa Jejalen Jaya mengajukan surat pernyataan penolakan atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia kepada Camat Tambun Utara dan diikuti oleh 62 jamaah Masjid Jami Raudhatul Jannah Perumahan Taman Kintamani RW 08 Desa Jejalen Jaya
18 FEBRUARI 2008
Camat Tambun Utara mengadakan musyawarah lanjutan tentang Pembahasan Permohonan Izin pendirian Gereja HKBP Filadelfia di Aula Desa Jejalen Jaya yang menghasilkan notulen sebagai berikut :
Warga yang menyatakan persetujuan atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia TIDAK menghadiri undangan Camat Tambun Utara
Ada sebagian warga TIDAK tahu bahwa tandatangan tersebut untuk keperluan rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia
Tokoh pemuda dan warga yang hadir menyatakan tidak setuju atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia.
23 FEBRUARI 2008
Forum Komunikasi Umat Islam (FKUI) Jejalen Jaya yang dideklarasikan pada Jum’at 22 Februari 2008 di Masjid Jami Attaqwa Kp.Jalen atas nama Umat Islam se-Desa Jejalen Jaya menyampaikan surat pernyataan penolakan atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia kepada Kepala Desa Jejalen Jaya
5 MARET 2008
Camat Tambun Utara mengadakan musyawarah lanjutan tentang pembahasan permohonan izin pendirian Gereja HKBP Filadelfia di Aula Desa Jejalen Jaya. Musyawarah menghasilkan keputusan Penolakan pendirian Gereja HKBP Filadelfia di RT 01/09 Dusun III Desa Jejalen Jaya. Pada musyawarah tersebut pihak pemohon TIDAK hadir, walaupun sudah diundang
6 MARET 2008
Camat Tambun Utara menyampaikan surat Laporan ke Bupati Bekasi tentang Permohonan Rekomendasi Izin Pendirian Gereja HKBP Filadelfia
2 APRIL 2008
Panitia Pembangunan Gereja HKBP Filadelfia mengajukan surat Permohonan Rekomendasi pembangunan gereja ke Departemen Agama Kantor Kab.Bekasi
2 APRIL 2008
Panitia Pembangunan Gereja HKBP Filadelfia mengajukan surat Permohonan Rekomendasi pembangunan gereja ke FKUB Kab.Bekasi
6 JULI 2009
FKUI menyampaikan surat permohonan konfirmasi kepada Kepala Desa Jejalen Jaya, Camat Tambun Utara, Kapolsek Tambun, dan Danramil 02 Tambun atas adanya kegiatan pengurugan dan perataan lahan di lokasi rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia
11 JULI 2009
FKUI menyampaikan surat meminta penjelasan kepada pimpinan HKBP Filadelfia tentang kegiatan pemagaran dan pengurugan lahan di lokasi rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia. Tembusan surat disampaikan kepada Kepala Desa Jejalen Jaya dan Camat Tambun Utara
22 JULI 2009
Camat Tambun Utara menyampaikan surat mohon penjelasan kepada pimpinan HKBP Filadelfia Ress.Duren Jaya Distrik XIX Jakarta-2 tentang adanya kegiatan pemerataan tanah dan adanya pembatas lokasi
18 AGUSTUS 2009
Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Bekasi menyampaikan surat kepada Panitia Pembangunan Gereja HKBP Filadelfia perihal permohonan rekomendasi yang berisi: “Demi terciptanya suasana kehidupan beragama yang kondusif, Kantor Departemen Agama Kabupaten Bekasi BELUM dapat memberikan rekomendasi pembangunan gereja tersebut. Untuk itu kami sarankan agar saudara terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat/tokoh masyarakat/tokoh agama dan pemerintah setempat”.
14 DESEMBER 2009
FKUI menyampaikan surat mohon penghentian kepada Camat Tambun Utara tentang adanya kegiatan penurunan material bangunan dan penggalian pondasi di lokasi rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia di Kp. Jalen RT 01/09 Dusun III Desa Jejalen Jaya.
17 DESEMBER 2009
Camat Tambun Utara menyampaikan surat HIMBAUAN kepada Panitia Pembangunan Gereja HKBP Filadelfia untuk dapat menginformasikan kepada masyarakat Desa Jejalen Jaya mengenai keberadaan bangunan yang sedang berjalan pembangunannya.
21 DESEMBER 2009
FKUI menyampaikan surat keberatan kepada Kepala Desa Jejalen Jaya atas kegiatan pembangunan di lokasi rencana Gereja HKBP Filadelfia
25 DESEMBER 2009
Di tengah adanya penolakan warga atas rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia, pihak gereja melakukan kegiatan peribadatan secara sepihak tanpa musyawarah terlebih dulu dengan aparat pemerintah dan warga setempat. Akhirnya terjadilah konsentrasi massa sekitar lokasi pada khususnya dan warga Desa Jejalen Jaya pada umumnya dengan tuntutan agar rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia dihentikan. (Musyawarah diadakan di lokasi, walaupun kebaktian tetap berlangsung. Musyawarah menghasilkan kesepakatan menghentikan segala kegiatan di dalam lokasi yang sudah dipagar)
27 DESEMBER 2009
Hasil kesepakatan tanggal 25 Desember 2009 diabaikan pihak Gereja HKBP Filadelfia. Kegiatan kebaktian terjadi lagi. Demo penolakan warga tidak dapat dihindari. Warga tetap sabar dan tidak anarkis, terbukti musyawarah terjadi lagi. Tuntutan warga lebih kongkrit, tidak ada kegiatan di lokasi dan bangunan yang ada mohon ditertibkan selama menunggu proses perizinan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi
28 DESEMBER 2009
Camat Tambun Utara menyampaikan surat ke Bupati Bekasi perihal perkembangan rencana pembangunan Gereja HKBP Filadelfia di Desa Jejalen Jaya
29 DESEMBER 2009
FKUI melayangkan surat ke Bupati Bekasi perihal penolakan rencana pembangunan Gereja HKBP Filadelfia dan permohonan penghentian segala kegiatan peribadatan di lokasi serta menertibkan bangunan yang ada. Tembusan surat diserahkan ke Panitia Pembangunan Gereja HKBP Filadelfia
29 DESEMBER 2009
Rapat pembahasan permohonan izin pendirian Gereja HKBP Filadelfia di Rumah Dinas Bupati Bekasi
31 DESEMBER 2009
Bupati Bekasi mengeluarkan surat kepada Pengelola HKBP Filadelfia perihal Penghentian kegiatan pembangunan dan kegiatan ibadah di lokasi rencana gereja
3 JANUARI 2010
FKUI bersama warga Desa Jejalen Jaya mengadakan Aksi Damai Sejuta Umat yang menuntut aparat Desa Jejalen Jaya, Muspika dan Muspida bersikap tegas terhadap Pengelola HKBP Filadelfia. Pihak Gereja HKBP Filadelfia mengadakan kebaktian di Aula Desa Jejalen Jaya.
6 JANUARI 2010
FKUI menyampaikan surat pernyataan penolakan warga Kp.Gondrong RW 03 dan Perumahan Taman Kintamani RW 08 atas kegiatan kebaktian jemaat Gereja HKBP Filadelfia di Aula Desa Jejalen Jaya kepada Kepala Desa Jejalen Jaya. Surat tembusan disampaikan ke Pengelola HKBP Filadelfia
8 JANUARI 2010
Di aula Desa Jejalen Jaya diadakan musyawarah Kepala Desa dengan tokoh masyarakat setempat. Musyawarah menghasilkan keputusan menolak kegiatan kebaktian jemaat Gereja HKBP Filadelfia di aula Desa Jejalen Jaya dan di lokasi rencana Gereja HKBP Filadelfia
10 JANUARI 2010
FKUI bekerjasama dengan DKM Almadinatul Munawwaroh mengadakan Tabligh Akbar di halaman masjid. Di saat kegiatan tabligh berlangsung, kebaktian di lokasi rencana Gereja HKBP Filadelfia terjadi lagi, padahal sudah keluar surat penghentian dari Bupati Bekasi dan sudah ada kesepakatan antara Kepala Desa Jejalen Jaya dengan tokoh masyarakat. Karena itu, beberapa tokoh yang ada di masjid segera ke lokasi, diikuti jamaah. Demi menghindari anarkis, para tokoh Cuma berorasi di luar lokasi rencana Gereja HKBP Filadelfia. Di depan lokasi ada Sekda Kab. Bekasi, Ketua DPRD, Kepala Kesbangpollinmas, dan Binamitra Polres Bekasi. Mereka memediasi antara tokoh masyarakat dengan Penanggung jawab jemaat Gereja HKBP Filadelfia. Para tokoh, jamaah dan warga menolak kegiatan kebaktian dan pembangunan di lokasi rencana Gereja HKBP Filadelfia
12 JANUARI 2010
Tim Penertiban Bangunan Pemerintah Kab.Bekasi melakukan penyegelan terhadap Gereja HKBP Filadelfia. Surat penyegelan TIDAK ditandatangani pemilik bangunan.
JANUARI 2010 (tanpa tanggal) Paska penyegelan Pendeta PALTI H.PANJAITAN,S.Th yang bertempat tinggal di Perumahan Villa Bekasi Indah 2 Blok C5 No.35 (alamatnya sama dengan PENDETA ELMUN RUMAHORBO,S.Th) atas nama jemaat Gereja HKBP Filadelfia mengajukan permohonan izin tempat beribadah jemaat kepada Bupati Bekasi
14 JANUARI 2010
FKUI mengirimkan surat penolakan pembangunan dan kegiatan peribadatan Gereja HKBP Filadelfia kepada FKUB Kabupaten Bekasi
17 JANUARI 2010
Kebaktian jemaat Gereja HKBP Filadelfia di depan lokasi tetap berlangsung
18 JANUARI 2010
FKUI mengirimkan surat permohonan pembongkaran bedeng Gereja HKBP Filadelfia kepada Bupati Bekasi
24 JANUARI – 11 APRIL 2010
Kebaktian tetap dilakukan di depan lokasi rencana Gereja HKBP Filadelfia. ( Khusus tanggal 14 Februari 2010 kebaktian dihadiri oleh Praeses HKBP Distrik XIX Jakarta-2)
12 APRIL 2010
Pertemuan Wakil Bupati Bekasi dengan pimpinan jemaat dan panitia pembangunan Gereja HKBP Filadelfia di Kantor Kepala Desa Jejalen Jaya tentang pelaksanaan ibadah jemaat Gereja HKBP Filadelfia. Acara dimulai pukul 13.00 s.d. selesai
12 APRIL 2010
Pertemuan tertutup dan terpisah pimpinan jemaat dan panitia Gereja HKBP Filadelfia dengan Haji Naimun dan pengurus FKUI. Mereka meminta berdialog dengan FKUI dan meminta bantuan FKUI agar Bupati Bekasi mencabut surat penyegelan. Acara di rumah salah seorang pengurus FKUI dimulai pukul 16.30 s.d. 18.00 WIB
18 APRIL – 9 MEI 2010
Kebaktian jemaat Gereja HKBP Filadelfia tetap berlangsung
14 MEI 2010
Pemeriksaan Setempat Hakim PTUN Bandung di lokasi rencana Gereja HKBP Filadelfia. Pada kegiatan tersebut tidak ada konsentrasi massa yang menolak gereja HKBP
16 MEI 2010
Kebaktian jemaat Gereja HKBP Filadelfia masih diadakan di depan lokasi
17 MEI 2010
FKUI menyampaikan surat pernyataan pencabutan warga kepada Kepala Desa
Jejalen Jaya dan memintanya mencabut surat izin/persetujuan pendirian Gereja HKBP Filadelfia tanggal 11 Oktober 2007. Tembusan disampaikan diantaranya kepada Bupati Bekasi, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Kantor Kesbangpollinmas. (warga yang mencabut berjumlah 224 dari 259 warga yang setuju)
23 MEI 2010
Kebaktian di depan lokasi tetap berlangsung
25 MEI 2010
FKUI menyampaikan laporan pembuatan plester gereja tanpa izin kepada Kepala Satpol PP Kab.Bekasi. Apabila tidak direspon, warga akan berdemo mengenai itu
26 MEI 2010
FKUI menyampaikan permohonan audiensi kepada Bupati Bekasi dan apabila TIDAK direspon, para tokoh berencana memobilisasi massa untuk Aksi memprotes pembangunan plester pada 30 Mei 2010, walaupun tanpa dukungan FKUI
30 MEI 2010
Kebaktian tetap diadakan di depan lokasi rencana Gereja HKBP Filadelfia
31 MEI 2010
FKUI mengajukan permohonan tindakan segera kepada Bupati Bekasi tentang adanya kegiatan di depan lokasi rencana Gereja HKBP Filadelfia
6 - 13 JUNI 2010
Kebaktian jemaat HKBP Filadelfia tetap berlangsung di depan lokasi
14 JUNI 2010
FKUI menerima foto copy surat pernyataan Forum Silaturahmi Pengurus Masjid dan Musholla Desa Jejalen Jaya yang berisi menolak rencana pendirian Gereja HKBP Filadelfia di seluruh Desa Jejalen Jaya dan menolak bentuk peribadatan yang berlangsung di depan lokasi. Surat diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Jejalen Jaya dan Camat Tambun Utara
18 JUNI 2010
Kepala Desa Jejalen Jaya menyampaikan surat ke Panitia Pembangunan Gereja HKBP Filadelfia perihal untuk tidak menggunakan surat nomor: 451.2/09/X/2007 sebagai dasar pembangunan Gereja HKBP Filadelfia
20 dan 27 JUNI 2010
Kebaktian jemaat Gereja HKBP Filadelfia tetap berjalan
28 JUNI 2010
Aksi Damai warga dan jamaah bersama FKUI di halaman Desa Jejalen Jaya
28 JUNI 2010
Kepala Desa menyampaikan surat kepada Panitia Pembangunan Gereja HKBP perihal mencabut surat nomor: 451.2/09/X/2007
29 JUNI 2010
Kepala Desa menyampaikan surat laporan ke Camat Tambun Utara tentang adanya unjuk rasa masyarakat Desa Jejalen Jaya tanggal 28 Juni 2010 yang menghasilkan kesepakatan mengubah surat nomor: 145/10/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010 menjadi nomor: 145/11/VI/2010 tanggal 28 Juni 2010 perihal mencabut surat nomor: 451.2/09/X/2007, pernyataan kesiapan Kepala Desa untuk mengklarifikasi di depan hakim PTUN Bandung tentang jumlah warga yang menolak pembangunan Gereja HKBP Filadelfia sebanyak 5-6 orang saja dan untuk pemindahan sementara akan dikoordinasikan dengan Muspika Tambun Utara
4 – 25 Juli 2010
Kebaktian jemaat HKBP Filadelfia tetap diadakan di depan lokasi
4 Juli 2010
Warga RW 010 Perumahan Bekasi Elok 1 menyampaikan surat keberatan kepada Kepala Desa Jejalen Jaya atas kebaktian di depan lokasi rencana Gereja HKBP Filadelfia
29 JULI 2010 Persidangan saksi di PTUN Bandung. Saksi Bupati Bekasi yang dihadirkan 9 orang, Camat Tambun Utara, Sekretaris Desa Jejalen Jaya, Ketua FKUI, H.Naimun, Maryadi, Acep Supriyadi, Endang Kuswandi, Yendi Efendi dan Banyi
1 AGUSTUS – 20 SEPTEMBER 2010
Kebaktian jemaat masih diadakan, terlebih di awal bulan September gugatan pihak HKBP ke Bupati Bekasi dimenangkan HKBP, tetapi belum berkekuatan hukum tetap, karena Bupati Bekasi mengajukan banding
20 SEPTEMBER 2010
FKUI mengajukan surat kepada Bupati Bekasi yang berisi keberatan atas terus berlangsungnya kebaktian di bahu jalan umum dan memohon Bupati Bekasi
memberikan kepada jemaat Gereja HKBP Filadelfia fasilitas tempat kebaktianyang kondusif di luar Desa Jejalen Jaya. Surat yang tembusannya kepada pimpinan jemaat Gereja HKBP Filadelfia ini diketahui oleh Ketua RW 10, RW 11, RW 12, RW 13 dan Kepala Desa Jejalen Jaya
22 SEPTEMBER 2010
RW 10 Perumahan Bekasi Elok 1 menyampaikan surat pemberitahuan dan pernyataan warga kepada Bupati Bekasi perihal kebaktian yang mengganggu ketentraman warga
27 SEPTEMBER – 26 DESEMBER 2010
Pihak pimpinan dan jemaat HKBP Filadelfia bersikeras tetap kebaktian di depan lokasi, termasuk perayaan natal 25 Desember 2010
2 JANUARI – 13 MARET 2011
Kebaktian jemaat HKBP Filadelfia masih berlangsung
13 MARET 2011
Mulai hari ini dan seterusnya setiap hari ahad pekan ke-2 fokus program FKUI lebih kepada sharing manajemen DKM dan ta’lim rutin bulanan dan syuro internal penguatan aqidah dan ukhuwwah ummat Islam Desa jejalen Jaya. Sambil tetap memantau upaya hukum yang dilakukan Pemerintah Kab.Bekasi dalam pengajuan banding ke PT TUN Jakarta
19 NOVEMBER 2011
Dalam ta’lim dan syuro rutin FKUI yang bertempat di Masjid An-Nur Perumahan Bekasi Elok 2 menghasilkan kesepakatan untuk SEGERA membuat surat protes keras kepada Bupati Bekasi yang BELUM bertindak tegas atas kegiatan kebaktian jemaat HKBP Filadelfia di depan lokasi rencana gereja di Kp.Jalen RT 01/09 Dusun III yang tetap berlangsung hingga ranggal 13 November 2011
20 NOVEMBER – 4 DESEMBER 2011
Kebaktian jemaat HKBP Filadelfia semakin semangat dan gencar dilakukan, terlebih ada informasi dari berbagai sumber bahwa Sidang Banding tergugat Bupati Bekasi terhadap penggugat HKBP ditolak hakim PT TUN Jakarta pada 30 Maret 2011. Sidang PT TUN dimenangkan pihak HKBP
5 DESEMBER 2011
FKUI mengeluarkan surat ditujukan kepada Bupati Bekasi perihal pernyataan protes keras dan apabila dalam waktu 1 x 14 hari TIDAK ada tindakan tegas, maka akan ada rencana pengerahan massa dan demonstrasi besar MENOLAK kegiatan peribadatan yang mengganggu ketertiban umum dan tidak berizin di depan lokasi rencana Gereja HKBP Filadelfia. Surat ditandatangani pengurus FKUI, disetujui penasehat FKUI dan ketua RT-RW di RW 10,11 dan 12 Desa Jejalen Jaya. Setelah surat diserahkan kepada Kepala Desa Jejalen Jaya untuk diketahui dan ditandatangani, Kepala Desa MENUNDA tandatangan dan suratnya dipegang Kepala Desa serta selanjutnya akan berkoordinasi dahulu dengan Camat Tambun Utara. Rencana tembusan surat akan disampaikan kepada Kabag.Hukum, Camat Tambun Utara dan pimpinan jemaat Gereja HKBP Filadelfia
11 dan 18 DESEMBER 2011
Kebaktian jemaat HKBP diadakan di depan lokasi
11 DESEMBER 2011
Ta’lim dan syuro rutin FKUI diadakan di Masjid AlHidayah Panorama RW 13
PERTENGAHAN DESEMBER 2011
FKUI mendapatkan info dari kec.Tambun Utara, bahwa surat FKUI tertanggal 5 Desember 2011 ada di lampiran surat tembusan pimpinan jemaat HKBP Filadelfia yang ditujukan kepada Bupati Bekasi perihal permohonan PERLINDUNGAN KEAMANAN. Padahal di surat FKUI yang terlampir BELUM ditandatangani Kepala Desa
19 DESEMBER 2011
Secara tertulis Nesan,SE selaku Ketua FKUI periode 2008-2010 dan periode 2010-2012 mengundurkan diri. Kepengurusan FKUI sementara vakum
25 DESEMBER 2011
Kebaktian dan perayaan natal 2011 jemaat HKBP Filadelfia di depan lokasi berlangsung aman dan lancar
1 JANUARI – 5 FEBRUARI 2012
Kebaktian jemaat HKBP Filadelfia terus dilanjutkan
1 JANUARI – 5 FEBRUARI 2012
Konsentrasi massa/warga dan jamaah masjid musholla se-Desa Jejalen Jaya yang menolak kegiatan kebaktian dan pembangunan Gereja terjadi di depan lokasi kebaktian jemaat HKBP Filadelfia tanpa keterlibatan FKUI. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, konsentrasi massa fokus pada kegiatan goloran atau kerja bakti diiringi lantunan musik penggugah semangat jihad warga dan jamaah
5 FEBRUARI 2012
Tokoh-tokoh masyarakat yang sangat konsen dengan FKUI berkumpul di Masjid An-Nur Bekasi Elok 2 guna membicarakan perlunya dukungan semangat dan partisipasi pengurus masjid-musholla kepada Ustadz Haji Naimun dan membahas eksistensi FKUI kedepan
12 dan 19 FEBRUARI 2012
Kebaktian jemaat HKBP tetap berlangsung
12 dan 19 FEBRUARI 2012
Sementara konsentrasi massa yang menolak rencana pembangunan Gereja HKBP Filadelfia dan kegiatan kebaktian di bahu jalan tetap berjalan, walau tanpa FKUI
26 FEBRUARI 2012
Kebaktian jemaat HKBP masih tetap berjalan
26 FEBRUARI 2012
Konsentrasi massa yang menolak tetap bertahan dan berdasar informasi dari berbagai sumber ada sedikit “adu mulut” antara kordinator lapangan demo penolakan dengan salah seorang jemaat. Keadaan masih terkendali, tidak ada upaya anarkis
4 MARET 2012
Kebaktian jemaat HKBP Filadelfia berjalan lancer
4 MARET 2012
Konsentrasi massa yang kerja bakti di depan lokasi kebaktian jemaat HKBP Filadelfia tetap dilakukan diiringi musik penggugah semangat jiwa. Berdasar informasi dari berbagai sumber ada peristiwa tragis yang tidak disangka dan duga sebelumnya, yakni “penodongan pistol” seorang oknum jemaat yang berinisial “S” yang mengaku sebagai petugas kepolisian terhadap putra Haji Naimun yang bernama Abdul Azis, karena merasa terganggu akan aksi kerja baktinya. Sehingga Muspika yang sedang apel siaga persiapan pemilukada di lapangan Desa Jejalen Jaya, setelah mendapat laporan, segera merapat ke lokasi dan korban upaya penodongan langsung menyampaikan laporan atau aduan kepada Kapolsek di lokasi
11 MARET 2012
Kebaktian jemaat Gereja HKBP Filadelfia tetap diadakan, walaupun sedang ada pesta demokrasi pemilukada. Konsentrasi massa yang menolak gereja menahan diri dan TIDAK melakukan aksi demo di lokasi
16 MARET 2012
Temu tokoh Desa Jejalen Jaya dengan Kapolsek Tambun beserta Kasat Pam Polresta Bekasi di rumah Bapak Tatang Sulaiman yang membahas tindak lanjut laporan/aduan korban aksi penodongan oknum jemaat HKBP Filadelfia yang mengaku petugas polisi
18 MARET 2012
Kebaktian jemaat HKBP Filadelfia tetap berlangsung
18 MARET 2012
FKUI melakukan Aksi Damai menolak pembangunan Gereja dan kebaktian liar jemaat HKBP Filadelfia di depan lokasi kebaktian
25 MARET 2012
Jemaat HKBP Filadelfia tetap memaksakan diri akan melakukan kebaktian di depan lokasi rencana gereja yang memang sudah dipasang tenda
25 MARET 2012
FKUI mengadakan Aksi Demonstrasi Akbar umat Islam menolak pembangunan Gereja HKBP Filadelfia dan kebaktian liar. Dalam aksi itu, tanpa dikomando sebagian jamaah muslimat memasuki tenda. Sementara di tenda sudah ada beberapa jemaat HKBP yang hadir. Pendudukan lokasi oleh jamaah ibu-ibu tidak dapat dibendung. Dan jemaat yang masih ada di perempatan SDN Jejalen Jaya 1 memaksakan kehendak untuk supaya bisa berjalan terus menuju lokasi hingga lebih kurang 15 m lagi dari lokasi. Negoisasi berlangsung alot.Akhirnya konsentrasi massa yang menolak, membubarkan diri setelah Pendeta Palti mengajak jemaat yang ada di dalam tenda kembali ke rumah masing-masing
30 MARET 2012
Pemerintah Kab.Bekasi memfasilitasi musyawarah antara warga Desa Jejalen Jaya dengan pihak jemaat Gereja HKBP Filadelfia di Aula Kec.Tambun Utara. Dalam musyawarah dihasilkan nota kesepakatan yang berisi :
Pihak jemaat HKBP Filadelfia diberi kesempatan untuk kebaktian di lokasi depan rencana gereja pada tanggal 1, 6, dan 8 April 2012 dan seterusnya TIDAK ada lagi kebaktian di lokasi Desa Jejalen Jaya dan pihak Pemkab Bekasi akan merelokasi di tempat lain di luar Desa Jejalen Jaya
1, 6, dan 8 April 2012
Warga dam Jemaah se Desa Jejalen Jaya patuh dan taat pada nota kesepakatan, TIDAK ada konsentrasi massa di lokasi, Kebaktian berjalan aman dan lancer
13 APRIL 2012
Kepala Kesbangpol Kab.Bekasi menyampaikan surat ke Pendeta Palti H. Panjaitan, S.Th selaku pimpinan jemaatHKBP Filadelfia perihal lokasi tempat ibadat jemaat HKBP Filadelfia, yakni di Aula Kantor Kec.Tambun Utara dan Ex.Pemasaran Graha Prima
15 APRIL 2012
FKUI bersiap-siap mengadakan tabligh akbar dan tasyakkuran di depan lokasi yang biasa digunakan untuk tempat kebaktian jemaat HKBP
15 APRIL 2012
Pendeta Palti selaku pimpinan jemaat HKBP Filadelfia TIDAK melaksanakan isi nota kesepakatan kedua belah pihak dan MENGABAIKAN surat Kesbangpol perihal lokasi tempat kebaktian yang difasilitasi Pemkab Bekasi. Ketika FKUI sedang berdzikir dalam rangka tasyakkur, ada informasi bahwa jemaat HKBP sudah ada di Villa 2 sedang berjalan bersama menuju lokasi kebaktian di Kp.Jalen RT 01/09. Akhirnya jamaah tasyakkuran terbagi dua, sebagian besar bapak-bapak ke Villa 2 dan sebagian kecil kaum ibu. Sementara sebagian besar muslimat di lokasi tenda tasyakkuran. Saat itu sempat ada kebaktian kecil di lokasi dekat rencana Gereja. Jamaah kaum ibu awalnya TIDAK mengganggu, tetapi menjelang akhir kebaktian warga yang sebelumnya ke Villa 2 kembali lagi ke lokasi, dan ketegangan pun hampIr terjadi
17 APRIL 2012
Kepala Kesbangpol mengadakan rapat pembahasan tentang kegiatan ibadat jemaat HKBP Filadelfia. Peserta yang diundang para tokoh masyarakat Desa Jejalen Jaya, Muspika, pengurus FKUB dan pimpinan serta jemaat HKBP Filadelfia. Pada rapat itu pimpinan jemaat tidak hadir.
19 APRIL 2012
Kesbangpol mengirimkan surat kepada Penanggung jawab HKBP Filadelfia Pendeta Palti perihal lokasi tempat ibadat yang berisi permohonan agar kebaktian tidak dilakukan di Kp.Jalen RT 01/09 dan Pemkab memfasilitasi tempat sementara untuk tanggal 22 dan 29 April 2012 di Gedung Guru lantai Metland Tambun
22 APRIL 2012
Pihak pimpinan dan jemaat HKBP Filadelfia bersikeras menuju lokasi kebaktian. Dan demi menghindari konflik, Satpol PP dengan diback up kepolisian memberikan kesempatan kepada jemaat untuk kebaktian di Jalan Masuk Villa Bekasi Indah 2 yang masih wilayah Desa Jejalen Jaya. Berdasar informasi dari berbagai sumber sempat terjadi ketegangan dan hampir terjadi konflik. Berkat keseriusan Satpol PP dan kepolisian serta kerjasama warga Desa Jejalen Jaya agar tidak terpancing dan berbuat anarkis. Waktu kebaktian dipercepat dan warga yang menolak membubarkan diri
23 APRIL 2012
Kapolresta Bekasi Kabupaten dan Kasatpol PP Kab Bekasi memfasilitasi pertemuan tokoh Jejalen Jaya dengan unsur Muspika dan Muspida serta FKUB yang menghasilkan notulen: Adanya ketegasan Pemkab Bekasi pada tanggal 29 April 2012, Memohon warga tidak anarkis dan terpancing dan tidak ada konsentrasi massa di tanggal 29 April 2012.
26 APRIL 2012
Audiensi Tim Advokasi dan Litigasi HKBP Filadelfia dengan Bupati Bekasi. Tim diterima Sekda Kab.Bekasi. Sekda didampingi pengurus FKUB. Hasil audiensi diantaranya: Tim HKBP meminta segel dibuka, sementara Pemda menolak. Masukan Pemda ke HKBP: 1. HKBP diminta pindah ke Gedung Guru Tambun; 2. Sosialisasi putusan TUN agar dipahami oleh masyarakat.
29 APRIL 2012
Berdasarkan Rapat Koordinasi Kapolresta Bekasi bersama Kasatpol PP, Muspida, FKUB, Muspika, dan tokoh masyarakat Desa Jejalen Jaya di Polresta Bekasi bahwa pemkab Bekasi akan melakukan tindakan tegas berkenaan relokasi dan rakor meminta warga tidak anarkis dan terpancing. Kenyataannya Pemkab dan Polresta TIDAK TEGAS dan kebaktian tetap berlangsung. Warga yang awalnya tidak ada rencana demo, sebagaimana permintaan Pemkab dan Polresta, karena mendengar berita bahwa jemaat HKBP Filadelfia berdatangan, terjadilah konsentrasi massa yang menolak kebaktian dan rencana pembangunan Gereja HKBP Filadelfia.
1 MEI 2012
H. Naimun menerima surat undangan dari Camat Tambun Utara berkenaan Sosialisasi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan PT.TUN Jakarta. Rencana Acara diadakan pada Kamis 3 Mei 2012 pukul 10.00 WIB s/d selesai. Malamnya di rumah Bapak Ramin, tokoh masyarakat dan warga bersama pengurus FKUI Jejalen Jaya berkumpul guna membahas surat yang dimaksud. Perkumpulan malam itu menghasilkan rencana memenuhi undangan tersebut dan memobilisasi massa dan warga Jejalen Jaya untuk menyampaikan pernyataan sikap penolakan segala bentuk kebaktian liar dan rencana pembangunan Gereja HKBP Filadelfia di Desa Jejalen Jaya.
2 MEI 2012
FKUI Jejalen Jaya menerima Tim Investigasi Polresta Bekasi perihal adanya manipulasi dalam penandatanganan surat pernyataan persetujuan pembangunan Gereja HKBP Filadelfia. Tim meminta pendampingan FKUI dalam mewawancarai saksi-saksi pihak tergugat di PTUN Bandung dalam waktu dekat. Tim juga menyampaikan undangan Rakor Kapolresta Bekasi kepada FKUI Jejalen Jaya untuk tanggal 3 Mei 2012 di Ruang Rapat Polresta lantai 2 perihal pembahasan Gereja HKBP Filadelfia.
3 MEI 2012
Kegiatan sosialisasi hasil putusan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang dihadiri oleh unsur Pemkab Bekasi, unsur Kajari Cikarang, unsur Kec.Tambun utara, unsur Pemerintahan Desa Jejalen Jaya, perwakilan FKUB Kab.Bekasi serta unsur masyarakat desa Jejalen Jaya melalui perwakilannya itu TIDAK DIHADIRI Kepala Desa Jejalen Jaya dan Ketua RW 09 Desa Jejalen Jaya. Sosialisasi berjalan lancar, walaupun ada sedikit ketegangan disaat hasil putusan dibacakan, terlebih ada perintah kepada Bupati Bekasi untuk mencabut SK. Bupati Bekasi tertanggal 31 Desember 2009 dan segera membuka segel. Sebagian besar warga MENOLAK hasil putusan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta.
3 MEI 2012
Rakor Kapolresta Bekasi bersama unsur Pemkab Bekasi dan FKUI Jejalen Jaya dilaksanakan di Ruang Rapat Polresta Bekasi Lantai 2. Hasil Rakor:
- HKBP Filadelfia tetap ngotot meminta Bupati mencabut SK tanggal 31 Desember 2009
- Secepatnya dibuat Surat Penolakan atas keputusan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta ke semua instansi atau lembaga sebanyak-banyaknya.
Rep: Shodiq Ramadhan
No comments:
Post a Comment
ya